SWASRAJOMBANG.COM, JAKARTA– Semakin banyak bermunculan video di media sosial terkait dengan perilaku arogam George Sugama Halim, anak pemilik toko roti di Jakarta Timur, sebagai pagian gerakan netizen untuk mendorong kepolsiian melakukan tindakan hukum.
di beberapa akun instagram muncul video lama saat George melakukan tindakan arogasn, terhadap karyawannya yang minta haji. Akun [email protected], Senin 16 Desember 2024, menunggah sebuah video lama tentang perbuatan kasar Geoge kepada karyawannya.
Dalam video itu tampak Geor mengenakan kaos biru dan celana pendek biru, didatangi oleh tiga karyawatinya. Mereka menemui pria tambun itu di sebuah ruangan, “Kami mau minta gaji!” kata mereka.
“Apa urusan gajin, saya tidak bertanggung jawab kepadamu.!” sekali lagi pria muda ini menggertak karyawannya, kalua kalian mau keluar, keluar saja. Dia semakin marah, sambil melemparkan kursi besi. di depan karyawatinya itu. “Saya tidak takut sama, kamu!” kata kata ini juga muncul di dalam video tersebut.
Selanjutnya dia berdiri mengangkat kursi seolah akan dilemparkan kepada karyawatinya itu, brak! Kursi dilemparkan, tetapi tidak mengenai karyawannya.
Setelah viral video tentang penganiayaan kepada Dewi Ayu Dharmawati, polisi seolah-seolah bergerak cepat untuk menangkap pria ini. Padhaal sebelumnya, korban sudah melapor ke polres Jakarta Timur, tanggal 17 Oktober. Hampir dua bulan kasus seolah mandeg.
Senin dini hari, polisi menangkap George di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat. Polisi telah menetapkan George Sugama Halim, anak pemilik toko roti Lindayes, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang karyawati bernama Dwi Ayu Dharmawati.
Penetapan ini diumumkan oleh Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, pada 16 Desember 2024, setelah penyidik mengumpulkan bukti dan melakukan gelar perkara
Kejadian bermula ketika George meminta Dwi Ayu untuk mengantarkan makanan ke kamarnya. Dwi menolak permintaan tersebut dengan alasan bahwa itu bukan tanggung jawabnya. Penolakan ini memicu kemarahan George, yang kemudian melemparkan kursi ke arah Dwi, mengakibatkan luka di kepala dan bahu korban
George dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal selama lima tahun. Sebelumnya, George sempat melarikan diri ke Sukabumi bersama keluarganya karena merasa terancam, namun akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian
Toko roti Lindayes melalui akun [email protected], Senin 16 Desember 2023, telah mengeluarkan pernyataan resmi meminta maaf atas insiden tersebut dan menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Mereka juga menegaskan bahwa George tidak memiliki jabatan resmi dalam perusahaan dan menyebutkan ada masalah kesehatan mental. Tetapi nsecara sengaja pemilik aku tidak membuka, kolom komentar pada unggahan itu.
Kasus ini menarik perhatian publik dan media, terutama karena dugaan kekerasan sebelumnya yang juga dialami oleh anggota keluarga George sendiri.**