Menu ✖

Mode Gelap

Nasional

ASN Pindahan ke IKN mulai 2025: 1.700-4.100 Pegawai Masuk Tahap Pertama

badge-check


					Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono ungkap penetapan Nusantara sebagai ibu kota politik hingga pemindahan ASN. (Instagram/basukihadimuljono) Perbesar

Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono ungkap penetapan Nusantara sebagai ibu kota politik hingga pemindahan ASN. (Instagram/basukihadimuljono)

Penulis: Gandung Kardiyono | Editor: Priyo Suwarno

 JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono, memastikan penetapan Nusantara sebagai ibu kota politik akan dilakukan pada 2028.

Rencana jadwal awal pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 2025.

Kepastian tersebut disampaikan Basuki dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, Mendagri, Menpan-RB, BKN dan Otorita IKN di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Dalam rapat tersebut, Basuki menggarisbawahi bahwa pemerintah telah menyusun proyeksi jangka panjang pembangunan IKN termasuk kepastian waktu penetapan status politiknya.

“Nusantara sebagai ibu kota politik akan ditetapkan oleh Bapak Presiden pada tahun 2028,” ujar Basuki.

Keterangan tersebut sekaligus merespons pertanyaan anggota dewan terkait timeline resmi pembangunan dan agenda pemerintahan di wilayah baru tersebut.

1700-4100 ASN Mulai Dipindahkan pada 2025

Basuki menegaskan pemindahan ASN tetap berlangsung meski sejumlah regulasi baru tengah diberlakukan pasca-terbitnya Peraturan Presiden dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait hak atas tanah di IKN.

“Mulainya pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di IKN yaitu mulai pemindahan ASN ke IKN mencapai 1700 sampai 4.100 orang yang dimulai pada tahun 2025 ini,” ungkapnya.

Dalam rapat tersebut, Basuki menyoroti bahwa faktor yang paling ditunggu investor bukan sekadar penyelesaian teknis atau regulasi hukum, tetapi jaminan bahwa pembangunan IKN akan terus berjalan di bawah pemerintahan mendatang.

“Yang ditunggu oleh investor terutama kepastian keberlanjutan dan IKN itu yang diutamakan,” ucapnya.

Menanggapi sejumlah pertanyaan terkait Hak Guna Bangunan (HGB) pasca putusan MK, Basuki memberikan penjelasan rinci mengenai skema yang kini berlaku.

“Putusan MK tadi itu bukan mencabut hak atas tanahnya tapi merevisi mekanismenya,” kata Basuki.

“Menjadi 30 (tahun), 20 (tahun), 30 (tahun). Tetap satu siklusnya 80 tahun,” imbuhnya.**

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Baru Saja Masuk Penjara 2,5 Tahun, Kini Hellyana Wagub Babel Jadi Tersangka Kasus Pidana Ijazah Palsu

29 September 2026 - 17:03 WIB

Sumobito Dua Kali Kebakaran Lahan dalam Seminggu, Wiku Birawa: Kebakaran Lahan 157 Kali Luas 148 Ha

29 September 2026 - 15:03 WIB

Bukan Hanya MBG Saja, Ternyata Ada 172 Dokter PPDS di RSUD Dr Soetomo Alami Keracunan Massal

29 September 2026 - 13:57 WIB

Dedi Mulyadi Minta Polisi Tangani secara Hukum Oknum Guru SMPN di Subang Rekam Rok Siswi

29 September 2026 - 13:16 WIB

Hartono Vs Purwanto di RALB Koperasi Sejahtera Jombang: Anggota Tolak Laporan Pertanggungjawaban Ketua

29 September 2026 - 12:21 WIB

Polisi Selidiki Temuan Jasad Pria dalam Jeep Nopol Bengkulu di Area Parkir RS Muhammadiyah Malang

29 September 2026 - 10:58 WIB

Ketua IDAI Dr. Piprim: PM2.5 Efek Kebakaran Hutan, Ancam Darurat Kesehatan bagi Anak Anak!

28 September 2026 - 20:04 WIB

Ombudsman Sidak: Ada 18 Napi Kelas Kakap Diduga Jadi ‘ATM’ Pejabat di LP Cibinong

28 September 2026 - 19:33 WIB

Menelisik Akar Terorisme (62): Ideologi Anarki merupakan Reaksi Kejam Melawan Aturan yang Mapan

28 September 2026 - 17:54 WIB

Anarkis
Trending di Nasional