Penulis: Eko Wienarto | Editor: Priyo Suwarno
BALI, SWARAJOMBANG.COM- Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia menangkap Taylor Kirby Whitemore, seorang warga negara Amerika Serikat, atas dugaan memproduksi dan memperjualbelikan konten pornografi selama tinggal di Indonesia, khususnya di Bali.
Whitemore masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan pada 25 Januari 2025 dan selama tinggal di Bali, ia menjalani gaya hidup backpacker sambil mencari lawan main di tempat hiburan malam untuk membuat video porno.
Informasi kasus penangkapan Taylor Kirby Whitemore oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia disampaikan ke publik secara resmi pada Selasa, 8 April 2025 oleh Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman. Namun, konferensi pers dan pemberitaan lebih luas mengenai kasus ini baru dilakukan pada sekitar 21 Mei 2025.
Konten pornografi yang diproduksi melibatkan dirinya sendiri dan beberapa warga negara Indonesia. Video tersebut kemudian dijual secara daring melalui media sosial, khususnya akun X (sebelumnya Twitter) @oliver_woodx, serta forum Telegram yang digunakan sebagai media transaksi.
Kasus ini terungkap berkat patroli siber yang dilakukan oleh Tim Digital Forensik Ditjen Imigrasi pada 17 Februari 2025. Petugas menemukan adanya promosi konten pornografi berbayar di akun X yang terhubung dengan forum Telegram. Melalui teknologi pengenalan wajah yang terintegrasi dengan sistem keimigrasian, pemilik akun diidentifikasi sebagai Taylor Kirby Whitemore.
Whitemore kemudian dimasukkan ke dalam daftar cegah agar tidak bisa meninggalkan Indonesia. Ia akhirnya ditangkap pada 25 Maret 2025 di Bandara Ngurah Rai, Bali, saat hendak terbang ke Kuala Lumpur, Malaysia. Setelah penangkapan, Whitemore dipindahkan ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut dan ditahan di Rutan Negara Kelas I Jakarta Pusat sejak 16 Mei 2025.
Dari hasil pemeriksaan digital forensik pada perangkat milik Whitemore, ditemukan ratusan video pornografi dengan kualitas amatir yang diproduksi selama ia berada di Indonesia. Barang bukti yang diamankan antara lain kamera, alat perekam gambar, telepon genggam, tablet, dan hard disk eksternal. Hasil forensik digital juga memastikan bahwa akun X dan Telegram yang digunakan memang milik Whitemore.
Korban dan Dampak
Setidaknya dua perempuan warga negara Indonesia terindikasi menjadi korban dan terlibat dalam pembuatan video porno tersebut. Whitemore diketahui mencari lawan main di tempat-tempat hiburan malam di Bali.
Taylor Kirby Whitemore dijerat dengan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terkait penyalahgunaan izin tinggal, serta melanggar UU Pornografi. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menegaskan komitmen Ditjen Imigrasi untuk menegakkan hukum keimigrasian dan menjaga martabat bangsa dari segala bentuk pelanggaran oleh orang asing yang berada di Indonesia. Patroli siber akan terus dilakukan untuk mencegah dan menindak pelanggaran serupa.
Taylor Kirby Whitemore, WNA Amerika Serikat, ditangkap di Bali karena terbukti memproduksi dan menjual ratusan video pornografi selama tinggal di Indonesia. Ia menggunakan visa kunjungan, melibatkan WNI sebagai korban, serta memasarkan konten melalui media sosial dan aplikasi pesan.
Saat ini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta. **