Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM – Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Tri Anggoro Mukti, S.H., M.H, secara resmi menyerahkan uang sebesar Rp9.051.209.000 untuk dimasukkan sepenuhnya ke Kas Umum Negara.
Sebagai rangkaian panjang penanganan perkara hingga penyerahan aset hasil tindak pidana, Selasa, 28 Juli 2026, TPPU Judol atas terpidana Jaka Purnama.
Uang tersebut merupakan barang rampasan tetap dari kasus Tindak Pidana Pencucian Uang yang menjerat terpidana Jaka Purnama terkait pengelolaan jaringan situs judi online berskala internasional.
Kisah bermula dari laporan masyarakat dan temuan penyelidik bahwa Jaka Purnama mengendalikan puluhan alamat situs judi yang terus berganti nama untuk menghindari penelusuran.
Kegiatan ini beroperasi merambah ke seluruh wilayah Indonesia dan negara tetangga, menyerap aliran dana dari ribuan peserta.
Keuntungan yang didapat tidak langsung ditarik secara terang-terangan, melainkan disembunyikan, dipindah-pindah, dan dibalikkan bentuknya ke rekening pribadi, rekening pihak ketiga, maupun instrumen keuangan lain guna menutup jejak asal usul uang haram tersebut.
Inilah yang kemudian dikategorikan sebagai tindak pidana pencucian uang.
Berdasarkan petunjuk dan bukti yang terkumpul, tim penyidik Kejaksaan Negeri Surabaya melakukan langkah hukum penyerahan dan penyitaan pada kurun waktu proses persidangan berlangsung.
Seluruh aliran dana yang terbukti berkaitan langsung dengan kegiatan ilegal itu diamankan satu per satu dengan berlandaskan aturan hukum yang berlaku, guna mencegah aset tersebut dialihkan atau hilang sebelum putusan berkekuatan hukum tetap dijatuhkan.
Proses pembuktian berlangsung panjang di Pengadilan Negeri Surabaya. Akhirnya pada 22 Juni 2026, majelis hakim menjatuhkan putusan Nomor 200/ Pid.Sus/ 2026/ PN Sby, yang menyatakan Jaka Purnama terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan.
Putusan itu kini telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, sehingga segala aset yang ditetapkan sebagai barang rampasan mutlak menjadi milik negara.
Dalam konferensi pers resmi, Tri Anggoro Mukti menegaskan kejelasan nilai dan status aset tersebut: “Angka yang diserahkan hari ini tepat Rp9.051.209.000 atau sekitar Rp9,05 miliar.”
“Bukan ratusan miliar apalagi triliun, sesuai dokumen dan hasil hitungan resmi yang telah diverifikasi bank dan tim penilai. Nilai kerugian akibat perbuatan terdakwa memang jauh lebih besar, namun yang hari ini tuntas disetorkan adalah apa yang berhasil ditelusuri, disita, dan dinyatakan sebagai hasil kejahatan.” Kata dia memberi penegasan.
Uang tunai ini selanjutnya dicatat dan disalurkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang akan kembali dimanfaatkan untuk kepentingan umum dan pembangunan bangsa.
Kepala Kejari Surabaya menambahkan, penyerahan ini adalah bukti bahwa penegakan hukum berjalan berkesinambungan: dari penemuan kasus, penelusuran jejak, penyitaan, hingga pemulihan aset agar tidak dinikmati oleh pelaku kejahatan.
“Kami terus berkomitmen menelusuri sisa aset lain jika masih ditemukan jejaknya. Bagi yang berusaha menyembunyikan hasil kejahatan, yakinlah hukum akan terus menjangkau sampai ke akar-akarnya,” ujar Tri Anggoro Mukti menutup keterangannya. **











