swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Buntut Penahanan Ijazah, Terjadi Aksi Unjukrasa Mantan Karyawan UD Sentosa Seal di Margomulyo Surabaya

15-04-2025 17:43:07
in Hukum
Buntut Penahanan Ijazah, Terjadi Aksi Unjukrasa Mantan Karyawan UD Sentosa Seal di Margomulyo Surabaya

Terjadi aksi unjuk rasa di depan kantor UD Sentosa Seal, Senin 14 April 2025 di kawasan pergudangan Magromulyo, Surabaya. Pelaku aksi unjuk rasa itu adalah para mantan pekerja didukung oleh warga lainnya. Instagram@ini_surabaya

Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Saifudin  |  Editor: Priyo Suwarno

SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM- Puluhan orang melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor UD Sentoso Seal di kawasan Pergudangan Margomulyo, Surabaya, Senin 14 April 205. Unjuk rasa ini terkait dengan kasus penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan tersebut, yang telah menjadi sorotan publik dan memicu berbagai laporan serta tindakan dari pihak pemerintah daerah, termasuk Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.

Orang yang berunjuk rasa itu adalah para mantan karyawan dan korban penahanan ijazah oleh perusahaan tersebut. Mereka mengeluhkan berbagai pelanggaran ketenagakerjaan, termasuk penahanan ijazah sebagai jaminan kerja, tidak dibayarnya uang lembur, pemotongan gaji untuk perbaikan kendaraan operasional, serta kondisi kerja yang merugikan karyawan.

Tidak fakta pemilik UD Sentosa Seal merespon adanya aksi unjuk rasa itu. Jan Hwa Diana dan istrinya malang mendatang rumah wakil walikota Surabaya, Armudji dan meminta maas atas insiden tersebut, sekaligus Diana menyatakan mencabut laporannya di Polda Jatim.

Beberapa nama karyawan yang menyuarakan keluhan mereka adalah Dila Handiani, Cristiani, dan Kus, Faisal yang juga melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Aksi ini merupakan bentuk protes dari para mantan karyawan yang menuntut hak-hak mereka dipenuhi dan ijazah mereka dikembalikan

Kasus ini bermula dari aduan mantan karyawan yang mengaku ijazahnya ditahan oleh UD Sentoso Seal sebagai syarat kerja atau sebagai pengganti uang jasa selama bekerja. Hal ini memicu protes dan unjuk rasa dari para mantan karyawan yang menuntut kejelasan dan penyelesaian masalah tersebut.

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, sempat melakukan inspeksi mendadak ke kantor perusahaan dan menerima laporan langsung dari para mantan karyawan. Namun, kunjungannya mendapat respons negatif dari pemilik perusahaan, Diana Jan Hwa, yang bahkan melaporkan Armuji ke Polda Jatim atas tuduhan pencemaran nama baik.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, kemudian turun tangan untuk menindaklanjuti kasus ini dan mengimbau agar para mantan karyawan yang merasa dirugikan melapor ke polisi dengan dukungan dari Dinas Tenaga Kerja agar masalah ini dapat diselesaikan secara hukum dan menjaga iklim investasi di Surabaya.

Unjuk rasa di depan kantor UD Sentoso Seal ini merupakan bagian dari rangkaian aksi yang menuntut keadilan atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, khususnya terkait penahanan ijazah yang dilarang oleh undang-undang ketenagakerjaan di Indonesia.

Aksi unjuk rasa di depan kantor UD Sentosa Seal di Margomulyo terjadi pada hari Senin, 14 April 2025.

Penahanan ijazah karyawan yang dilakukan perusahaan di Kota Surabaya merupakan bentuk praktik penggelapan hubungan kerja.

Satria Unggul Wicaksana Perkasa Praktisi Hukum Ekonomi dari Universitas Muhammadiyah Surabaya saat mengudara di program Wawasan Radio Suara Surabaya menyebut, merujuk Pasal 1325 KUH Perdata (BW) mengatur tentang “paksaan” dalam suatu perjanjian, penahanan ijazah tidak masalah jika kedua pihak antara pekerja dan pemberi kerja punya posisi seimbang atau sama-sama sepakat.

“Tapi kalau dilihat detail bahwa kebanyakan pekerja yang ditahan ijazah itu yang tidak punya relasi kerja yang seimbang atau terjadi ketimpangan, karena banyak pekerja butuh pekerjaan, sehingga mau enggak mau menyerahkan ijazah sebagai jaminan,” katanya, Selasa, 15 April 2025.

Tapi kebanyakan penahanan ijazah pekerja tidak punya relasi seimbang, itu yang jadi masalah. Seperti kasus dugaan penahanan ijazah yang dilakukan UD Sentosa Seal terhadap pekerjanya yang diungkap Armuji Wakil Wali Kota Surabaya dalam inspeksi mendadaknya. Kasus ini masuk kategori penggelapan hubungan kerja.

“Itu jadi bukti ketimpangan relasi kerja akan menciptakan diskriminasi, merugikan pekerja, karena pemberi kerja akan bertindak seenaknya. Dia akan masuk kategori penggelapan hubungan kerja,” ucapnya.

“Kalau dirujuk Pasal 374 KUHP, yang lama yang belum direvisi, dijelaskan mereka yang melakukan penggelapan bisa dituntut minimal 5 tahun hukuman pidana,” imbuhnya.

Pemerintah harus meninjau ulang detil UU Ketenagakerjaan maupun Omnibus Law untuk menangani pekerja yang mengalami ketimpangan dalam relasi kerja serupa.

Sementara sejumlah sumber hukum rujukan bisa dipakai jika terjadi sengketa mulai dari SE Menteri Ketenagakerjaan 1993, putusan Pengadilan Negeri, hingga Perda Jatim Nomor 8 Tahun 2016.

Meski perjanjian penahanan ijazah atau berkas lain bisa dilakukan atas dasar sama sepakat, menurutnya lebih kuat jika perjanjian dilakukan di hadapan Dinas Tenaga Kerja setempat.**

Tags: aksiditahanheadlineijazahkaryawanmantanSurabayaUD Sentosa Sealunjukrasa
Previous Post

Amien Rais dan Roy Suryo Geruduk Rektorat UGM, akan Dilanjutkan Unjuk Rasa di Rumah Jokowi Solo

Next Post

Khozinudin: Polri Itu Penegak Hukum Apa Pengacara Aguan, Terkait Kasus Pagar Laut 30,16 Km di Tangerang

Next Post
Khozinudin: Polri Itu Penegak Hukum Apa Pengacara Aguan, Terkait Kasus Pagar Laut 30,16 Km di Tangerang

Khozinudin: Polri Itu Penegak Hukum Apa Pengacara Aguan, Terkait Kasus Pagar Laut 30,16 Km di Tangerang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Hukum Ijazah Jokowi, Prof Sofian Efendi: Tak Ada Bukti Kuat Ijazah Itu Ada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Polisi Aniaya Sopir Truk di Jombang Berdamai di Mapolres, Propam Tetap Lanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Jombang Serahkan Bantuan Rp. 700 Juta untuk Korban Erupsi Semeru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Penghuni Tak Bayar, Pemkab Jombang Akan Tutup Ruko Simpang Tiga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Logo Simple swarajombang

Redaksi
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

Kontak Kami

PT. Kredo Media Grup
Jl. Gubernur Suryo VII/ L-9, Jombang - 61418
Jawa Timur, Indonesia

Telp. 62-321-3086261
Fax. 62-321-3086261

[email protected]
[email protected]

No Result
View All Result
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI

© 2021 SwaraJombang.com - Design by SwaraJombang StudioSJ.