Penulis: Mayang Kresnaya Mahardhika | Editor: Priyo Suwarno
BANDUNG, SWARAJOMBANG.COM- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi memohon dan menyerukan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut undang-undang yang mengatur penyitaan kendaraan bagi penunggak pajak.
Permintaan ini muncul sebagai bagian dari kebijakan Dedi Mulyadi yang berfokus pada penghapusan kebijakan yang dianggap memberatkan masyarakat, terutama dalam hal pajak kendaraan.
Pernyataan permintaan Dedi Mulyadi untuk mencabut Undang-Undang penyitaan kendaraan bagi penunggak pajak disampaikan pada tanggal 19 Maret 2025.
Dalam pernyataannya, Dedi mengumumkan kebijakan untuk menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat yang belum membayar hingga tahun 2024.
Ia juga meminta agar masyarakat memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya setelah Hari Raya Idul Fitri, mulai dari 20 Maret hingga 6 Juni 2025
Dedi Mulyadi, yang baru saja dilantik sebagai Gubernur pada 20 Februari 2025, menekankan pentingnya pendekatan yang lebih manusiawi dalam pengelolaan pajak dan administrasi kendaraan.
Ia berargumen bahwa penyitaan kendaraan tidak hanya merugikan individu tetapi juga dapat berdampak negatif pada ekonomi lokal.
Melalui langkah ini, Dedi berharap dapat mendorong masyarakat untuk lebih patuh terhadap kewajiban pajak mereka tanpa merasa tertekan oleh ancaman penyitaan. Ini sejalan dengan visi kepemimpinannya yang ingin menjadikan Jawa Barat sebagai provinsi yang lebih inklusif dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Dedi Mulyadi meminta pencabutan Undang-Undang penyitaan kendaraan bagi penunggak pajak dengan alasan utama untuk meringankan beban masyarakat yang mengalami kesulitan finansial.
Ia menjelaskan bahwa banyak warga yang menunggak pajak kendaraan karena tidak mampu membayar tunggakan sebelumnya, yang sering kali mengakibatkan utang semakin menumpuk. Dengan menghapus denda dan tunggakan, Dedi berharap masyarakat dapat lebih mudah memenuhi kewajiban pajaknya di masa depan.
Dedi juga mencatat bahwa hampir 6 juta wajib pajak di Jawa Barat memiliki tunggakan, dan dengan kebijakan ini, ia berupaya untuk meningkatkan kepatuhan pajak serta menghasilkan pendapatan daerah yang signifikan.
Ia mengusulkan bahwa lebih baik mendapatkan pembayaran kecil yang terjangkau daripada menunggu pembayaran besar yang sulit dipenuhi oleh masyarakat. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal dan memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya. **