Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM- Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa keputusan apakah ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) asli atau palsu bukanlah kewenangan Bareskrim Polri, melainkan hanya dapat diputuskan oleh pengadilan.
Pernyataan itu disampaikan kepada wartawan saat dimintai komentar terkait dengan hasil pemeriksaan forensik Bareskrim Polri, tentang ijazah Joko Widodo di, Jakarta, Jumat 23 Mei 2025.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai bahwa keaslian atau kepalsuan ijazah hanya dapat ditetapkan secara sah oleh majelis hakim melalui sidang pengadilan.
“Seharusnya perkara ini dilanjutkan sampai ke pengadilan. Dan, pengadilanlah yang akan memutuskan ijazah itu asli atau palsu,” ujar Abdul Fickar, saat dihubungi, Jumat, 23 Mei 2025.
Laporan terkait dugaan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang sempat dilayangkan ke Bareskrim Polri diharapkan terus bergulir hingga ke tahap persidangan. Hal ini dinilai penting untuk mendapatkan kepastian hukum melalui proses peradilan.
Proses penyelidikan dinilai belum berkekuatan hukum yang kuat. Alhasil, pelapor yang berkas perkaranya dihentikan ini bisa membuat laporan ulang dengan menambahkan sejumlah barang bukti baru.
“(Polisi) menghentikan penyelidikannya. Tindakan ini belum pro justitia. Karena itu, pelapor bisa mengulangi laporannya dengan membawa bukti-bukti baru yang membuktikan ada ijazah palsu,” kata Fickar.
Ia menilai penghentian penyelidikan oleh Bareskrim Polri di tahap awal dianggap prematur karena belum ada upaya paksa seperti penyitaan atau penetapan tersangka yang biasanya dilakukan pada tahap penyidikan.
Oleh karena itu, menurut Fickar, pelapor masih dapat mengajukan laporan ulang dengan bukti baru untuk melanjutkan proses hukum hingga ke pengadilan, yang berwenang menentukan keaslian ijazah tersebut secara hukum.
Fickar juga mengkritik keputusan Bareskrim yang menyatakan ijazah Jokowi asli berdasarkan hasil uji laboratorium forensik, karena menurutnya hal tersebut belum cukup kuat secara hukum untuk menghentikan penyelidikan. Ia menekankan bahwa hanya pengadilan yang dapat memberikan putusan final mengenai keaslian ijazah, bukan polisi.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, memberikan pernyataannya terkait kewenangan pengadilan dalam memutuskan keaslian ijazah Jokowi saat dihubungi pada hari Jumat, 23 Mei 2025. Pernyataan tersebut disampaikan melalui wawancara telepon, bukan dalam sebuah acara atau konferensi pers terbuka.
Kronologi
Penyelidikan dimulai setelah adanya laporan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang menuding ijazah Jokowi palsu. Laporan diterima oleh Bareskrim Polri pada 9 April 2025 dan penyelidikan berlangsung selama beberapa bulan.
- Pengumpulan Bukti dan Verifikasi
Tim penyelidik mengumpulkan berbagai dokumen dan bukti, termasuk ijazah dari jenjang SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi Jokowi di Fakultas Kehutanan UGM. Mereka juga memeriksa arsip dan saksi terkait. - Pemeriksaan Dokumen Asli
Jokowi memenuhi undangan Bareskrim dan menyerahkan dokumen asli ijazahnya. Dokumen ini kemudian diuji di Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri. - Uji Forensik Laboratorium
Tim Labfor melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dokumen, mencakup bahan kertas, pengaman kertas, teknik cetak, tinta, tulisan tangan, cap stempel, dan tinta tanda tangan pejabat fakultas seperti dekan dan rektor. Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa ijazah Jokowi identik dengan ijazah asli milik tiga rekan seangkatannya di UGM. - Pemeriksaan Dokumen Pendukung
Selain ijazah, ditemukan pula surat keterangan bebas pinjaman buku atas nama Jokowi yang merupakan syarat wajib mengikuti wisuda. Juga ditemukan berkas skripsi dengan mesin ketik tipe huruf Pica dan lembar pengesahan yang dibuat dengan teknik hand press letterpress, yang sesuai dengan standar pada masa itu. - Pemeriksaan Jokowi
Jokowi diperiksa oleh penyidik selama sekitar satu jam dan menjawab 22 pertanyaan terkait dokumen pendidikan dari SD hingga kuliah. - Kesimpulan dan Penghentian Penyelidikan
Berdasarkan hasil uji forensik dan fakta-fakta yang terkumpul, Bareskrim menyimpulkan tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi dan secara resmi menghentikan penyelidikan. - Kontroversi dan Kritik
Meskipun Bareskrim menyatakan ijazah asli, ada kritik dari beberapa pihak yang meragukan proses pemeriksaan dan keaslian dokumen pembanding, serta ketidaktransparanan dalam proses forensik.
Kronologi ini menunjukkan proses pemeriksaan forensik yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari pengumpulan bukti, pemeriksaan dokumen fisik dan digital, uji laboratorium, hingga pemeriksaan saksi dan terlapor. **