Menu

Mode Gelap

Nasional

Citilink Sesuaikan Harga Tiket karena Avtur Melonjak

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM-PT Citilink Indonesia (Citilink) akan menyesuaikan harga tiket pesawat seiring dengan kenaikan harga avtur yang berlaku sejak 1 April 2026.

Darsito Hendroseputro, Direktur Utama Citilink Indonesia mengatakan, pihaknya terus memastikan keberlangsungan layanan penerbangan kepada masyarakat tetap terjaga.

Citilink juga menjaga keterjangkauan tarif sesuai ketentuan yang berlaku sejalan dengan dukungan kebijakan pemerintah melalui KM 83 Tahun 2026 terkait penyesuaian komponen biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) pada tarif penumpang kelas ekonomi domestik. Serta, rencana implementasi insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11% untuk tiket pesawat.

“Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keberlangsungan industri penerbangan di tengah lonjakan signifikan harga avtur,” katanya saat dihubungi Kontan, Rabu (8/4/2026).

Dus, dalam hal penyesuaian tarif, Darsito menyebut Citilink akan melakukan penyesuaian harga dengan pendekatan yang terukur dan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk keberlangsungan operasional perusahaan, daya beli masyarakat, serta ketentuan regulator.

Sebagai langkah mitigasi, lanjutnya, Citilink juga melakukan penyesuaian terhadap sejumlah jadwal dan frekuensi penerbangan untuk memastikan operasional tetap berjalan secara efektif, efisien, dan berkelanjutan.

Lebih lanjut, evaluasi atas penyesuaian operasional dan tarif akan dilakukan Citilink secara berkala seiring dengan pergerakan harga avtur yang berlangsung dinamis. Dengan begitu, kata Darsito, langkah-langkah yang diambil perusahaan tetap relevan dengan kondisi pasar dan kebutuhan operasional perusahaan.

Citilink, tambahnya, senantiasa berkomitmen untuk menjaga kualitas layanan kepada pelanggan dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan sebagai prioritas.

“Ke depan, Citilink akan terus berkoordinasi erat dengan regulator dan para pemangku kepentingan terkait untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan dengan baik serta konektivitas layanan kepada masyarakat tetap terjaga,” imbuhnya.

Asal tahu saja, pemerintah resmi menyesuaikan besaran biaya tambahan bahan bakar untuk angkutan udara domestik ke level 38%. ***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kriminologi 500 Tahun Jakarta (Seri 6): Jagoan, Bandit, dan Hukum yang Timpang

15 April 2026 - 19:24 WIB

Ketidakpastian Hukum dan UMK Bebani Ekspansi Perusahaan

15 April 2026 - 14:52 WIB

Jembatan Suramadu Tutup Total Satu Jam, Rabu 15 April 2026

15 April 2026 - 14:14 WIB

Ruang Ekspansi Terbatas, 67 Persen Perusahaan Setop Rekrut Karyawan Baru

14 April 2026 - 20:26 WIB

Anwar Usman Paman Gibran Hampir Pingsan di Acara Purna Bhakti MK, Kurang Tidur dan Belum Sarapan

13 April 2026 - 22:07 WIB

400 Delegasi Ormas Kaltim Gigit Jari Gagal Terima Uang Transpor Rp 105.000, Plt Kesbangpol AEE Sembiring Minta Maaf

13 April 2026 - 21:37 WIB

21 Wisatawan Selamat, dalam Kebakaran Minibus di Jember

13 April 2026 - 16:41 WIB

Kriminologi 500 Tahun Jakarta (Seri 4): Glodok Dari Segregasi ke Pembantaian

13 April 2026 - 15:16 WIB

DPR Kritik Skema War Ticket Haji, Potensi Langgar UU

10 April 2026 - 19:17 WIB

Trending di Nasional