Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM— Pakar hukum tata negara Prof Dr Denny Indrayana secara resmi menutup sayembara, 9 September 2026, tentang pembuktian ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Selama lebih dari satu bulan berjalannya sayembara yang dibuka sejak 9 Agustus 2026, tidak ada satu pun pihak yang berhasil menunjukkan dokumen yang dimaksud.
Total komitmen sumbangan masyarakat yang terkumpul mencapai Rp10.280.173.556, berasal dari 306 penyumbang di seluruh Indonesia.
“SAYEMBARA BUKTI DITUTUP! Total sumbangan terakhir mencapai Rp10.280.173.556 dari 306 penyumbang.
Perjuangan berlanjut ke Mahkamah Konstitusi untuk menguji syarat pendidikan Gibran.
Kawal prosesnya. Jangan berhenti bersuara,” tulis Denny melalui akun media sosial resminya.
Sumbangan
Perlu ditegaskan, dana sebesar Rp10,28 miliar tersebut bukanlah uang tunai yang dikumpulkan di rekening Denny Indrayana.
Sistem yang diterapkan murni berupa komitmen tertulis: para penyumbang menyatakan kesanggupan mereka membayar jika ada yang berhasil menunjukkan ijazah yang dimaksud.
Karena tidak ada pemenang, maka tidak ada satu rupiah pun yang ditarik dari para penyumbang.
Identitas para penyumbang juga tidak dipublikasikan demi alasan privasi, namun telah diverifikasi keabsahannya oleh tim Denny Indrayana.
Dari Sayembara ke MK
Denny Indrayana bersama sejumlah elemen masyarakat sipil: antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, dan Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Pada hari yang sama mendaftarkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi.
Inti dalil pemohon adalah dugaan pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak terpenuhi oleh Gibran saat pendaftaran Pilpres 2024.
Pemohon berpendapat bahwa syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat bersifat imperatif — wajib dipenuhi secara sah dan tidak dapat ditawar. Jika terbukti tidak terpenuhi, maka proses pencalonan hingga pelantikan dinilai cacat sejak awal.
Sebanyak 101 alat bukti turut disertakan ke dalam berkas permohonan.
Perspektif Hukum
Pihak yang memandang gugatan ini memiliki sejumlah keraguan prosedural.
Pertama, hasil Pilpres 2024 telah berkekuatan hukum tetap dan telah dilantik — asas ne bis in idem dan batas waktu pengajuan PHPU telah berlalu.
Kedua, KPU saat tahapan pencalonan telah memverifikasi dokumen penyetaraan kelulusan luar negeri milik Gibran dan dinyatakan sah sesuai PKPU No. 19/2023 yang memberi pengecualian bagi lulusan sekolah asing yang memiliki ijazah perguruan tinggi.
Ketiga, persoalan verifikasi administrasi pencalonan secara hukum merupakan ranah Bawaslu dan PTUN pada saat pemilu berlangsung, bukan objek PHPU di MK pasca-pelantikan.
Status Perkara
Permohonan baru saja diterima di kantor Mahkamah Konstitusi pada 10 September 2026.
MK belum menetapkan jadwal sidang maupun memutuskan menerima atau menolak permohonan tersebut. Masyarakat dimohon menunggu proses hukum berjalan tanpa menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.**











