Penulis: Hadi S. Purwanto | Editor: Priyo Suwarno
KREDNEWS.COM, JAKARTA- Tim KPK menangkap Paulus Tannos, 17 Januari 2025, seorang buronan yang terlibat dalam kasus korupsi e-KTP, di di Singapura. Penangkapan ini terjadi setelah Tannos menjadi buronan sejak 2019.
KPK mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut terjadi setelah koordinasi dengan pihak berwenang Singapura, dan informasi disampaikan kepada publik pada 24 Januari 2025.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, Jumat 24 Januari 2024, mengonfirmasi bahwa Paulus kini ditahan, dan KPK sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memproses ekstradisinya ke Indonesia.
Paulus Tannos, diketahui sempat mengganti identitas menjadi Tjhin Thian Po dengan paspor Afrika. Dia menjadi tersangka karena perusahaan miliknya, PT Sandipala Arthaputra, diduga menerima Rp 145,8 miliar dalam proyek e-KTP.
KPK sebelumnya mengalami kendala menangkap Paulus akibat keberadaannya di luar negeri dan pergantian identitasnya.
Paulus Tannos menjadi buronan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus e-KTP, yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Ia melarikan diri ke Singapura dan masuk dalam daftar pencarian orang oleh KPK sejak 2021. Tannos ditangkap pada 17 Januari 2024.
Saat ini, Tannos ditahan di Singapura, dan KPK sedang bekerja sama dengan pemerintah Indonesia untuk memproses ekstradisinya kembali ke Indonesia untuk diadili.
Penangkapan ini merupakan langkah penting dalam upaya KPK untuk mengejar pelaku korupsi yang terlibat dalam skandal e-KTP, yang telah menjadi sorotan publik selama bertahun-tahun.**