Menu

Mode Gelap

Figur

Fadli Zon Resmikan Hari Kebudayaan 17 Oktober, Bertepatan Hari Ulang Tahun Presiden Prabowo

badge-check


					Menteri Kebuadayaa RI,  Fadli Zon. Instagram@fadlizon Perbesar

Menteri Kebuadayaa RI, Fadli Zon. Instagram@fadlizon

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Menteri Kebudayaan Fadli Zon secara resmi menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional. Penetapan ini diatur dalam Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/ M/ 2025 yang ditandatangani pada 7 Juli 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut.

Penetapan Hari Kebudayaan bertujuan memperkuat karakter bangsa, melestarikan warisan budaya, dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kebudayaan sebagai bagian dari pembangunan nasional.

Hari Kebudayaan bukan merupakan hari libur nasional. Artinya, tanggal 17 Oktober tetap merupakan hari aktif kerja dan sekolah.

Penetapan tanggal 17 Oktober menjadi sorotan publik karena bertepatan dengan hari ulang tahun Presiden Prabowo Subianto.

Prabowo lahir pada 17 Oktober 1951 dan merayakan ulang tahun ke-73 pada 2024, hanya beberapa hari sebelum pelantikannya sebagai Presiden RI periode 2024-2029.

Banyak pihak menyoroti pemilihan tanggal ini karena dianggap memiliki muatan simbolis yang erat dengan Presiden Prabowo.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon resmi menetapkan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional melalui Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025, yang dikeluarkan pada 7 Juli 2025.

Keputusan ini bertujuan untuk memperkuat posisi kebudayaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, meski tanggal tersebut tidak menjadi hari libur nasional.

Kebudayaan, menurut SK tersebut, merupakan fondasi dan instrumen strategis dalam membangun karakter bangsa.

Penetapan 17 Oktober juga bertepatan dengan hari lahir Presiden Prabowo Subianto, namun belum ada penjelasan apakah tanggal tersebut dipilih terkait dengan beliau.

Dalam SK itu, Fadli Zon menekankan bahwa kebudayaan adalah tanggung jawab bersama antara negara, masyarakat, dan individu.

Diharapkan, Hari Kebudayaan Nasional dapat memperkuat kesadaran kolektif tentang pentingnya pelestarian dan pengembangan kebudayaan untuk pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Keputusan ini mengacu pada UUD 1945, UU Pemajuan Kebudayaan No. 5 Tahun 2017, dan UU Cagar Budaya No. 11 Tahun 2010, yang mewajibkan negara untuk memajukan kebudayaan nasional di tengah globalisasi.

Kebudayaan yang dimaksud mencakup tujuh unsur universal menurut C. Kluckhohn: bahasa, sistem pengetahuan, organisasi sosial, teknologi, mata pencaharian, agama, dan kesenian.

Selain itu, sepuluh objek pemajuan kebudayaan juga tercakup, seperti tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, dan cagar budaya yang merupakan bagian dari identitas bangsa. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

DPRD Jombang Bahas Ranperda Miras dan Larangan Oplosan, Negara Harus Lindungi

5 Juni 2026 - 20:22 WIB

Penataan PK5: Pemkab Jombang tidak Belajar Pengalaman Masa Lalu

5 Juni 2026 - 17:04 WIB

Perkara Dr Yudi Utomo Imaryoko Dihentikan, telah Dilakukan Perdamaian dengan Pelapor

5 Juni 2026 - 16:20 WIB

Pangdam Rudi Saladin Tinjau Lahan 86 Ha di Grobogan Mojowarno Calon Markas Batalyon TP

5 Juni 2026 - 09:00 WIB

Kebakaran Hebat Kandang Ayam di Peterongan Jombang, Kerugian Rp 2 Miliar

4 Juni 2026 - 22:15 WIB

Pertamax Green 95 Jadi Awal Mandatori Bioetanol Nasional

4 Juni 2026 - 20:40 WIB

Nilai Tukar Rupiah Melemah, Pemerintah Klaim Fundamental Masih Kuat

4 Juni 2026 - 20:31 WIB

Curanmor di Jombang Kembali Marak, Sekali Beraksi Pelaku Gondol 2 Motor

4 Juni 2026 - 18:41 WIB

Rahasia 06-06-26: Komunitas Titik Nol Mulai Kenalkan Nasi Ploso dan Jenang Pelok Kesukaan Bung Karno

4 Juni 2026 - 17:41 WIB

Trending di Nasional