Menu

Mode Gelap

Hukum

Beda Pemerasan dan Suap di Kasus OTT KPK Wamenaker Noel Terkait Sertifiikasi K3

badge-check


					Wamenaker Immanuel Ebenezer saat Perskon usaia OTT KPK. Foto: swarajombang.com/dok Perbesar

Wamenaker Immanuel Ebenezer saat Perskon usaia OTT KPK. Foto: swarajombang.com/dok

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel dalam operasi tangkap tangan (OTT) di rumah dinasnya di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, Noel dijadikan tersangka karena diduga mengetahui, membiarkan, bahkan turut meminta hasil dari praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

“Dia tahu, membiarkan, bahkan meminta. Jadi artinya proses yang dilakukan oleh tersangka ini bisa dikatakan sepengetahuan oleh IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan),” kata Setyo dalam konferensi pers, Jumat (22/8/2025).

Dalam perkara ini, Noel diduga menerima aliran dana Rp3 miliar serta satu unit kendaraan bermotor roda dua.

Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa Noel dan para tersangka lainnya dijerat pasal pemerasan karena modus yang digunakan adalah memperlambat, mempersulit, bahkan tidak memproses pengajuan sertifikasi K3 meski syarat sudah lengkap.

“Itu kenapa menggunakan pasal pemerasan, tidak menggunakan pasal suap,” ujar Asep.

Ia menjelaskan, pemohon sebenarnya telah melengkapi semua persyaratan sertifikasi K3. Namun, proses tersebut sengaja diperlambat dan dipersulit agar korban tertekan secara psikologis dan akhirnya memberikan sejumlah uang.

“Kalau suap, biasanya ada persyaratan tidak lengkap lalu pemohon menawarkan uang agar diluluskan. Sedangkan di kasus ini, syaratnya sudah lengkap, tetapi justru diperas dengan cara diperlambat, dipersulit, bahkan tidak diproses,” terang Asep.

Menurutnya, pola ini sangat merugikan para buruh yang membutuhkan sertifikasi K3 dengan cepat, karena tanpa adanya kepastian, mereka terpaksa memenuhi permintaan agar proses segera diselesaikan.

Immanuel Ebenezer melakukan pemerasan bersama 10 orang lainnya yang juga telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pengumpulan uang ilegal sebesar Rp 81 miliar sejak tahun 2019 dari perusahaan jasa K3 (PJK3).****

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KPK Tetapkan Ismail Adham dan Asrul Azis Taba, Tersangka Baru Kuota Haji Tambahan

30 Maret 2026 - 21:58 WIB

Petugas Imigrasi Menangkap Andi Hakim dan Istri di Bandara Kualanamu, DPO Kasus Penggelapan Dana Paroki Rp 28 Miliar

30 Maret 2026 - 18:30 WIB

Dua Rekan Kerja Memutilasi Pengaman Kedai Ayam Geprek di Bekasi, Jasad Korban Disimpan Dalam Freezer

30 Maret 2026 - 17:29 WIB

Lansia 80 Tahun Tewas dan Lima Lainnya Dirawat di Rumah Sakit, Akibat ODGJ Mengamuk di Dusun Gundih Grobogan

30 Maret 2026 - 16:38 WIB

Akui Selingkuh tapi Tidak Berbuat Intim, Aktivis Karawang Desak Polisi Proses Hukum Penganiaya Ustad

30 Maret 2026 - 15:56 WIB

Pasca Idul Fitri 1447H, Polres Jombang Perkuat Soliditas

30 Maret 2026 - 14:17 WIB

Peristiwa Berdarah di Jl Ijen Malang, Kancil Dihabisi oleh Dua Rekannya Gegara Utang

29 Maret 2026 - 20:16 WIB

Polda Bali Terbitkan Red Notice untuk Darlan Bruno dan Kalil Hyorran, Tersangka Pembunuh Warga Belanda di Kuta

29 Maret 2026 - 18:25 WIB

Sebar Isu Gondoruwo di Tiktok, Ahmad Dani Minta Maaf kepada Warga Tiris Probolinggo

29 Maret 2026 - 12:41 WIB

Trending di Headline