Menu

Mode Gelap

Hukum

Berbuat Asusila pada Gadis Bawah Umur di Gresik, Polisi Ringkus Pemuda Asal Madiun

badge-check


					Unit PPA Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap  DF (21), asal Kabupaten Madiun, terkait  kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur, Senin dini hari. 15 eptember 2025. Foto: dok/PPA Polres Gresik Perbesar

Unit PPA Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap DF (21), asal Kabupaten Madiun, terkait kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur, Senin dini hari. 15 eptember 2025. Foto: dok/PPA Polres Gresik

Penulis: Sanny    |    Editor:   Priyo Suwarno

GRESIK, SWARAJOMBANG.COM – Unit PPA Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap DF (21), asal Kabupaten Madiun, terkait kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur, Senin dini hari, 15 September 2025.

Polisi melakukan penangkapan, setelah memperoleh laporan seorang pelajar perempuan berusia di bawah umur, yang menjadi korban tindakan asusila.

Kasus ini mencuat setelah DF diduga melakukan perbuatan asusila terhadap seorang pelajar perempuan di bawah umur dengan modus bujuk rayu dan janji tanggung jawab, hingga remaja itu hamil.

Aksi ini pertama kali dilakukan pada Juli 2025 dan kemudian diulangi pada 29 Agustus 2025 di kamar kos pelaku yang sama.

Bermula pada Juli 2025, pelaku mengajak korban bertemu di kamar kosnya. Di situ korban menolak untuk berhubungan badan, namun karena terus dibujuk korban akhirnya menuruti keinginan pelaku.

Perbuatan yang sama kembali dilakukan pada 29 Agustus 2025 di lokasi kos yang sama. Kejadian kedua ini diketahui keluarga korban, hingga akhirnya melapor ke Polres Gresik.

“Setelah dilakukan gelar perkara, DF resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasat Reskrim AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Jumat, 19 September 2025.

Menurut Kasat reskrim DF dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kepada masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak remaja agar tidak terjebak dalam pergaulan yang salah,” pesan Kasat Reskrim AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Minyak Goreng Melambung hingga Rp60.000/Liter di Papua, Meluas ke 224 Wilayah Nasional

27 April 2026 - 19:05 WIB

Ujicoba B50 untuk Diesel Lokomotif KAI Lempuyangan – Yogyakarta, Bisa Hemat Devisa Rp157 Triliun/ Tahun

27 April 2026 - 18:40 WIB

Kementrian ESDM uji coba BBM B50, pafa mesin diesel KAI . Jika uji coba ini sukses maka RI bisa beremat devisa hingga Rp 157 triliun/ tahun. Foto: Liputan6

Gapero Surabaya Peringatkan Risiko PHK Akibat Regulasi Rokok Baru

27 April 2026 - 16:10 WIB

Siswa SLB Dilibatkan Dalam Dimulasi Kesiapsiagaan Bencana, Pemkab Jombang Peringati HKB 2026

27 April 2026 - 16:06 WIB

Dunia Terpukul Kenaikkan Harga Minyak Mentah $US107/Barel, Subsudi BBM RI Bisa Melonjak Hingga Rp500 Triliun

27 April 2026 - 10:56 WIB

Ilustrasi kenaikkan harga minyak dunia Senin, 27 April 2026, tembus $US107/ barel kondisi ekonomi dumia masih mencekam. Foto: liputa6

Start 17 Kiandra Bikin Kejutan Juara I Red Bull MotoGP Rookies Cup 2026

26 April 2026 - 21:33 WIB

Lemigas akan Uji Bobibos, Masuk BBN atau BBM

26 April 2026 - 19:20 WIB

Berstatus Siaga III, Gunung Merapi di Jateng Terus Semburkan Lava

26 April 2026 - 17:32 WIB

Kriminologi 500 Tahun Jakarta (Seri-9): Ketergantungan Massal Candu di Batavia

26 April 2026 - 17:03 WIB

Trending di Headline