swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Diduga Edarkan Uang Palsu Rp 15 Miliar, Polisi Meringkus Dua Kades Aktif di Ngawi

31-05-2025 19:01:26
in Hukum
Diduga Edarkan Uang Palsu Rp 15 Miliar, Polisi Meringkus Dua Kades Aktif di Ngawi

Polres Ngawi, Jawa Timur menggelar konferensi pers, penangkapan dua orang kepala desa aktif yang diduga terlibat pengendaran uang palsu pecahan Rp 100 ribu, dengan nilai total Rp 15 miliar. [email protected]

Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Saifudin    |    Editor: Priyo Suwarno

NGAWI, SWARAJOMBANG.COM- Polres Ngawi, Jawa Timur, berhasil menangkap dua kepala desa aktif yang diduga terlibat dalam sindikat peredaran uang palsu lintas provinsi. Polisi membekuk kepala desa Sumberejo, Kecamatan Sine, bernama Dwi Minarto (42), bersama kades Ngrambe, Edy Santoso (55).

Demikian penjelasan Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon dalam konferensi pers, yang di selenggarakan Jumat, 30 Mei 2025. Dia mengatakan bahwa awal mula membongkar kasus uang palsu itu, bermula dari laporan warga dusun Pule yang menerima uang palsu pecahan Rp 100 ribu.

Polisi menerima laporan warga yang resah karena banyak toko di wilayah Kecamatan Ngrambe dan Kecamatan Sine menerima uang palsu sejak awal Mei 2025. Penyelidikan mengarah pada jaringan peredaran uang palsu yang menyebar di Ngawi, Magetan, Madiun, dan Sragen.

Selain kedua kades, tiga tersangka lain yang ditangkap berasal dari luar Ngawi, yaitu AS (41) dari Sragen, AP (38) dari Kuningan, dan TAS (47) dari Lampung Selatan. Total uang palsu yang diamankan mencapai sekitar Rp 15 miliar, terdiri dari pecahan rupiah dan mata uang asing.

Menurut pengakuan para tersangka, termasuk kedua kepala desa, uang palsu tersebut tidak hanya diedarkan untuk mendapatkan keuntungan, tetapi juga digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan hiburan seperti ngopi dan dugem.

Para pelaku kini ditahan di Mapolres Ngawi dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan pasal yang berlaku terkait peredaran uang palsu.

Pada Kamis, 1 Mei 2025, seorang pegawai toko di Dusun Pule, Desa Ngrambe, merasa curiga dengan uang pecahan Rp100.000 yang digunakan seorang pembeli karena teksturnya berbeda. Uang tersebut diperiksa dengan sinar ultraviolet dan terbukti palsu. Pegawai toko menyimpan uang tersebut dan melaporkan kejadian itu ke kepolisian.

Selanjutnya, pada Kamis, 15 Mei 2025, laporan serupa datang dari pemilik toko di Desa Sumberejo, Kecamatan Sine, terkait peredaran uang palsu.

Berdasarkan laporan-laporan tersebut, Satreskrim Polres Ngawi melakukan penyelidikan yang mengarah pada pengungkapan jaringan peredaran uang palsu lintas provinsi, yang tidak hanya beroperasi di Ngawi, tetapi juga di Magetan, Madiun, dan Sragen.

Polisi menangkap lima tersangka, termasuk dua kepala desa aktif, yaitu DM (42), Kepala Desa Sumberejo, Kecamatan Sine, dan ES (55), Kepala Desa Ngrambe, Kecamatan Ngrambe. Tiga tersangka lainnya berasal dari luar Ngawi, yaitu AS (41) dari Sragen, AP (38) dari Kuningan, dan TAS (47) dari Lampung Selatan.

DM dan AS memperoleh uang palsu dengan cara membeli dari TAS dan AP dengan perbandingan 1 rupiah asli ditukar 3 rupiah palsu.

Polisi menyita barang bukti berupa ratusan lembar uang palsu pecahan Rp100.000, CCTV, handphone, alat penghitung uang, dan alat lainnya yang digunakan dalam peredaran uang palsu.

Kelima tersangka kini ditahan di Mapolres Ngawi dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai pasal terkait peredaran uang palsu.

Kronologi ini menggambarkan bagaimana laporan sederhana dari pegawai toko menjadi awal pengungkapan sindikat peredaran uang palsu yang melibatkan dua kepala desa aktif di Ngawi. **

Tags: ditangkapedarkankadeeskadesNgawaiRp 100 eibuRp 15 miliar
Previous Post

Air Pasang Naik 130 Cm di Wilayah Pantura Jatim, Berlangsung Hingga 4 Juni 2025

Next Post

Ratusan Warga Perkumpulan Boen Hiang Tong Semarang Ziarah Kubur di Makam Gus Dur Tebu Ireng

Next Post
Ratusan Warga Perkumpulan Boen Hiang Tong Semarang Ziarah Kubur di Makam Gus Dur Tebu Ireng

Ratusan Warga Perkumpulan Boen Hiang Tong Semarang Ziarah Kubur di Makam Gus Dur Tebu Ireng

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Hukum Ijazah Jokowi, Prof Sofian Efendi: Tak Ada Bukti Kuat Ijazah Itu Ada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Polisi Aniaya Sopir Truk di Jombang Berdamai di Mapolres, Propam Tetap Lanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Jombang Serahkan Bantuan Rp. 700 Juta untuk Korban Erupsi Semeru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Penghuni Tak Bayar, Pemkab Jombang Akan Tutup Ruko Simpang Tiga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Logo Simple swarajombang

Redaksi
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

Kontak Kami

PT. Kredo Media Grup
Jl. Gubernur Suryo VII/ L-9, Jombang - 61418
Jawa Timur, Indonesia

Telp. 62-321-3086261
Fax. 62-321-3086261

[email protected]
[email protected]

No Result
View All Result
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI

© 2021 SwaraJombang.com - Design by SwaraJombang StudioSJ.