Menu

Mode Gelap

Nasional

ASN Pindahan ke IKN mulai 2025: 1.700-4.100 Pegawai Masuk Tahap Pertama

badge-check


					Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono ungkap penetapan Nusantara sebagai ibu kota politik hingga pemindahan ASN. (Instagram/basukihadimuljono) Perbesar

Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono ungkap penetapan Nusantara sebagai ibu kota politik hingga pemindahan ASN. (Instagram/basukihadimuljono)

Penulis: Gandung Kardiyono | Editor: Priyo Suwarno

 JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono, memastikan penetapan Nusantara sebagai ibu kota politik akan dilakukan pada 2028.

Rencana jadwal awal pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 2025.

Kepastian tersebut disampaikan Basuki dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, Mendagri, Menpan-RB, BKN dan Otorita IKN di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Dalam rapat tersebut, Basuki menggarisbawahi bahwa pemerintah telah menyusun proyeksi jangka panjang pembangunan IKN termasuk kepastian waktu penetapan status politiknya.

“Nusantara sebagai ibu kota politik akan ditetapkan oleh Bapak Presiden pada tahun 2028,” ujar Basuki.

Keterangan tersebut sekaligus merespons pertanyaan anggota dewan terkait timeline resmi pembangunan dan agenda pemerintahan di wilayah baru tersebut.

1700-4100 ASN Mulai Dipindahkan pada 2025

Basuki menegaskan pemindahan ASN tetap berlangsung meski sejumlah regulasi baru tengah diberlakukan pasca-terbitnya Peraturan Presiden dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait hak atas tanah di IKN.

“Mulainya pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di IKN yaitu mulai pemindahan ASN ke IKN mencapai 1700 sampai 4.100 orang yang dimulai pada tahun 2025 ini,” ungkapnya.

Dalam rapat tersebut, Basuki menyoroti bahwa faktor yang paling ditunggu investor bukan sekadar penyelesaian teknis atau regulasi hukum, tetapi jaminan bahwa pembangunan IKN akan terus berjalan di bawah pemerintahan mendatang.

“Yang ditunggu oleh investor terutama kepastian keberlanjutan dan IKN itu yang diutamakan,” ucapnya.

Menanggapi sejumlah pertanyaan terkait Hak Guna Bangunan (HGB) pasca putusan MK, Basuki memberikan penjelasan rinci mengenai skema yang kini berlaku.

“Putusan MK tadi itu bukan mencabut hak atas tanahnya tapi merevisi mekanismenya,” kata Basuki.

“Menjadi 30 (tahun), 20 (tahun), 30 (tahun). Tetap satu siklusnya 80 tahun,” imbuhnya.**

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KPJ Sabah Specialist Hospital Makin Berkibar, Jadi Pilihan Pasien Indonesia 

22 April 2026 - 11:56 WIB

Rudy Mas’ud tak Punya Nyali Temui Massa Aksi Unjuk Rasa AMP Kaltim

22 April 2026 - 09:02 WIB

Kontribusi 2025 Hanya 25,6 %, Dewan Rekomendasi Bupati agar Naikkan PAD Jombang

21 April 2026 - 20:53 WIB

Polres Jombang Ungkap Temuan Jasad di Megaluh, Korban Pembunuhan di Purwoasri Kediri

21 April 2026 - 17:01 WIB

Kebakaran Timpa Gedung Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Penyebabnya Masih Misterius

21 April 2026 - 14:35 WIB

Aksi Massa APM Kepung Gedung DPRD Kaltim, Paksa Dewan Ajukan Hak Angket terhadap Gubernur Rudi Mas’ud

21 April 2026 - 13:27 WIB

Kejati Jabar Menahan Oknum Jaksa Kejati Banten, Ivan Rinaldi Terlibat Penjualan Bukti Aset KSP Pandawa

20 April 2026 - 14:38 WIB

Hadapi Aksi 214, Rudi Mas’ud Bangun Pagar Berduri 4 M dan 1.700 Personel Pengaman

20 April 2026 - 11:57 WIB

Poster digital ini diubggah akun Instagram@lambe_kaltim. Foto: instagran@lambe_kaltim

100 Lebih Santri Ponpes Asnawiyyah Demak, Mual dan Muntah, Makan Nasi Goreng MBG

20 April 2026 - 00:04 WIB

Trending di Headline