Menu

Mode Gelap

Nasional

Dokumen Wajib Mengurus SKHW, Guna Mengurus Sertifikat Tanah

badge-check


					Dokumen Wajib Mengurus SKHW, Guna Mengurus Sertifikat Tanah Perbesar

Penulis: Ganjar | Editor: Aditya Prayoga

SURABAYA, SWARAJOMBANG-Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) adalah dokumen resmi yang menjadi dasar hukum dalam pembagian harta warisan, balik nama sertifikat tanah, pencairan asuransi atau dana pensiun, hingga klaim ke lembaga keuangan. Tanpa SKHW, proses penyelesaian warisan sering terhambat dan berpotensi menimbulkan sengketa antar
ahli waris.

“SKHW menjadi kunci kepastian hukum bagi ahli waris,” tulis Kemenkum RI melalui akun Instagram resminya, Jumat (5/12/2025).

Dokumen yang Harus Disiapkan

Agar pengurusan SKHW berjalan lancar, berikut berkas yang wajib dipenuhi:
– Surat permohonan kepada Kepala Balai Harta Peninggalan (BHP) berisi identitas pemohon dan tujuan permohonan.
– Surat kuasa bermeterai jika pengurusan dilakukan oleh pihak yang diberi kuasa.
– Akta kematian pewaris sebagai bukti resmi meninggalnya pewaris.
– Akta perkawinan pewaris untuk memastikan data keluarga inti yang sah.
– Akta kelahiran anak ahli waris sebagai bukti hubungan hukum dengan pewaris.
– Surat keterangan wasiat dari Pusat Daftar Wasiat Kemenkumham.
– KTP dan KK seluruh ahli waris serta pemohon.
– Dokumen pendukung lain sesuai kondisi, misalnya surat kematian pasangan pewaris.
– Legalisir notaris atas seluruh dokumen yang disyaratkan.

“Kelengkapan berkas adalah langkah awal yang menentukan kelancaran administrasi,” tegas Kemenkum RI.

Pentingnya SKHW

Dengan berkas lengkap dan valid:
– Proses administrasi lebih cepat dan efisien.
– Hak ahli waris terlindungi secara hukum.
– Sengketa dapat diminimalisir karena ada kepastian hukum.

“Proses yang tertib menjadi kunci agar pengurusan berjalan tanpa kendala,” tambah Kemenkum RI. ***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

UMKM dan Penginapan Senyum Lebar, Jika KA Penuh

17 Mei 2026 - 20:11 WIB

Mulai 2027 Kelas 3 SD Wajib Bahasa Inggris

17 Mei 2026 - 19:28 WIB

Presiden Cabut Sejumlah Kewenangan Polri Dialihkan ke TNI, Andrianus Meliala: Kembali ke Dwi Fungsi ABRI

16 Mei 2026 - 21:54 WIB

Pelatihan Kebersihan Depo Air dan Gigi Mahasiswa Poltekses Surabaya di Desa Plumbon Gambang Jombang

16 Mei 2026 - 20:42 WIB

Prabowo: Mau Dolar Berapa Ribu, Kalian di Desa Kan Gak Pakai

16 Mei 2026 - 20:00 WIB

Peluang Bisnis Ternak Unta di Indonesia

15 Mei 2026 - 19:53 WIB

Dedi Mulyadi Bayar Denda Rp240 Juta dan Pulangkan 4 TKW yang Disekap di Libya

15 Mei 2026 - 14:06 WIB

Satu Pasien Meninggal, Evakuasi saat Kebakaran di Lantai V Pusat Layanan Jantung RSUD Dr. Soetomo

15 Mei 2026 - 10:22 WIB

Pemerintah Pastikan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Segera Cair

14 Mei 2026 - 19:58 WIB

Trending di Nasional