Penulis: Adi Wardhono | Editor: Priyo Suwarno
PATI, SWARAJOMBANG.COM – Di tengah gelora perjuangan demokrasi yang membara, aksi rakyat Pati menuntut jatuhnya Bupati Sudewo menjadi fenomena epik dalam sejarah Indonesia. Lebih dari 150.000 warga Pati dan pendukung dari berbagai daerah bangkit ke jalanan, menyuarakan aspirasi keadilan dan akuntabilitas kekuasaan.
Sayangnya, meski suara rakyat menggema, Sudewo tetap bertahan di kursi bupati, sementara DPRD—seperti diramalkan—gagal memenuhi panggilan rakyat untuk memakzulkan pemimpin yang dianggap gagal.
Kini, ironisnya, dua pahlawan perjuangan dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, justru diadili di meja pengadilan.
Mereka diadili di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Rabu, 24 Desember 2025, dengan tuduhan pemblokiran Jalan Pati-Juwana—sebuah aksi yang lahir dari kekecewaan atas kegagalan DPRD memperjuangkan kehendak rakyat.
Sidang perdana berlangsung sekitar satu jam, dimulai pukul 09.00 WIB, dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa. Kedua terdakwa –ditahan di Lapas Kelas IIB Pati– didakwa secara kumulatif Pasal 192, 160, dan 168 ayat (1) KUHP atas insiden 28 Oktober 2025, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sidang lanjutan dijadwalkan 7 Januari 2026 pukul 09.00 WIB untuk tanggapan pembelaan. Ratusan pendukung AMPB hadir mengawal dengan gagah, di bawah pengamanan ketat polisi, tanpa gangguan apa pun—bukti bahwa semangat demokrasi tak bisa dipadamkan.
Kronologi perjuangan ini mencerminkan keteguhan rakyat Pati dalam mempertahankan suara mereka di era demokrasi yang rapuh.
Kronologi
-
25 Oktober 2025: Rangkaian demonstrasi AMPB dimulai di depan Kantor DPRD Pati, mengawal sidang paripurna hak angket terhadap Bupati Sudewo—simbol rakyat yang tak lagi diam terhadap penyalahgunaan kekuasaan.
-
31 Oktober 2025 (siang): Sidang paripurna DPRD gagal memakzulkan Sudewo, mengecewakan tuntutan AMPB dan memicu gelombang kemarahan atas kegagalan lembaga legislatif mewakili kehendak rakyat.
-
31 Oktober 2025 (pukul 18.00-18.30 WIB): Botok (Supriyono, 47) dan Teguh Istiyanto (49) memimpin massa konvoi dan memblokir Jalan Pantura Pati-Juwana di depan gapura Desa Wirokandang, Kecamatan Pati, menyebabkan kemacetan 15 menit menggunakan truk dan mobil—aksi spontan untuk menegaskan bahwa rakyat tak akan tinggal diam.
-
31 Oktober 2025 (malam): Polisi mengamankan Botok dan Teguh, ditahan sementara di Mapolda Jawa Tengah.
-
1 November 2025: Polisi mengamankan sopir truk tambahan (inisial E) sebagai tersangka pendukung aksi.
-
3-5 November 2025: Konferensi pers Polda Jateng ungkap dalang; ketiga tersangka ditetapkan resmi dan dijerat Pasal 192(1), 160, 168(1), serta 169(1)-(2) KUHP, dengan ancaman hingga 15 tahun penjara atas penghasutan, pemblokiran jalan, dan keikutsertaan perkumpulan terlarang.
-
24 Desember 2025: Sidang perdana di PN Pati, pembacaan dakwaan (Pasal 192, 160, 168(1) KUHP, ancaman maksimal 9 tahun); dihadiri ratusan pendukung AMPB yang menunjukkan solidaritas perjuangan demokrasi.
-
7 Januari 2026: Sidang lanjutan pukul 09.00 WIB untuk tanggapan pembelaan—demi keadilan bagi para pejuang rakyat. **











