Penulis: Sanny | Editor: Priyo Suwarno
GRESIK, SWARAJOMBANG.COM – Urusan hati bagi keluarga pengasuh di Desa Morowudi, Kecamatan Cerme, Gresik, kisah dua tahun merawat bocah laki-laki berusia 7 tahun asal Tasikmalaya menjadi babak haru yang tak terduga.
Sejak 2023, ayah kandung anak tersebut menitipkan bocah itu sebagai jaminan utang Rp 25 juta, dan keluarga ini memilih merawatnya seperti anak sendiri, bahkan memasukkannya ke sekolah kelas 1 SD meski awalnya hanya “jaminan sementara”.
Hati nurani mereka tergerak melihat kondisi anak yang ditinggal begitu saja, sehingga perawatan diberikan penuh kasih sayang tanpa pamrih finansial.
Keluarga pengasuh menyatakan hasrat kuat untuk mengadopsi secara resmi, karena bocah itu telah tumbuh nyaman dan enggan pulang saat tim Dinas Sosial (Dinsos) Gresik datang pada 17 November 2025 untuk asesmen.
Alvi Ariyanto, Kasi Rehabilitasi Sosial Dinsos Gresik, mencatat bahwa anak awalnya menolak kembali ke Tasikmalaya karena ikatan emosional yang terbentuk, tapi akhirnya bersedia setelah pendekatan lembut. Meski berperan positif, prioritas Dinsos pada reunifikasi keluarga biologis membuat adopsi batal.
Pertemuan Penuh Air Mata
Pertemuan emosional di Mapolres Gresik difasilitasi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Ipda Hendri Hadi Woso, menyatukan anak, orang tua kandung—yang ternyata ayah telah menikah lagi—dan keluarga pengasuh.
Dr. Ummi Khoiroh, Kepala Dinsos Gresik, memverifikasi ibu kandung di Tasikmalaya siap merawat setelah koordinasi antar-dinas, sehingga anak diserahkan sepenuhnya tanpa proses hukum lebih lanjut terhadap ayah.
Keluarga pengasuh menerima keputusan ini dengan ikhlas, meski meninggalkan rasa kehilangan setelah dua tahun pengasuhan penuh cinta.
Sementara itu, ayah berinisial MI (33) dari Kecamatan Karangnunggal, Tasikmalaya, bercerai dengan ibu anak berinisial AM (27), kemudian dekat dengan wanita di Cerme, Gresik, membawa anak ke sana, dan meninggalkannya sebagai jaminan pinjaman saat menghadapi masalah mobil di bengkel.
Selama dua tahun anak ditinggal, MI tidak kembali dan ternyata sudah menikah lagi, seperti dikonfirmasi Kanit PPA Polres Gresik Ipda Hendri Hadi Woso saat pemeriksaan pada 29 November 2025.
Informasi ini terungkap saat Polres Gresik memanggil semua pihak untuk reunifikasi, sehingga anak diprioritaskan dirawat ibu kandung yang selama ini mencarinya, bukan ayah yang telah membentuk keluarga baru. Tidak ada proses hukum pidana terhadap ayah terkait pernikahan atau penelantaran ini. **
**











