Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga
JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM-
Sinyal perombakan besar di tubuh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang kian menguat. Bupati Jombang, Warsubi S.H., M.Si., disebut tengah mempersiapkan mutasi sekaligus promosi jabatan untuk puluhan pejabat eselon II, III, dan IV.
Perombakan ini tinggal menunggu hitungan hari. Sesuai ketentuan, kepala daerah baru bisa melakukan mutasi pejabat setelah enam bulan menjabat. Masa jabatan Warsubi genap enam bulan pada 20 Agustus 2025.
“Bupati diberikan waktu setelah tanggal 20 Agustus, dan yang tepat berarti enam bulan. Setelah itu kami akan mengambil langkah-langkah sebagai persyaratan untuk mutasi,” ujar Warsubi saat ditemui, Senin (11/8/2025).
Warsubi menegaskan, selama enam bulan awal ia memilih untuk tidak melakukan mutasi demi memahami kinerja pemerintah daerah secara menyeluruh. “Makanya kami enggak ada mutasi sebelum enam bulan. Karena kami ingin belajar bersama-sama agar kami bisa menentukan kebijakan, arah ke depan, agar juga semakin maju dan sejahtera untuk kita semua,” jelasnya.
Terkait proses administrasi, Warsubi menyebut pengajuan izin ke Kementerian Dalam Negeri p(Kemendagri) direncanakan pada 22 Agustus 2025. “Insyaallah tanggal 22 Agustus nanti kita akan tahu apanya,” katanya.
Soal kemungkinan adanya pejabat yang dinonjobkan karena kinerja menurun, Warsubi mengaku itu merupakan bagian dari evaluasi. “Ya, itu sesuai dengan kebutuhan OPD. Jelas semua ada aturannya,” tegasnya.
Ia juga memastikan tidak akan ada praktik jual beli jabatan dalam proses mutasi ini. “Saya pastikan tidak ada jual beli jabatan, baik eselon 2, 3 maupun 4 aman. Kami pastikan akan kami tindak tegas” tegas Warsubi.
Bupati menutup dengan komitmen bahwa kebijakan mutasi akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku. “Kami komitmen untuk menerapkan sesuatu dengan sesungguh-sungguh sesuai dengan aturan yang ada,” pungkasnya.***











