Menu

Mode Gelap

Nasional

Efek Recall Airbus, 38 Pesawat RI Kena Kena Imbasnya

badge-check


					Airbus A320 yang kena recall Perbesar

Airbus A320 yang kena recall

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM-Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan instruksi khusus untuk operator penerbangan. Semua pesawat yang beroperasi harus memiliki komputer Aileron Elevator (ELAC) yang ‘layak pakai’, sebelum melakukan penerbangan selanjutnya.

Adapun arahan ini didasarkan pada pesan Airbus pada Jumat (28/11/2025). Hal ini menindaklanjuti arahan Kelaikudaraan Darurat Badan Keselamatan Penerbangan Uni Eropa (EASA) yang dikeluarkan pada 28 November 2025 dan berlaku efektif tanggal 29 November 2025 pukul 23.59 UTC atau tanggal 30 November 2025 pukul 06.59 WIB.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa menjelaskan regulator penerbangan di seluruh dunia, termasuk Ditjen Hubud, akan mengadopsi mandat EASA ini.

“Kondisi ini diperkirakan akan menyebabkan gangguan penerbangan mengingat banyaknya pesawat A320 yang beroperasi di Indonesia dan juga armada sejenis di seluruh dunia,” ujar Lukman, dikutip dari laman resmi Ditjen Hubud Kemenhub, Sabtu (29/11/2025)

Lebih lanjut, Ditjen Hubud telah berkoordinasi dengan 6 maskapai penerbangan di Indonesia yang mengoperasikan pesawat terbang dengan jenis A320, yaitu Batik Air, Super Air Jet, Citilink Indonesia, Indonesia Airasia, Pelita Air dan Transnusa.

Dari total 207 pesawat di Indonesia, yang beroperasi sebanyak 143 pesawat. Sementara itu, pesawat yang terdampak dengan perintah Kelaikudaraan ini berjumlah 38 pesawat, lebih kurang 26% dari total pesawat yang beroperasi.

Ditjen Hubud mengatakan pihak maskapai sedang melakukan perbaikan pesawat yang terdampak dalam rangka memenuhi perintah Kelaikudaraan ini dan segera melakukan mitigasi jika terjadinya penundaan maupun pembatalan penerbangan.

Perbaikan pesawat terdampak diperkirakan akan memerlukan waktu 3 hingga 5 hari sejak informasi ini diterbitkan.

“Kami menghimbau kepada masyarakat yang telah memiliki tiket penerbangan pada tanggal 30 November sampai dengan 4 Desember 2025, agar segera melakukan konfirmasi jadwal keberangkatan pada masing-masing Airline,” kata Lukman.

Lukman juga menyampaikan agar seluruh pengelola bandar udara dan maskapai penerbangan melakukan penyesuaian operasional secara cermat apabila terjadi penundaan (delay) dan pembatalan (cancel) penerbangan, dengan tetap memprioritaskan keselamatan penerbangan sebagai aspek utama serta memastikan seluruh prosedur mitigasi risiko dijalankan secara konsisten.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Hasil Sosialisasi dan Penguatan Dinsos Jombang: Kejaksaan Jadi Konsultan Hukum Perdata bagi Lembaga Sosial

21 Juni 2026 - 22:09 WIB

Pasokan Batubara Kurang, Pemadaman Listrik di Jawa Masih Berlanjut hingga Tiga Pekan

21 Juni 2026 - 21:59 WIB

PT Pakerin Mojokerto akan PHK Ribuan Karyawannya

21 Juni 2026 - 21:45 WIB

ISNU Jatim Gelar Halakoh Nasional Bahas Ekonomi dan Politik Global

21 Juni 2026 - 21:18 WIB

Hadapi Rencana 1.000 PHK, Fathurrohman: Pemkab Jombang dan APINDO Sinergi Siapkan 1.200 Lapangan Kerja

21 Juni 2026 - 20:17 WIB

Menelisik Akar Terorisme (23): Raja Dikecam, Agama Diinjak

21 Juni 2026 - 19:02 WIB

Poltabes Surabaya Proses Hukum 4 Pemuda Jombang, Terkait Konvoi dan Perusakan di Tenggilis Mejoyo

21 Juni 2026 - 18:17 WIB

Menelisik Akar Terorisme (22): Kaum Papist Memuja Berhala Terkutuk

20 Juni 2026 - 18:44 WIB

Perampok Tusuk Korban 22 Kali Gondol Rp76 Juta, 12 Jam Sudah Diringkus Polisi

20 Juni 2026 - 18:17 WIB

Trending di Nasional