Menu

Mode Gelap

Nasional

Dituduh Korupsi Rp 400 Juta Dana Hibah Pemprov Jatim, Kejari Gresik Menahan Tiga Pengurus Pondok Pesantren

badge-check


					Seorang tersangka memberikan keterangan kepada pers, usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi Rp 400 juta dana hibah Pemprov Jatim 2019. Kejaksaan Negeri Gresik menahan tiga pengurus pesantren dalam kasus ini, masa penahanan mulai 11 Februari 2026. Foto: Instagram@gresiksatu Perbesar

Seorang tersangka memberikan keterangan kepada pers, usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi Rp 400 juta dana hibah Pemprov Jatim 2019. Kejaksaan Negeri Gresik menahan tiga pengurus pesantren dalam kasus ini, masa penahanan mulai 11 Februari 2026. Foto: Instagram@gresiksatu

Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno

GRESIK, SWARAJOMBANG.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menahan tiga pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) Ushulul Hikmah Al-Ibrahimi di Manyar terkait dugaan korupsi dana hibah Rp400 juta dari Provinsi Jawa Timur tahun 2019.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda, mengungkap penahanan ini saat konferensi pers di kantor Kejari Gresik, Rabu (11/2/2026). Ia didampingi Kepala Seksi Intel, Raden Achmad Nur Rizky.

Dua tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Cerme, sementara satu lagi menjalani tahanan rumah karena sakit dengan dipasangi gelang electronic detection di kakinya.

Ketiga tersangka adalah Miftahul Rozi (inisial MFR/ketua santri), Raden Khoirul Atho Syahdan (RKA/pengasuh ponpes), dan Muhammad Zainul Rosyid (MZR/pengasuh ponpes, adik RKA). Nama lengkap mereka belum dirilis secara publik untuk melindungi privasi tahap awal proses hukum.

Mereka dijerat Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan kerugian negara Rp400 juta berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kronologi Kasus

  • 2019: Penyaluran Dana
    Pemprov Jawa Timur mencairkan dana hibah Rp400 juta untuk pembangunan asrama santri Ponpes Ushulul Hikmah. Namun, asrama tersebut sudah berdiri sebelum dana cair. Dana justru dialihkan untuk membeli dua bidang tanah seluas total 900 m² atas nama pribadi tersangka di sekitar ponpes.

  • 2019–2025: Penyembunyian Modus
    Tersangka menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif yang mengklaim dana digunakan untuk asrama. Pembangunan asrama dilanjutkan dari iuran santri, bukan dana hibah. Audit BPKP mengonfirmasi kerugian negara penuh Rp400 juta.

  • Februari 2026: Penyidikan dan Penahanan
    Kejari Gresik menetapkan ketiga tersangka, lalu menahan mereka pada 11 Februari 2026. Kasus ditangani Kasipidsus Alifin Nurahmana Wanda.

Kasus ini menambah daftar korupsi dana hibah di sektor pendidikan keagamaan Jatim, dengan penyelidikan masih berlanjut. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Salmanudin Zoom Meeting dengan OJK: Awal Penilaian Award TPKAD 2025

29 Juli 2026 - 20:34 WIB

Warsubi dan Istri Peroleh Penghargaan Harganas ke-33 dari KKPK/ BKKBN

29 Juli 2026 - 20:12 WIB

Menelisik Akar Terorisme (42): Boudicca Bantai Orang Romawi di Tiang Gantungan

29 Juli 2026 - 19:48 WIB

Sukses Misi Dagang ke Hongkong, Transaksi 12 Triliun

29 Juli 2026 - 19:42 WIB

BRI Lampaui Target KUR Perumahan, Realisasi Unit Tembus 167 Persen

29 Juli 2026 - 19:30 WIB

Temuan BPK Jatim Dugaan Rp554 Juta Dana Basos Masuk ke Pejabat Dispendik Jember

29 Juli 2026 - 16:19 WIB

Kejati Jatim Tahan 5 Tesangka Kasus Pungli Perizinan di Dinas ESDM dengan Bukti Rp14 Miliar

29 Juli 2026 - 14:49 WIB

Bukti Pungli Perizinan di ESDM Jatim

Kejaksaan Serahkan Uang Rampasan TPPU Judol Jaka Purnama Rp9,05 Miliar ke Kas Negara

29 Juli 2026 - 11:55 WIB

Kejaksaan Agung: 10 Daftar Saham Itu Hasil Sitaan, bukan Milik Febrie Adriansyah

29 Juli 2026 - 10:26 WIB

Trending di Nasional