Menu

Mode Gelap

Headline

Dituduh Menghasut, KPRP Minta Kapolri segera Membebaskan Tiga Aktivis Faizati, Fathkul dan Dera

badge-check


					Kini Komisi Percepatan Reformasi Polisi minta agar mereka betiga segera dibebaskan. Saat ini polisi menahan 1.038 tersangka demo. (Kiri ke Kanan) Laras Faizati, Fathul Munif, dan Adetya Pramandira (Dera). Mereka bertiga ditangkap dan ditahan atas tuduhan sebagai penghasut aksi demonstrasi Akhir Agustus 2025.  Foto: kolase/ net Perbesar

Kini Komisi Percepatan Reformasi Polisi minta agar mereka betiga segera dibebaskan. Saat ini polisi menahan 1.038 tersangka demo. (Kiri ke Kanan) Laras Faizati, Fathul Munif, dan Adetya Pramandira (Dera). Mereka bertiga ditangkap dan ditahan atas tuduhan sebagai penghasut aksi demonstrasi Akhir Agustus 2025. Foto: kolase/ net

Penulis: Yusran Hakim    |    Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM- Melalui juru bicara Mahfud MD,  Komisi Percepatan Reformasi Polri  (KPRP), Kamis 4 Desember 2025, meminta Polri segera membebaskan Laras Faizati, Adetya Pramandira (Dera), dan Fathul Munif. Mereka ditetapkan sebagai tersangka penghasutan terkait demonstrasi ricuh akhir Agustus 2025.​

Permintaan ini disampaikan oleh anggota komisi seperti Mahfud MD dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada 4 Desember 2025, setelah audiensi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Mereka menyoroti bahwa ketiga individu ini termasuk dari 1.038 tersangka demo yang perlu diprioritaskan pembebasan atau penangguhan penahanan.​

Laras Faizati, mantan pegawai Majelis Antar-Parlemen ASEAN, ditangkap karena unggahan media sosial yang diduga memprovokasi tindakan anarkis saat demo, sehingga dipecat dari pekerjaannya.​

Adetya Pramandira (Dera) dan Fathul Munif, aktivis lingkungan, ditangkap Polrestabes Semarang pada 27 November 2025 atas dugaan penghasutan via UU ITE, meski dilindungi undang-undang anti-SLAPP untuk pegiat lingkungan.​​

Komisi berharap pembebasan bisa terealisasi paling lambat Jumat, 5 Desember 2025, dengan kesepakatan Polri untuk meninjau ulang kasus-kasus ini secara prioritas.​

Komisi Percepatan Reformasi Polri meminta pembebasan Laras Faizati, Adetya Pramandira (Dera), dan Fathul Munif karena ketiganya termasuk dari 1.038 tersangka kerusuhan demonstrasi Agustus 2025 yang perlu ditinjau ulang untuk pembebasan atau penangguhan penahanan prioritas, serta adanya keraguan atas bukti dan perlindungan hukum khusus.​

Laras, mantan pegawai Majelis Antar-Parlemen ASEAN, ditahan atas dugaan provokasi melalui unggahan media sosial terkait demo ricuh, yang menyebabkan pemecatannya dari pekerjaan. Komisi meminta Polri meninjau kembali kasusnya untuk memastikan bersalah atau tidak, dengan harapan penangguhan atau pembebasan segera.​

Kedua aktivis lingkungan ini ditangkap atas dugaan penghasutan meski dilindungi Undang-Undang Anti-SLAPP yang melindungi pegiat lingkungan dari tuntutan pidana atau perdata. Komisi menekankan bahwa penetapan tersangka pada 14 November dan penangkapan pada 27 November tidak sesuai perlindungan hukum tersebut.​

Setelah audiensi dengan Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada 4 Desember 2025, Polri bersepakat meninjau ulang kasus ketiganya secara prioritas, dengan target pembebasan paling lambat 5 Desember 2025.​

Akan tetapi, hingga 6 Desember 2025, ini mereka bertigas belum dilepaskan dari tahanan polisi. Ketiga tersangka, yaitu Laras Faizati, Adetya Pramandira (Dera), dan Fathul Munif, sejauh ini belum dilepaskan oleh polisi per Desember 2025.

Komisi Percepatan Reformasi Polri telah merekomendasikan dan meminta Polri untuk segera membebaskan mereka dan meninjau ulang kasusnya, tetapi hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari polisi mengenai pembebasan tersebut.​​

Laras Faizati sendiri masih menjalani sidang sambil menunggu keputusan terkait peninjauan ulang kasusnya. Polisi sebelumnya menangkapi dan menahan Laras sejak September 2025 atas tuduhan penghasutan terkait unggahan media sosial selama demo Agustus 2025.​​

Demikian pula dua aktivis lingkungan, Dera dan Munif, juga belum dilepas dan masih dalam proses pengkajian kasus oleh Polri sesuai permintaan Komisi Reformasi Polri. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menelisik Akar Terorisme (59): Masyarakat Rahasia Tiongkok

21 September 2026 - 22:45 WIB

Pendukung Mengamuk di PN Tipikor Semarang saat Jaksa Ajukan Tuntutan 8 Tahun dan 6 Bulan terhadap Sudewo

21 September 2026 - 22:25 WIB

Jejak Gatot Heroe Pejabat BC Garong Negara: Simpan Valuta Rp2,8 M di Plafon Rumah Madyopuro Malang

21 September 2026 - 21:03 WIB

Bahlil Siapkan Strategi Olah Batu Bara Jadi BBM

21 September 2026 - 19:21 WIB

Walikota Tebingtinggi Copot 5 Kepsep SDN, karena Tolak Serahkan Proyek Revitalisasi Senilai Rp2,44 M

21 September 2026 - 18:16 WIB

Diduga Gunakan Sistem Ponzi Rekrut 4.000 Jamaah Umrah, PT Annisa Ahmada Wajib Kembalikan Dana Rp120 M

21 September 2026 - 10:36 WIB

100 Tahun Pondok Gontor, KH Abdullah Sahal: Bapak Presiden, Kami Tetap Memilih Pendidikan!

20 September 2026 - 23:48 WIB

AI Menghabiskan Miliaran Air dan Listrisk Setara Jepang

20 September 2026 - 17:56 WIB

Rudal Houthi Serang Riyadh, Rudal Sasar Bandara King Khaled dan Meledak di Fasilitas Aramco

20 September 2026 - 09:09 WIB

Trending di Nasional