Menu

Mode Gelap

Hukum

Polres Jember Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Sembilan Tahun Silam

badge-check


					Kapolres Jember, AKBP Herry saat memberi keterangan kepada media soal pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi sembilan tahun silam, Kamis (224/2/2022). (Foto: Humas Polres Jember) Perbesar

Kapolres Jember, AKBP Herry saat memberi keterangan kepada media soal pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi sembilan tahun silam, Kamis (224/2/2022). (Foto: Humas Polres Jember)

Penulis: Nugroho Wahyu Pangarso | Editor: Hadi S Purwanto

JEMBER, SWARAJOMBANG.com  – Masih ingat kejadian kasus yang diduga pembunuhan seorang mahasiswa Universitas Negeri Jember (Unej) asal Bondowoso, Jawa Timur sembilan tahun silam?

Kasus tersebut sempat menyulitkan kepolisian dalam mencari bukti dan saksi. Namun berkat kerja keras Sat Reskrim Polres Jember akhirnya diketahui pelaku pembunuhan atas korban bernama Galau Wahyu Utama (18) salah satu mahasiswa jurusan Pendidikan Bahasa Inggris FKIP Unej asal Desa Nangkaan, Bondowoso.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan ini sendiri terjadi Selasa, 26 Februari 2013 silam, dimana korban ditemukan meninggal dunia di salah satu bangunan yang belum jadi di Jalan M. Yamin Tegal Besar, Jember dengan kondisi tubuh terbakar.

Korban pertama kali ditemukan oleh warga sekitar saat mencari bekicot. Atas temuan ini, warga langsung melaporkan kasus ini ke Mapolsek Kaliwates.

Dalam konferensi persnya Kamis (24/2/2022), Kapolres Jember AKBP Herry Purnomo menyampaikan bahwa dua pelaku yang diketahui bernama ARH (33) warga Dusun Krajan, Desa Jelbuk dan MR (30) warga Dusun Kopang, Desa Kamal Arjasa berhasil diamankan dari tempat persembunyiannya pada Senin 21 Februari 2022 di Pulau Bali.

“Pelaku berhasil kami amankan di tempat persembunyiannya di pulau Bali, dimana pelaku berada di Bali sejak 2015 dan selama di Bali pelaku bekerja sebagai terapis pijat,” ujar Kapolres AKBP Herry kepada awak Media, Kamis (24/2/2022).

Menurut Kapolres, terungkapnya kasus pembunuhan sembilan tahun silam ini memang sangat rumit dikarenakan pihak Satreskrim usai kejadian kesulitan mencari saksi-saksi dan beberapa bukti di lokasi kejadian dan baru terungkap ketika pihak kepolisian menemukan bukti baru.

“Memang kami sempat mengalami kesulitan, dikarenakan pada saat kejadian tidak ada saksi-saksi. Sedangkan kendaraan korban yang saat itu dibawa pelaku juga tidak diketahui keberadaanya, sehingga begitu kemarin ada bukti baru dan terdeteksi keberadaan mobil milik korban, kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” terang Herry.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal pasal 340 KUHP, subsider pasal 339 KUHP dan 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

“Pelaku kami jerat dengan pasal 340, 339 dan 365, ancamannya penjara seumur hidup,” papar AKBP Herry.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dewan Jombang Bahas Raperda Konstruksi: Harus Tepat Waktu Kontraktor Dibayar

19 Mei 2026 - 18:19 WIB

Sekongkol dengan Pacar, Andriana Sekap dan Kuras Rp2 M dan 1 Kg Emas Milik Kakek Kusnadi

18 Mei 2026 - 16:56 WIB

Presiden Cabut Sejumlah Kewenangan Polri Dialihkan ke TNI, Andrianus Meliala: Kembali ke Dwi Fungsi ABRI

16 Mei 2026 - 21:54 WIB

HM Basuki Pejabat ‘Rahasia’ KDMP: Rekrutmen Ini adalah Titipan Pejabat Jombang

14 Mei 2026 - 18:19 WIB

Viral Achmat Syahri Main Games dan Merokok Saat Rapat, Besok akan Diperiksa Partai Gerindra

14 Mei 2026 - 13:53 WIB

Gus Ipul Mencopot Dua Pejabat Kemensos, Soal Lelang Sepatu Rp700.000/ Pasang

14 Mei 2026 - 09:24 WIB

Urus NIB Gratis Program Pinter Ngaji Saat CFD depan Pemkab Jombang 17 Mei 2026

13 Mei 2026 - 23:01 WIB

Nadiem: Melampaui Akal Sehat, Saat Dituntut Hukumam 18,5 Tahun Uang Pengganti Rp5,6 Triliun

13 Mei 2026 - 21:43 WIB

Massa AMPB Desak Kapolres Pati Dicopot, Jumat Datang Lagi Bawa Alat Dapur

13 Mei 2026 - 17:02 WIB

Trending di Headline