Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Mincul unggahan di medsos yerkait informasi mengenai penguasaan 10 saham di berbagai perusahaan terbuka.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia pun memberikan penjelasan resmi guna meluruskan pemahaman masyarakat agar tidak tertukar dengan kabar yang tidak berdasar.
Disebutkan bahwa seluruh aset berupa saham yang dimaksud merupakan barang sitaan negara yang dikelola sesuai ketentuan hukum, bukan kekayaan pribadi pihak manapun termasuk mantan pejabat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyampaikan keterangan resmi, Selasa hingga Rabu, 27–28 Juli 2026:
“Penguasaan dan pengelolaan barang bukti maupun barang sitaan adalah kewajiban sekaligus wewenang yang diberikan undang-undang kepada penuntut umum demi menjaga keamanan dan keutuhan aset selama proses hukum berjalan.”
Dasar hukum yang menjadi landasan meliputi Pasal 44 sampai Pasal 48 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Peraturan Jaksa Agung Nomor 010 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penanganan Barang Bukti dan Barang Sitaan.
Secara teknis, penjelasan rinci disampaikan oleh Kepala Direktorat Penyitaan dan Pengamanan Aset Kejaksaan Agung, Sunarta.
Ia membenarkan bahwa saat ini sedang dilakukan inventarisasi menyeluruh terhadap aset berupa saham yang berasal dari berbagai perkara tindak pidana khusus.
“Sampai saat ini belum kami umumkan daftar lengkap nama perusahaan maupun identitas pemegang saham secara rinci, karena kami harus mencocokkan satu per satu dokumen sah di Kustodian Sentral Efek Indonesia, akta perusahaan, dan bukti kepemilikan agar tidak terjadi kesalahan sasaran,” ujar Sunarta.
Yang terperiksa sejauh ini menunjukkan bahwa saham-saham tersebut tercatat atas nama para tersangka, saksi kunci, maupun pihak yang diduga menerima aliran hasil tindak pidana, baik atas nama pribadi maupun badan usaha yang didirikan untuk menutupi jejak kepemilikan.
Ditegaskan pula dengan tegas: saham tersebut bukanlah milik pribadi mantan Kepala Direktorat Jenderal Tindak Pidana Khusus Febri Adriansyah, melainkan aset yang disita dalam rangka penanganan perkara-perkara yang sempat ditangani jajaran Jampidsus, yang kini sedang diperiksa kembali proses penyitaan dan pengelolaannya di masa lalu.
Terkait nilainya, Sunarta menjelaskan bahwa angka yang beredar luas saat ini merupakan perkiraan nilai pasar yang berubah setiap hari.
Sementara nilai nominal yang menjadi dasar penetapan hukum sedang diverifikasi satu per satu, dengan perkiraan kisaran berada di antara Rp120 miliar hingga Rp210 miliar, berbeda jauh dengan nilai jual saat ini yang bisa mencapai berkali lipat lebih tinggi.
“Kami akan merilis angka resmi yang pasti hanya setelah verifikasi tuntas 100 persen,” tambahnya.
Kepala Biro Penilaian Perusahaan OJK, Anto Prabowo, mengonfirmasi bahwa status saham yang sedang dalam proses penyitaan tidak dihitung sebagai bagian saham bebas diperdagangkan atau free float, sehingga pengelolaannya memang diatur secara khusus demi menjaga ketertiban pasar.
Kejaksaan Agung menegaskan seluruh proses dilakukan dengan transparan dan mengikuti asas praduga tak bersalah.
Akan ada pengumuman bertahap apabila inventarisasi dan penilaian dinyatakan selesai dan sah.
Masyarakat diimbau merujuk pada keterangan resmi dari lembaga berwenang demi menghindari kesalahpahaman maupun penyebaran informasi .**











