Penulis: Saifudin | Editor: Priyo Suwarno
SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM– Faisal, 22, mantan karyawan UD Sentosa Seal mengaku tujuh bulan masuk sebagai pekerja usaha dagang itu digaji Rp 2 juta/ bulan, perusahaan memberlakukan aturan pekerja wajib jaminkan ijazah atau bayar uang Rp 2 juta selama lima tahun.
Pengakuan itu disampaikan saat Faisal melapor ke rumah Insprirasi, rumah dinas wakil walikota Surabaya Armudji, seperti terungkap dalam video unggahan akun instagram@cakj1, Sabtu 12 April 2025.
Faisal menjelaskan bahwa dia pernah bekerja di UD Sentosa Seal selama tujuh bulan. Pada saat mengajukan lamaran lalu diinterview oleh pekerja disana.
Mas ini nanti bagaimana? Penahanan ijazah atau jaminan Rp 2 juta? Tanya petugas pewawancara.
Saat itu Faisal memilih jaminan Rp 2 juta, tetapi dia mengaku tidak punya uang. Alternatifnya adalah memotong gaji Rp 1 juta/ bulan selama dua bulan. Uang jaminan ini dari uang pribadi pelamar, tetapi bisa dipotongkan dari gaji calon karyawan.
Nggak ada uang aku mbak! Kata Faisal.
Ya sudah, pokoknya siap dipotong gaji ya!
Ya… Nggak apa-apa!
Mana KTP -nya? Lalu Faisal menyerahkan KTP nya.
Terus gajinya berapa? Tanya Armuji.
Ya, gajinya sistemnya seminggu sekali. Kalau sebulan itu totalnya Rp 2 juta!
Satu bulan Rp juta! Berarti nggak UMK? Gaji Rp 2 juta, dipotong satu juta, selama dua bulan. Berarti sebulan tinggal Rp 1 juta. Nggak ada uang transpor, uang makan juga nggak ada? Tanya Armuji.
Ya, nggak ada Pak! Jawab Faisal sambil menggelengkan kepala.
Terus lanjutannya bagaiamana?
Terus, aku tanya. Mbak biar cair Rp 2 juta ini bagaimana? Si Mbaknya bilang, pencairan kurang lebih lima tahun. “Saya bayangkan uantuk Rp 2 juta menunggu lima tahun!” kata Faisal.
Maksudnya uang jaminan Rp 2 juta itu bisa cair, bila Faisyal sudah bekerja di UD Sentosa Seal selama lima tahun. Jadi bila sudah kerja lima tahun disana kurang lebih lima tahun bisa diambil. Cuma Rp 2 juta, nunggu lima tahun! Begitu kata Faisal.
Dilaporkan ke Polda
Pada hari Kamis 10 April, Jan Hwa Diana, istri pemilik UD Sentosa Seal, telah melaporkan Armuji ke Polda Jatim. ha itu terkait dengan unggahan saat Armuji berusaha melakukan media dengan pihak UD Sentoso atas penahanan ijazah milik, seorang perempuan mantan karyawan usaha itu bernama Dila Handiani.
Dalam video yang diunggah di media sosial, Armuji terlihat ditolak masuk oleh pihak perusahaan dan dituduh sebagai penipu, yang menyebabkan video tersebut viral dan memicu reaksi publik.
Armuji menyatakan bahwa tindakan pelaporan tersebut adalah hak setiap orang dan ia akan menunggu proses hukum selanjutnya.
Ia juga berencana untuk melaporkan balik Jan Hwa Diana atas tuduhan pencemaran nama baik, mengingat ia datang dengan niat baik untuk membantu karyawan yang ijazahnya ditahan.
Dalam pernyataannya, Armuji menegaskan bahwa niatnya adalah untuk membela hak-hak karyawan dan menyayangkan tindakan pemilik perusahaan yang dianggap tidak adil.
Diana, dalam unggahannya di media sosial, mengungkapkan bahwa keluarganya kini merasa tertekan akibat situasi ini dan mempertanyakan sikap pejabat publik dalam memperjuangkan hak warganya.
Reaksi dari warganet pun beragam; sebagian mendukung klarifikasi Diana, sementara yang lain mengkritik tindakan pelaporan terhadap Armuji.
Laporan yang diajukan oleh Jan Hwa Diana terhadap Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, mencakup beberapa tuduhan serius. Berikut adalah rincian isi laporan tersebut:
Dugaan Pencemaran Nama Baik: Diana menuduh Armuji telah mencemarkan nama baiknya melalui unggahan di media sosial yang menyebutnya sebagai bandar narkoba. Tuduhan ini muncul setelah Armuji melakukan inspeksi mendadak ke perusahaan milik Diana, UD Sentosa Seal, terkait dengan penahanan ijazah karyawan.
Penggunaan Foto Tanpa Izin: Diana juga melaporkan bahwa Armuji mengunggah foto pribadinya dan suaminya di media sosial tanpa izin, yang dianggapnya sebagai tindakan yang merugikan secara material dan immaterial.
Laporan tersebut mencakup pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 25 dan Pasal 27, yang berhubungan dengan penyebaran informasi yang dapat merugikan pihak lain.
Diana mengajukan laporan ini pada malam tanggal 10 April 2025, dengan nomor laporan LP/B/477/IV/2025/SPKT/Polda Jatim. Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Jatim. **