Penulis: Saifudin | Editor: Priyo Suwarno
SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM– Sudah resmi disegel pada 22 April 2025, namun gudang milik CV Sentoso Seal di Surabaya diduga masih beroperasi diam-diam. Padahal, penyegelan ini merupakan buntut dari kasus penahanan ijazah karyawan yang ramai jadi sorotan publik.
Beberapa warga mengaku melihat aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi, yang memunculkan tanda tanya besar — apakah segel dari pemerintah hanya simbol belaka?
Kini masyarakat mulai mempertanyakan ketegasan Pemkot Surabaya dalam menegakkan hukum dan melindungi hak-hak pekerja. Transparansi dan tindakan tegas menjadi hal yang dinanti publik.
Itulah DM akun instagra@info_surabaya, yang sudah mulai diunggah sejak 2 Mei 2025, akun itu pula merilis video dimana seseorang perempuan tengah membuka pintu besi gudang UD Setosa Seal di kawasan pergudangan Margomulyo, Surabaya, yang tampak police linenya putus.
Cepeten…cepetan! Gegitu ujar perempuan itu, minta agar beberapa orang karyawan segera keluar. Tampak sedikitnya 11 orang bergegas, dan terburu-buru. Ada yang jalan kaki ada yang menggunakan motor, keluar dari pintu besi. Seorang perempuan terakhir yang membuka pintu, itu pun segera menguci kembali.
Walikota Pasang Segel
Pada tanggal 22 April 2025, Pemerintah Kota Surabaya dalam hal ini walikota Eri Cahyadi langsung, didampingi Kapolresta Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat melakukan penyegelan terhadap gudang UD Sentosa Seal yang berlokasi di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai blok H-14, Surabaya, Jawa Timur. Pemilik usaha tersebut adalah Jan Hwa Diana.
Penyegelan terakit dugaan penahanan sebanyak 41 ijazah mantan karyawannya yang tidak menebus Rp 2juta atau karena belum selesai masa kontrak selama lima tahun.
Alasan penyegelan dilakukan karena UD Sentosa Seal tidak memiliki: Tanda Daftar Gudang (TDG) dan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Kedua dokumen tersebut wajib dimiliki oleh perusahaan yang menjalankan usaha pergudangan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pengembangan Gudang.
Sebelumnya, UD Sentosa Seal sempat menjadi sorotan publik karena adanya laporan dari mantan karyawan terkait penahanan ijazah. Pemerintah Kota Surabaya juga menemukan bahwa UD Sentosa Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013, tanpa dokumen legalitas usaha yang lengkap.
Laporan Karyawan
Laporan Mantan Karyawan: Kasus UD Sentosa Seal bermula dari laporan sejumlah mantan karyawan yang mengaku ijazah mereka ditahan oleh perusahaan setelah mereka keluar. Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, melakukan inspeksi mendadak ke perusahaan terkait polemik penahanan ijazah.
Investigasi dan Penemuan Pelanggaran: Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan pengecekan perizinan UD Sentosa Seal. Hasilnya, ditemukan bahwa perusahaan hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013. UD Sentosa Seal tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Selain itu, kuasa hukum karyawan mengungkap adanya dugaan pelanggaran lain seperti denda bagi karyawan yang salat melebihi batas waktu.
Koordinasi dengan Kementerian Perdagangan: Sebelum melakukan penyegelan, Pemkot Surabaya berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk memastikan sanksi yang akan diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Penyegelan Gudang: Pada 22 April 2025, Pemerintah Kota Surabaya menyegel gudang UD Sentosa Seal yang berlokasi di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai blok H-14, Surabaya. Penyegelan dilakukan karena perusahaan tidak memiliki TDG. Proses penyegelan dipimpin langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dan mendapatkan pengawalan ketat dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Proses Hukum dan Penerbitan Ijazah: Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memastikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan membantu mengurus penerbitan ulang ijazah para pekerja yang ditahan, terutama bagi lulusan SMA/SMK. Proses hukum terkait dugaan penahanan ijazah tetap berjalan.
Tanggapan Pemerintah Kota: Wali Kota Surabaya menegaskan bahwa penyegelan dilakukan karena pelanggaran administrasi terkait perizinan. Pemerintah Kota Surabaya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran perizinan.**