Menu

Mode Gelap

Hukum

Tindakan Represif dan Brutal Dilakukan oleh Ajudan Kapolri kepada Sejumlah Wartawan

badge-check


					CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 50? Perbesar

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 50?

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

SEMARANG, SWARAJOMBANG- Tindakan represif dan brutal dilakukan oleh seorang ajudan Kepala Kepolisian Republik Indonesia terhadap sejumlah jurnalis yang tengah bertugas di Kota Semarang. Insiden memprihatinkan ini terjadi saat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan peninjauan arus balik mudik Lebaran di Stasiun Tawang Semarang pada hari Sabtu, 5 April 2025.

Kronologi kejadian bermula ketika beberapa jurnalis berupaya mengabadikan momen Kapolri berinteraksi dan menyapa para calon penumpang kereta api.

Tiba-tiba, seorang ajudan Kapolri menghampiri dan memerintahkan para jurnalis untuk mundur dengan paksa. “Dengan cara mendorong dengan cukup kasar,” ungkap Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang, Dhana Kencana, melalui pernyataan tertulis yang diterima pada Ahad, 6 April 2025. dikutip dari Tempo.

Tindakan kekerasan fisik kemudian meningkat. “Sesampainya di situ, ajudan tersebut menghampiri Makna kemudian melakukan kekerasan dengan cara memukul kepala Makna,” lanjut Dhana. Tidak hanya Makna, beberapa jurnalis lainnya juga menjadi korban kekerasan fisik dalam insiden tersebut.

Oknum anggota kepolisian tersebut tidak hanya melakukan kekerasan fisik, tetapi juga melontarkan ancaman verbal yang merendahkan profesi jurnalis. Terdengar jelas ia mengucapkan kalimat bernada intimidasi, “kalian pers, saya tempeleng satu-satu.”

Ketua Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang, Daffy Yusuf, mengecam keras tindakan tersebut dan menegaskan bahwa perilaku ajudan Kapolri itu merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Dapat dipidana penjara maksimal dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” tegasnya.

PFI Semarang dan AJI Semarang menyatakan kemarahan dan kekecewaan mendalam atas tindakan brutal ajudan Kapolri terhadap para jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya. Mereka juga mengecam segala bentuk upaya penghalangan dan intimidasi terhadap kerja pers yang bebas dan independen.

Kedua organisasi pers tersebut secara tegas menuntut permintaan maaf terbuka dari ajudan Kapolri yang telah melakukan tindakan kekerasan terhadap para jurnalis.

Lebih lanjut, mereka mendesak institusi Polri untuk memberikan sanksi tegas dan proporsional kepada anggotanya yang terbukti melakukan kekerasan tersebut, sebagai bentuk pertanggungjawaban dan komitmen terhadap penegakan hukum.

PFI dan AJI Semarang juga menyerukan kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk mengambil pelajaran berharga dari insiden ini agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.

Mereka juga mengajak seluruh elemen media, organisasi jurnalis lainnya, serta masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal kasus kekerasan terhadap jurnalis ini hingga tuntas, demi menjaga kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Lemigas akan Uji Bobibos, Masuk BBN atau BBM

26 April 2026 - 19:20 WIB

Kriminologi 500 Tahun Jakarta (Seri-9): Ketergantungan Massal Candu di Batavia

26 April 2026 - 17:03 WIB

Pasca Penggerebegan Little Aresha, Walikota Yogya akan Sweeping Jasa Penitipan Anak dan PAUD

26 April 2026 - 12:52 WIB

Pakar Estetik Bedah Plastik, Dr Sophia Heng: Penyempurnaan, Bukan Perubahan Total

26 April 2026 - 10:48 WIB

Polisi Yogya Gerebek Daycare Little Aresha Tangkap 30 Orang, Diduga Siksa Bocah Titipan

26 April 2026 - 01:37 WIB

Pintu DPRD Jombang Telah Dibuka: Bahas Kelahiran Bung Karno di Ploso Bersama TACB dan Pemerhati Sejarah

25 April 2026 - 11:51 WIB

Keracunan MBG di SDN 7 Rumbia Jeneponto, 23 Siswa Dirawat

25 April 2026 - 10:53 WIB

Aksi Demo Besar Ojol Jatim, Surabaya-Sidoarjo Diprediksi Macet Total pada 28 April

25 April 2026 - 09:32 WIB

Dokumen foto aksi unjuk rasa massa driver ojol di Surabaya. Foto: iNews

Polisi Bidik Bea Cukai Jatim, Diduga Terlibat Penyelundupan 76.000 Ponsel China Ilegal Masuk Sidoarjo

25 April 2026 - 00:04 WIB

Trending di Ekonomi