Penulis: Arief H. Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno
JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM– Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang hari Senin, 18 Mei 2026 yang mengagendakan lanjutan Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Berdasarkan rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jombang H. Hadi Atmaji, S.Ag., didampingi jajaran Wakil Ketua: H. Donny Anggun, S.H., H. M. Syarif Hidayatullah, dan Dra. Hj. Khofifah.
Dalam sidang yang berlangsung khidmat itu, seluruh fraksi yang ada di parlemen menyampaikan pandangan, catatan, dan usulan penyempurnaan. Berikut rincian lengkap nama juru bicara dan isi pokok pembahasannya:
Fraksi Partai Demokrat, Heri Purwanto:
“Kami minta Pemerintah Kabupaten serius mengurus kualitas SDM lokal. Tenaga kerja konstruksi wajib punya sertifikasi kompetensi. Jangan sampai kontraktor dari luar lebih hebat, sementara anak daerah sendiri kalah saing. Regulasi ini harus jadi payung perlindungan dan peningkatan kemampuan warga kita.”
Fraksi PKB – M. Subur
“Masalah paling besar dan kami sorot tajam: praktik subkontrak berlebihan. Seringkali proyek besar diserahkan lagi sampai 100% ke pihak lain, dampaknya mutu jelek, bangunan cepat rusak, dan pengawasan jadi lemah. Kami minta ini diatur sangat ketat, batas maksimal penyerahan pekerjaan harus jelas, supaya tanggung jawab tetap ada di penyedia utama.”
Fraksi PDI Perjuangan Ama Siswanto
“Dua poin utama kami: Wajib SNI dan Wajib Tenaga Lokal. Bahan bangunan harus standar nasional, tidak boleh ada yang murahan. Lalu, dalam setiap proyek, minimal 60% tenaga kerjanya harus warga Jombang. Ini supaya pembangunan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sendiri.”
Fraksi Golkar, H. Suyono
“Kami minta kepastian hukum soal pembayaran. Banyak pengusaha konstruksi lokal kecil yang rugi karena pembayaran terlambat atau berbelit-belit. Di Raperda ini harus ada aturan tegas: bayar tepat waktu, tepat jumlah, supaya pelaku usaha lokal sehat dan terus berkarya membangun daerah.”
Fraksi Gerindra, Ir. Sudiro
“Pembangunan bukan cuma bangun, tapi awasi dan jaga kualitas. Kalau ada bangunan atau jalan yang rusak sebelum masa garansi habis, kontraktor wajib perbaiki sendiri tanpa biaya pemerintah. Pengawasan harus ketat dari awal sampai akhir, jangan ada titik celah kelalaian.”
Fraksi PAN – H. Misbah
“Prinsip kami: Transparansi. Mulai dari lelang, penunjukan, pelaksanaan, sampai pertanggungjawaban anggaran, semuanya harus terbuka. Masyarakat berhak tahu dana rakyat dipakai untuk apa dan oleh siapa. Regulasi ini harus meminimalkan ruang kecurangan.”
Menanggapi semua masukan, Pimpinan Sidang H. Hadi Atmaji menyampaikan bahwa seluruh catatan kritis dan usulan fraksi akan dikumpulkan, disusun, dan dibahas mendalam bersama Pemkab Jombang.
Tujuannya agar Perda nanti lahir kuat, adil, dan benar-benar menjadi landasan pembangunan Jombang yang lebih berkualitas.
“Kami berterima kasih atas pandangan yang sangat konstruktif. Ini bukti perhatian besar seluruh anggota dewan demi Jombang lebih baik. Semua poin akan kami akomodasi sebaik mungkin,” tegas Hadi Atmaji di akhir rapat.
Raperda ini nantinya akan menjadi aturan utama yang mengatur seluruh tata kelola pembangunan fisik di Jombang, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai pengawasan.**











