Menu

Mode Gelap

Headline

Gagal Berangkat, Jamaaah Umrah Amuk Ketua Koperasi Arafah di Bandara Supadio

badge-check


					Jamaah umrah mengamuk di depan  Iqbal Setya Pratama, saat tiba di Bandara Supadio Pontianak, 1 November 2025. Jamaah umrah itu gagal berangkat mengepung dan menuntut penjelasan darinya terkait keberangkatan dan pengembalian dana. Namun tidak ada sepatah kata pun keluar pernyataan dari Ketua Koperasi Berkah Bersama Arafah. Foto: Instagram@klikwartaku Perbesar

Jamaah umrah mengamuk di depan Iqbal Setya Pratama, saat tiba di Bandara Supadio Pontianak, 1 November 2025. Jamaah umrah itu gagal berangkat mengepung dan menuntut penjelasan darinya terkait keberangkatan dan pengembalian dana. Namun tidak ada sepatah kata pun keluar pernyataan dari Ketua Koperasi Berkah Bersama Arafah. Foto: Instagram@klikwartaku

Penulis: Saifudin      |      Editor: Priyo Suwarno

SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM – Ketua Koperasi Berkah Bersama Arafah, Iqbal Setya Pratama, tiba di Bandara Internasional Supadio Pontianak pada Sabtu sore, 1 November 2025. Ia disambut dengan amarah oleh ratusan calon jamaah umrah yang terlantar di Surabaya.

Para jamaah gagal diberangkatkan karena koperasi belum melakukan pelunasan pembayaran kepada pihak travel, sehingga travel tidak bisa memproses keberangkatan mereka. Pihak travel menyatakan bahwa koperasi belum menyelesaikan pembayaran, sementara koperasi menuding para jamaah memaksa untuk berangkat.

Akibatnya, para jamaah yang dijanjikan keberangkatan dari Surabaya akhirnya terlantar dan terpaksa pulang ke Pontianak dengan biaya sendiri.

Hingga kini, pihak Koperasi Berkah Bersama Arafah belum memberikan klarifikasi atau bertanggung jawab atas masalah tersebut, yang menimbulkan kecurigaan dan kemarahan di kalangan calon jamaah umrah.

Setelah bertemu dengan Iqbal Setya Pratama di Bandara Supadio Pontianak pada 1 November 2025, para calon jamaah yang gagal berangkat mengepung dan menuntut penjelasan terkait keberangkatan dan pengembalian dana.

Jamaah tampak emosional dan menuntut pertanggungjawaban atas nasib mereka yang terlantar. Namun, Iqbal memilih bungkam dan tidak memberikan keterangan apapun di lokasi, sehingga situasi menjadi tegang namun masih terkontrol berkat pengamanan petugas bandara.

Para jamaah tetap menuntut kejelasan dan penyelesaian dari pihak koperasi karena sampai saat ini belum ada solusi terkait keberangkatan maupun pengembalian dana mereka.

Kronologi

Kasus Koperasi Berkah Bersama Arafah yang menyebabkan ratusan calon jamaah umrah asal Pontianak dan sekitarnya gagal berangkat ke Tanah Suci berlangsung sebagai berikut:

  • Awal Oktober 2025, Koperasi Berkah Bersama Arafah menawarkan paket umrah dengan biaya Rp35 juta hingga Rp38 juta per orang, disertai janji keberangkatan pasti dan visa yang dijamin.

  • Para calon jamaah mengikuti arahan koperasi, mulai dengan keberangkatan dari Pontianak menuju Surabaya.

  • Pada 27 Oktober 2025 pagi, rombongan jamaah dari Terentang, Kabupaten Kubu Raya, tiba di Dermaga Sungai Durian Pontianak. Mereka dijemput perwakilan koperasi dan ditampung di penginapan.

  • Keesokan harinya, 28 Oktober pukul 05.30 WIB, jamaah diterbangkan dari Bandara Supadio Pontianak ke Surabaya.

  • Setibanya di Surabaya, jamaah tidak diberangkatkan ke Tanah Suci sesuai janji, melainkan dibawa ke penginapan tanpa penjelasan lebih lanjut.

  • Pihak travel menjelaskan bahwa dana pelunasan keberangkatan hanya diserahkan untuk 43 jamaah dari total sekitar 230 jamaah; sisanya belum dibayar koperasi.

  • Karena belum dilunasi oleh koperasi, travel tidak dapat memproses keberangkatan jamaah lainnya, sehingga jamaah terlantar di Surabaya dan terpaksa pulang ke Pontianak sendiri.

  • Pada 1 November 2025, Ketua Koperasi Berkah Bersama Arafah, Iqbal Setya Pratama, tiba di Bandara Supadio Pontianak dan disambut amarah calon jamaah yang menuntut pertanggungjawaban.

  • Iqbal tidak memberikan klarifikasi di lokasi, sementara jamaah menuntut pengembalian dana atau kejelasan status keberangkatan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena hingga kini belum ada penyelesaian, pengembalian dana, atau kejelasan dari pihak koperasi.

Inti masalahnya adalah dugaan penggelapan dana oleh pengurus koperasi yang menyebabkan ratusan jamaah gagal diberangkatkan, terlantar di Surabaya, dan mengalami kerugian materiil serta emosional. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pengusaha Menjerit Hargar Solar Industri di Tanjungperak Rp27.000/L, Mencekik Ekonomi Jawa Timur

17 Maret 2026 - 17:40 WIB

Gus Alex Susul Gus Yaqut Masuk Tahanan KPK, Kasus Penyelewengan Kuota Haji

17 Maret 2026 - 17:11 WIB

Bikin Resah dan Ganggu Ketertiban, Pemilik Sound Horeg Bakal Diseret ke Meja Hijau Usai Lebaran

17 Maret 2026 - 16:19 WIB

Dua Remaja Alami Luka Bakar, Akibat Meracik Mercon Dalam Musala Arruba’ di Udanawu Blitar

17 Maret 2026 - 16:18 WIB

Polisi Kerahkan Jibom dan Genana untuk Memeriksa Almari Besi Masjid Jember Diduga Penyebab Ledakan

17 Maret 2026 - 15:54 WIB

Polres Jombang Salurkan 3,3 Ton Zakat Fitrah kepada Masyarakat

17 Maret 2026 - 15:50 WIB

Kasus Pembunuhan di Bali, Hakim Vonis 2 WNA 16 Tahun Penjara Jaksa Ajukan Banding

17 Maret 2026 - 12:22 WIB

Sayembara Berhadiah Rp10 Juta dari Gerindra: Beri Info Mafia Migas!

17 Maret 2026 - 12:01 WIB

Pemkab Kutim Beli 2 Unit Mobil Penyadap Sinyal, KNPI Desak Aparat Hukum Bertindak

17 Maret 2026 - 00:50 WIB

Trending di Hukum