Menu

Mode Gelap

Nasional

Dituduh Korupsi Rp 400 Juta Dana Hibah Pemprov Jatim, Kejari Gresik Menahan Tiga Pengurus Pondok Pesantren

badge-check


					Seorang tersangka memberikan keterangan kepada pers, usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi Rp 400 juta dana hibah Pemprov Jatim 2019. Kejaksaan Negeri Gresik menahan tiga pengurus pesantren dalam kasus ini, masa penahanan mulai 11 Februari 2026. Foto: Instagram@gresiksatu Perbesar

Seorang tersangka memberikan keterangan kepada pers, usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi Rp 400 juta dana hibah Pemprov Jatim 2019. Kejaksaan Negeri Gresik menahan tiga pengurus pesantren dalam kasus ini, masa penahanan mulai 11 Februari 2026. Foto: Instagram@gresiksatu

Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno

GRESIK, SWARAJOMBANG.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menahan tiga pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) Ushulul Hikmah Al-Ibrahimi di Manyar terkait dugaan korupsi dana hibah Rp400 juta dari Provinsi Jawa Timur tahun 2019.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda, mengungkap penahanan ini saat konferensi pers di kantor Kejari Gresik, Rabu (11/2/2026). Ia didampingi Kepala Seksi Intel, Raden Achmad Nur Rizky.

Dua tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Cerme, sementara satu lagi menjalani tahanan rumah karena sakit dengan dipasangi gelang electronic detection di kakinya.

Ketiga tersangka adalah Miftahul Rozi (inisial MFR/ketua santri), Raden Khoirul Atho Syahdan (RKA/pengasuh ponpes), dan Muhammad Zainul Rosyid (MZR/pengasuh ponpes, adik RKA). Nama lengkap mereka belum dirilis secara publik untuk melindungi privasi tahap awal proses hukum.

Mereka dijerat Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan kerugian negara Rp400 juta berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kronologi Kasus

  • 2019: Penyaluran Dana
    Pemprov Jawa Timur mencairkan dana hibah Rp400 juta untuk pembangunan asrama santri Ponpes Ushulul Hikmah. Namun, asrama tersebut sudah berdiri sebelum dana cair. Dana justru dialihkan untuk membeli dua bidang tanah seluas total 900 m² atas nama pribadi tersangka di sekitar ponpes.

  • 2019–2025: Penyembunyian Modus
    Tersangka menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif yang mengklaim dana digunakan untuk asrama. Pembangunan asrama dilanjutkan dari iuran santri, bukan dana hibah. Audit BPKP mengonfirmasi kerugian negara penuh Rp400 juta.

  • Februari 2026: Penyidikan dan Penahanan
    Kejari Gresik menetapkan ketiga tersangka, lalu menahan mereka pada 11 Februari 2026. Kasus ditangani Kasipidsus Alifin Nurahmana Wanda.

Kasus ini menambah daftar korupsi dana hibah di sektor pendidikan keagamaan Jatim, dengan penyelidikan masih berlanjut. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo

14 Juni 2026 - 20:32 WIB

Terjadi Lagi Buruh Migran Indonesia Dianiaya 4 Orang Sekeluarga di Johor Bahru, Polisi Menangkap Pelaku

14 Juni 2026 - 16:35 WIB

Kasus penganiayaan terhadap wanita buruh asal Indonesia terjadi lagi, setelah muncul video yang beredar luas di Johor Bahru, Malaysia, Sabtu 13 Juni 2025.

Menelisik Akar Terorisme (18): Binatang Jadi Senjata Biologis Masal

14 Juni 2026 - 15:26 WIB

HUT Ke-80 Bhayangkari, Meriah Lomba Mancing Gratis di Kolam Tirtasari Keplaksari Peterongan

14 Juni 2026 - 14:54 WIB

Kena Intimidasi Lagi, Tyo Ardianto Temukan Alat Lacak PBX Finder di Mobilnya

14 Juni 2026 - 08:59 WIB

Menelisik Akar Terorisme (17): Dituduh Sebarkan Epidemi, 50.000 Warga Yahudi Dibantai di Burgundi

13 Juni 2026 - 20:38 WIB

Ilustrasi. Foto: ist

Forkompimda Jombang Kunjungan ke PT Camino dan Cheil Jedang, Warsubi: Pintu Investasi Terbuka Lebar

13 Juni 2026 - 16:34 WIB

Muktamar Lesbumi NU di Tambakbetas, Riadi Ngasiran: Kami Ingin Merebut Kembali Tradisi dan Budaya sebagai Panglima

13 Juni 2026 - 14:40 WIB

Lesbumi NU menyelenggarakan muktamar di Tambakberas, Jombang, 11 - 14 Juni 2026

Nanik S. Deyang Akui Terus Terang sebagai Cupu Presiden, tetapi Cupu yang Baik

13 Juni 2026 - 13:35 WIB

Trending di Nasional