Menu

Mode Gelap

Hukum

Tindakan Represif dan Brutal Dilakukan oleh Ajudan Kapolri kepada Sejumlah Wartawan

badge-check


					CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 50? Perbesar

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 50?

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

SEMARANG, SWARAJOMBANG- Tindakan represif dan brutal dilakukan oleh seorang ajudan Kepala Kepolisian Republik Indonesia terhadap sejumlah jurnalis yang tengah bertugas di Kota Semarang. Insiden memprihatinkan ini terjadi saat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan peninjauan arus balik mudik Lebaran di Stasiun Tawang Semarang pada hari Sabtu, 5 April 2025.

Kronologi kejadian bermula ketika beberapa jurnalis berupaya mengabadikan momen Kapolri berinteraksi dan menyapa para calon penumpang kereta api.

Tiba-tiba, seorang ajudan Kapolri menghampiri dan memerintahkan para jurnalis untuk mundur dengan paksa. “Dengan cara mendorong dengan cukup kasar,” ungkap Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang, Dhana Kencana, melalui pernyataan tertulis yang diterima pada Ahad, 6 April 2025. dikutip dari Tempo.

Tindakan kekerasan fisik kemudian meningkat. “Sesampainya di situ, ajudan tersebut menghampiri Makna kemudian melakukan kekerasan dengan cara memukul kepala Makna,” lanjut Dhana. Tidak hanya Makna, beberapa jurnalis lainnya juga menjadi korban kekerasan fisik dalam insiden tersebut.

Oknum anggota kepolisian tersebut tidak hanya melakukan kekerasan fisik, tetapi juga melontarkan ancaman verbal yang merendahkan profesi jurnalis. Terdengar jelas ia mengucapkan kalimat bernada intimidasi, “kalian pers, saya tempeleng satu-satu.”

Ketua Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang, Daffy Yusuf, mengecam keras tindakan tersebut dan menegaskan bahwa perilaku ajudan Kapolri itu merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Dapat dipidana penjara maksimal dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” tegasnya.

PFI Semarang dan AJI Semarang menyatakan kemarahan dan kekecewaan mendalam atas tindakan brutal ajudan Kapolri terhadap para jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya. Mereka juga mengecam segala bentuk upaya penghalangan dan intimidasi terhadap kerja pers yang bebas dan independen.

Kedua organisasi pers tersebut secara tegas menuntut permintaan maaf terbuka dari ajudan Kapolri yang telah melakukan tindakan kekerasan terhadap para jurnalis.

Lebih lanjut, mereka mendesak institusi Polri untuk memberikan sanksi tegas dan proporsional kepada anggotanya yang terbukti melakukan kekerasan tersebut, sebagai bentuk pertanggungjawaban dan komitmen terhadap penegakan hukum.

PFI dan AJI Semarang juga menyerukan kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk mengambil pelajaran berharga dari insiden ini agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.

Mereka juga mengajak seluruh elemen media, organisasi jurnalis lainnya, serta masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal kasus kekerasan terhadap jurnalis ini hingga tuntas, demi menjaga kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Salmanudin Zoom Meeting dengan OJK: Awal Penilaian Award TPKAD 2025

29 Juli 2026 - 20:34 WIB

Warsubi dan Istri Peroleh Penghargaan Harganas ke-33 dari KKPK/ BKKBN

29 Juli 2026 - 20:12 WIB

Menelisik Akar Terorisme (42): Boudicca Bantai Orang Romawi di Tiang Gantungan

29 Juli 2026 - 19:48 WIB

Sukses Misi Dagang ke Hongkong, Transaksi 12 Triliun

29 Juli 2026 - 19:42 WIB

BRI Lampaui Target KUR Perumahan, Realisasi Unit Tembus 167 Persen

29 Juli 2026 - 19:30 WIB

Temuan BPK Jatim Dugaan Rp554 Juta Dana Basos Masuk ke Pejabat Dispendik Jember

29 Juli 2026 - 16:19 WIB

Kejati Jatim Tahan 5 Tesangka Kasus Pungli Perizinan di Dinas ESDM dengan Bukti Rp14 Miliar

29 Juli 2026 - 14:49 WIB

Bukti Pungli Perizinan di ESDM Jatim

Kejaksaan Serahkan Uang Rampasan TPPU Judol Jaka Purnama Rp9,05 Miliar ke Kas Negara

29 Juli 2026 - 11:55 WIB

Kejaksaan Agung: 10 Daftar Saham Itu Hasil Sitaan, bukan Milik Febrie Adriansyah

29 Juli 2026 - 10:26 WIB

Trending di Nasional