Penulis: Wibisono | Editor: Hadi S Purwanto
JOMBANG, SWARAJOMBANG.com – Desakan LSM Almatar agar Satpol PP Jombang menutup aktivitas pembangunan PT Kema Sejahtera Kabuh, Jombang karena tidak mengatongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tidak digubris.
Akibat sikap Satpol PP yang tidak responsif tersebut memantik kegeraman Aliansi LSM Jombang sehingga berencana menggelar aksi demo di Kantor Satpol PP.
Aliansi LSM yang merupakan gabungan beberapa LSM di Jombang tersebut telah menganggap Satpol PP Jombang meremehkan tuntutan LSM untuk menutup kegiatan PT Kema Sejahtera yang tanpa izin.
Ditemui SWARAJOMBANG.com Sabtu (7/1/2023 )di Sekretariat Aliansi LSM, Ketua Aliansi Lutfi Utomo menyatakan muak melihat sikap Satpol PP Jombang yang melakukan pembiaran terhadap kasus ini.
Ditambahkan juga oleh Lutfi, bahwa sikap pembiaran terhadap kegiatan liar seperti ini sering kali dipertontonkan oleh Satpol PP Jombang.
“Baiklah kalau memang Satpol PP tidak mau menutup (kegiatan pembangunan pabrik, red), kami akan mencoba menggelar aksi demo di Kantor Satpol PP Jombang minggu depan untuk menekan Satpol agar bergerak cepat menutupnya,” tegas Lutfi.
Dalam pernyataannya Lutfi juga mengingatkan kepada Satpol PP agar dalam penegakan hukum tidak tebang pilih.
“Wong jelas-jelas investor besar membangun tanpa izin kok Satpol PP njigidheg (diam, red), tetapi bila PK-5 berjualan di trotoar dikejar-kejar seperti maling. Tebang pilih ini namanya,” ujar Lutfi geram.
Lutfi Utomo yang juga aktivis GMNI ini mengingatkan lagi, apabila penegakan hukum di Satpol PP berjalan timpang maka ongkos sosialnya mahal,. Karena tugas Satpol PP seringkali bersentuhan dengan rakyat kecil.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Dwi Andika, anggota Aliansi LSM Jombang yang merangkap Ketua LSM Almatar. Dwi Andikan menuturkan Satpol PP Jombang mandul dalam penegakan hukum.
“Satpol PP harus tegas dan jangan main-main dengan urusan PT Kema Kabuh. Karena bila tanpa izin, kegiatan pembangunan pabrik sebesar ini dipastikan beresiko karena tidak ada kajian serta analisa teknisnya,” ujarnya.
Pantauan SWARAJOMBANG.com tampak lahan sawah pertanian milik warga di sekitar lokasi pembangunan tergenang air bak lautan, dampak dari pembangunan pabrik yang tanpa ada hitungan teknis.
Kepala Satpol PP Jombang, Thomson Tranggono menyatakan pihaknya sudah menyurati PT Kema Sejahtera tanggal 29 Desember 2022 agar menghentikan kegiatan sebelum perizinannya selesai.
“Lewat kuasanya, Waras pihak PT Kema mengatakan maih libur Nataru,” ujar Thomson kepada SWARAJOMBANG.com, Minggu (8/1/2023)..
Dijelaskan Thomson bahwa izin lokasi untuk PT Kema Sejahtera sudah keluar. “Jadi untuk kegiatan urukan bisa dilakukan,” katanya.
Ketika dikejar apakah dengan izin lokasi kegiatan pembangunan boleh dilakukan, Thomson mengatakan, “Ya, belum…”
Thomson menilai bahwa komuniskasi dan koordinasi antar OPD terkait perizinan dinilai lamban.
“Nanti akan kita surati lagi (PT Kema) untuk menghentikan kegiatannya,” kata Thomson.