swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Dituduh Palsukan Silsilah Waris Senilai Rp 718 Miliar, Nenek Ni Nyoman Reja 92 Tahun Diadili di PN Denpasar

23-05-2025 08:12:44
in Hukum
Dituduh Palsukan Silsilah Waris Senilai Rp 718 Miliar, Nenek Ni Nyoman Reja 92 Tahun Diadili di PN Denpasar

Nenek Ni Nyoman Reja, berusia 92 tahun, harus dipapah datang ke PN Denpasar. Ia dituduh membuat silsilah keluarga palsu, uyntuk menguasai tanah warisan senilai Rp 718 miliar. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Eko Wienarto   |    Editor: Priyo Suwarno

DENPASAR, SWARAJOMBANG.COM- Ni Nyoman Reja, nenek berusia 92 tahun (lahir 31 Desember 1932), diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, atas kasus dugaan pemalsuan dokumen silsilah keluarga dan penggelapan demi menguasai tanah warisan. Ia menjadi terdakwa bersama 16 orang lainnya dalam perkara ini.

Ni Nyoman Reja diketahui sudah mulai pikun dan mengalami kesulitan berjalan sehingga harus dipapah saat sidang, bahkan sempat menggunakan kursi roda. Meski demikian, ia tetap mengikuti proses persidangan yang menjeratnya dengan dakwaan pemalsuan dokumen sesuai Pasal 263 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 277 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Hakim sempat mengabulkan penangguhan penahanan untuknya dengan mempertimbangkan kondisi fisiknya. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang nenek lanjut usia yang menjalani proses hukum serius terkait sengketa warisan.

Kasus ini bermula dari dugaan pemalsuan surat pernyataan waris yang tidak sesuai dengan kenyataan, yang digunakan untuk mengklaim hak atas tanah warisan milik almarhum I Wayan Riyeg dan I Wayan Sadra.

Surat palsu tersebut kemudian dipakai sebagai dasar gugatan perdata di PN Denpasar dengan nomor perkara 50/PDTG/2023/PN.Dps. Akibat gugatan ini, para korban mengalami kerugian hingga sekitar Rp 718,75 miliar.

Dalam persidangan, Ni Nyoman Reja diketahui sudah mulai pikun dan harus dipapah saat memasuki ruang sidang, bahkan pada sidang terakhir ia menggunakan kursi roda.

Meski demikian, ia tetap wajib hadir dalam setiap sidang dan tidak ditahan di rumah tahanan, melainkan ditahan di rumah dengan memperhatikan kondisi usianya yang sudah lanjut.

Jaksa Penuntut Umum menuduh Ni Nyoman Reja mengetahui dan bersepakat untuk membuat silsilah keluarga dan surat pernyataan waris yang palsu.

Ia dan terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 277 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP terkait pemalsuan dokumen yang dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

Kasus ini menarik perhatian publik dan menimbulkan perdebatan terkait penegakan hukum terhadap orang lanjut usia, terutama yang sudah dalam kondisi lemah dan pikun.

Video nenek Ni Nyoman Reja yang mengenakan pakaian adat Bali putih dan dipapah ke ruang sidang sempat viral di media sosial, memicu simpati dan empati dari masyarakat.

Singkatnya, Ni Nyoman Reja (92 tahun) sedang menjalani sidang di PN Denpasar sebagai terdakwa kasus pemalsuan dokumen silsilah keluarga untuk menguasai warisan tanah, bersama 16 terdakwa lainnya, dengan proses hukum yang tetap berjalan meski kondisi fisiknya sudah menurun.

Alasan utama Ni Nyoman Reja membuat surat pernyataan waris palsu adalah untuk menguasai tanah warisan seluas sekitar 13 hektare yang tercatat atas nama I Wayan Riyeg dan I Wayan Sadra.

Surat pernyataan waris tersebut dibuat dengan silsilah keluarga yang tidak sesuai dengan kenyataan, sehingga mereka mengklaim sebagai ahli waris tunggal dan menyingkirkan ahli waris lain yang sah. Hal ini dilakukan bersama 16 terdakwa lainnya dengan tujuan memperoleh hak atas tanah tersebut secara tidak sah.

Secara spesifik, surat pernyataan silsilah keluarga yang dibuat pada 11 Mei 2022 menambahkan anggota keluarga yang sebenarnya tidak ada, serta mengubah status perkawinan dan garis keturunan yang berdampak pada klaim waris.

Klaim ini berujung pada gugatan perdata yang menyebabkan kerugian besar bagi ahli waris sah, sekitar Rp 718,75 miliar. Jadi, motivasi utama adalah untuk mendapatkan penguasaan tanah warisan melalui dokumen palsu yang digunakan sebagai alat hukum dalam gugatan perdata. **

Tags: 92 tahundiadiliNi Nyoman Rejapalsukan silsilahPN DenpasarRp 718 miliar
Previous Post

Atasi Banjir, Walikota Surabaya Bongkar 125 Bangunan Liar di Sungai Kalianak

Next Post

Kakek Didik Urip 72 Diadili di PN Mojokerto, Disuruh Pengacara Bersaksi Palsu Diupah Rp 200.000

Next Post
Kakek Didik Urip 72 Diadili di PN Mojokerto, Disuruh Pengacara Bersaksi Palsu Diupah Rp 200.000

Kakek Didik Urip 72 Diadili di PN Mojokerto, Disuruh Pengacara Bersaksi Palsu Diupah Rp 200.000

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Hukum Ijazah Jokowi, Prof Sofian Efendi: Tak Ada Bukti Kuat Ijazah Itu Ada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Polisi Aniaya Sopir Truk di Jombang Berdamai di Mapolres, Propam Tetap Lanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Jombang Serahkan Bantuan Rp. 700 Juta untuk Korban Erupsi Semeru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Penghuni Tak Bayar, Pemkab Jombang Akan Tutup Ruko Simpang Tiga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Logo Simple swarajombang

Redaksi
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

Kontak Kami

PT. Kredo Media Grup
Jl. Gubernur Suryo VII/ L-9, Jombang - 61418
Jawa Timur, Indonesia

Telp. 62-321-3086261
Fax. 62-321-3086261

[email protected]
[email protected]

No Result
View All Result
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI

© 2021 SwaraJombang.com - Design by SwaraJombang StudioSJ.