Menu

Mode Gelap

Hukum

Dituduh Palsukan Silsilah Waris Senilai Rp 718 Miliar, Nenek Ni Nyoman Reja 92 Tahun Diadili di PN Denpasar

badge-check


					Nenek Ni Nyoman Reja, berusia 92 tahun, harus dipapah datang ke PN Denpasar. Ia dituduh membuat silsilah keluarga palsu, uyntuk menguasai tanah warisan senilai Rp 718 miliar. Foto: Istimewa Perbesar

Nenek Ni Nyoman Reja, berusia 92 tahun, harus dipapah datang ke PN Denpasar. Ia dituduh membuat silsilah keluarga palsu, uyntuk menguasai tanah warisan senilai Rp 718 miliar. Foto: Istimewa

DENPASAR, SWARAJOMBANG.COM- Ni Nyoman Reja, nenek berusia 92 tahun (lahir 31 Desember 1932), diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, atas kasus dugaan pemalsuan dokumen silsilah keluarga dan penggelapan demi menguasai tanah warisan. Ia menjadi terdakwa bersama 16 orang lainnya dalam perkara ini.

Ni Nyoman Reja diketahui sudah mulai pikun dan mengalami kesulitan berjalan sehingga harus dipapah saat sidang, bahkan sempat menggunakan kursi roda. Meski demikian, ia tetap mengikuti proses persidangan yang menjeratnya dengan dakwaan pemalsuan dokumen sesuai Pasal 263 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 277 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Hakim sempat mengabulkan penangguhan penahanan untuknya dengan mempertimbangkan kondisi fisiknya. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang nenek lanjut usia yang menjalani proses hukum serius terkait sengketa warisan.

Kasus ini bermula dari dugaan pemalsuan surat pernyataan waris yang tidak sesuai dengan kenyataan, yang digunakan untuk mengklaim hak atas tanah warisan milik almarhum I Wayan Riyeg dan I Wayan Sadra.

Surat palsu tersebut kemudian dipakai sebagai dasar gugatan perdata di PN Denpasar dengan nomor perkara 50/PDTG/2023/PN.Dps. Akibat gugatan ini, para korban mengalami kerugian hingga sekitar Rp 718,75 miliar.

Dalam persidangan, Ni Nyoman Reja diketahui sudah mulai pikun dan harus dipapah saat memasuki ruang sidang, bahkan pada sidang terakhir ia menggunakan kursi roda.

Meski demikian, ia tetap wajib hadir dalam setiap sidang dan tidak ditahan di rumah tahanan, melainkan ditahan di rumah dengan memperhatikan kondisi usianya yang sudah lanjut.

Jaksa Penuntut Umum menuduh Ni Nyoman Reja mengetahui dan bersepakat untuk membuat silsilah keluarga dan surat pernyataan waris yang palsu.

Ia dan terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 277 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP terkait pemalsuan dokumen yang dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

Kasus ini menarik perhatian publik dan menimbulkan perdebatan terkait penegakan hukum terhadap orang lanjut usia, terutama yang sudah dalam kondisi lemah dan pikun.

Video nenek Ni Nyoman Reja yang mengenakan pakaian adat Bali putih dan dipapah ke ruang sidang sempat viral di media sosial, memicu simpati dan empati dari masyarakat.

Singkatnya, Ni Nyoman Reja (92 tahun) sedang menjalani sidang di PN Denpasar sebagai terdakwa kasus pemalsuan dokumen silsilah keluarga untuk menguasai warisan tanah, bersama 16 terdakwa lainnya, dengan proses hukum yang tetap berjalan meski kondisi fisiknya sudah menurun.

Alasan utama Ni Nyoman Reja membuat surat pernyataan waris palsu adalah untuk menguasai tanah warisan seluas sekitar 13 hektare yang tercatat atas nama I Wayan Riyeg dan I Wayan Sadra.

Surat pernyataan waris tersebut dibuat dengan silsilah keluarga yang tidak sesuai dengan kenyataan, sehingga mereka mengklaim sebagai ahli waris tunggal dan menyingkirkan ahli waris lain yang sah. Hal ini dilakukan bersama 16 terdakwa lainnya dengan tujuan memperoleh hak atas tanah tersebut secara tidak sah.

Secara spesifik, surat pernyataan silsilah keluarga yang dibuat pada 11 Mei 2022 menambahkan anggota keluarga yang sebenarnya tidak ada, serta mengubah status perkawinan dan garis keturunan yang berdampak pada klaim waris.

Klaim ini berujung pada gugatan perdata yang menyebabkan kerugian besar bagi ahli waris sah, sekitar Rp 718,75 miliar. Jadi, motivasi utama adalah untuk mendapatkan penguasaan tanah warisan melalui dokumen palsu yang digunakan sebagai alat hukum dalam gugatan perdata. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

HM Basuki Pejabat ‘Rahasia’ KDMP: Rekrutmen Ini adalah Titipan Pejabat Jombang

14 Mei 2026 - 18:19 WIB

Viral Achmat Syahri Main Games dan Merokok Saat Rapat, Besok akan Diperiksa Partai Gerindra

14 Mei 2026 - 13:53 WIB

Gus Ipul Mencopot Dua Pejabat Kemensos, Soal Lelang Sepatu Rp700.000/ Pasang

14 Mei 2026 - 09:24 WIB

Urus NIB Gratis Program Pinter Ngaji Saat CFD depan Pemkab Jombang 17 Mei 2026

13 Mei 2026 - 23:01 WIB

Nadiem: Melampaui Akal Sehat, Saat Dituntut Hukumam 18,5 Tahun Uang Pengganti Rp5,6 Triliun

13 Mei 2026 - 21:43 WIB

Massa AMPB Desak Kapolres Pati Dicopot, Jumat Datang Lagi Bawa Alat Dapur

13 Mei 2026 - 17:02 WIB

Jombang Heboh File Rahasia Rekrutmen KDMP Bocor, Tertera Nama Pejabat yang Beri Rekomendasi

13 Mei 2026 - 14:31 WIB

MPR Minta Maaf kepada Yosepha Alexandra dan Beri Beasiswa ke Tiongkok, dari Kasus Minus 5

12 Mei 2026 - 20:45 WIB

MPR melakukan respon luar biasa, ketika juri memberi nilai ninus 5 kepada siswi SMA1 Pontianak. Selain minta maaf secara kelembagaan, MPR juga menawari beasiswa penuh belajar ke Tiongkok. Cerdas cermat 4 Pilar MPR, ternyata ada begitu meresap endingbya. Foto: ist

Babinsa Grati Ringkus Lansia Pencuri Motor Bawa Bonded, di Depan SDN1 Kalipang Pasuruan

11 Mei 2026 - 22:56 WIB

Trending di Headline