Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel dalam operasi tangkap tangan (OTT) di rumah dinasnya di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, Noel dijadikan tersangka karena diduga mengetahui, membiarkan, bahkan turut meminta hasil dari praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Dia tahu, membiarkan, bahkan meminta. Jadi artinya proses yang dilakukan oleh tersangka ini bisa dikatakan sepengetahuan oleh IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan),” kata Setyo dalam konferensi pers, Jumat (22/8/2025).
Dalam perkara ini, Noel diduga menerima aliran dana Rp3 miliar serta satu unit kendaraan bermotor roda dua.
Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa Noel dan para tersangka lainnya dijerat pasal pemerasan karena modus yang digunakan adalah memperlambat, mempersulit, bahkan tidak memproses pengajuan sertifikasi K3 meski syarat sudah lengkap.
“Itu kenapa menggunakan pasal pemerasan, tidak menggunakan pasal suap,” ujar Asep.
Ia menjelaskan, pemohon sebenarnya telah melengkapi semua persyaratan sertifikasi K3. Namun, proses tersebut sengaja diperlambat dan dipersulit agar korban tertekan secara psikologis dan akhirnya memberikan sejumlah uang.
“Kalau suap, biasanya ada persyaratan tidak lengkap lalu pemohon menawarkan uang agar diluluskan. Sedangkan di kasus ini, syaratnya sudah lengkap, tetapi justru diperas dengan cara diperlambat, dipersulit, bahkan tidak diproses,” terang Asep.
Menurutnya, pola ini sangat merugikan para buruh yang membutuhkan sertifikasi K3 dengan cepat, karena tanpa adanya kepastian, mereka terpaksa memenuhi permintaan agar proses segera diselesaikan.
Immanuel Ebenezer melakukan pemerasan bersama 10 orang lainnya yang juga telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pengumpulan uang ilegal sebesar Rp 81 miliar sejak tahun 2019 dari perusahaan jasa K3 (PJK3).****











