Menu

Mode Gelap

Hukum

Tersangka Penjual Tanah Aset Milik Negara Resmi Ditahan Kejari Sidoarjo

badge-check


					Para tersangka penjual aset negara Perbesar

Para tersangka penjual aset negara

Penulis: Wibisono | Editor: Yobie Hadiwijaya

SIDOARJO, SWARAJOMBANG.COM– – Akhirnya warga yang tergabung di Forum Peduli Sidokerto (FPS) Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo harus bernafas lega, mengingat penanitian panjang dan perjuangan mereka tidak sia -sia, Kejari Sidoarjo melalui Tim Penyidik Pidana Khusus (PIDSUS) sudah melakukan penahanan paksa terhadap Ali Nasikin Kades Sidokerto, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo ditahan di Lapas Kelas II Sidoarjo. Senin, (10/3/2025).

Patut di apresiasi terkait dengan kinerja Kejari Sidoarjo dalam hal ini Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) yang sudah bekerja maksimal, Profesional dengan memanggil pihak -pihak terkait yang ada hubungannya dengan transaksi penjualan tanah cuilan yang merupakan aset pemerintah Desa Sidokerto dan akhirnya tidak heran pihak Kejari Sidoarjo menetapkan para tersangka dan menahannya.

Adapun terkait penahanan ini menurut  Kasie Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Frangky Yanafia dalam pres releasenya mengatakan bahwa penahanan terhadap dua tersangka karena sudah diperoleh cukup alasan untuk dilakukan penahanan, pertimbangan lain dikwatirkan melarikan diri dan menghilangkan alat bukti.

“Kedua Tersangka ini kita lakukan upaya paksa penahanan, mengingat beberapa waktu lalu sempat mangkir dari panggilan. Dikwatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatannya lagi,” urainya.

Untuk diketahui selain Ali Nasikin (AN) tim penyidik Kejari Sidoarjo juga menahan Sami’un (SMN) berperan sebagai Ketua Tim 9 yang dibentuk oleh Kades SN yang melakukan transaksi penjualan tanah aset Pemerintah Desa Sidokerto dengan pihak pengembang.

Jhon Frangky juga dalam kesempatan itu menyampaikan terkait dengan penahanan terhadap tersangka lainnya pada hari Selasa, 4/3/2025 atas nama Kastain (KSN) menurutnya atas tindak kejahatan yang dilakukan oleh ketiga tersangka ini negara dirugikan senilai Rp. 3.214.100.000 (Tiga Milyar Seratus Empat Puluh Satu juta seratus Ribu).


”Yang Jelas terhadap ketiga tersangka ini, kita jerat dengan dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Atau pasal 3 jo pasal 12 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Babinsa Grati Ringkus Lansia Pencuri Motor Bowo Bonded, di Depan SDN1 Kalipang Pasuruan

11 Mei 2026 - 22:56 WIB

Ketua Dewan Hadi Atmaji: Persilakan Bupati Jombang Sempurnakan Raperda Jasa Bangunan

11 Mei 2026 - 18:16 WIB

Jalur Ngadas dan Ngantang Terjadi Laka Akibat Rem Blong, 12 Orang Lukaluka

11 Mei 2026 - 01:23 WIB

Hilang 128 Besi Penutup Goronggorong di Surabaya, Kombes Luthfie: Ini Bukan Pencurian Biasa

11 Mei 2026 - 00:47 WIB

Pencuri Mangga Tewas, Kerabat Korban Balik Menyerang Rumah Pemilik Pohon di Bontang

10 Mei 2026 - 23:21 WIB

Siswi SMPN Kepanjen Malang Jadi Korban Pelecehan Guru, Langsung Berurusan dengan Polisi

10 Mei 2026 - 22:34 WIB

Bergulat Lawan Pencuri Motor, Brigpol Arya Supena Tewas Ditembak di Kepala

10 Mei 2026 - 17:42 WIB

Beroperasi Sejak 2017, Poltabes Ringkus 14 Sindikat Perjokian Tes Masuk ke Unesa Surabaya

8 Mei 2026 - 16:20 WIB

Catur Adi: Saya Minta Dihukum Mati Saja! Hakim Tipikor Vonis 13 Penjara Dirut Persiba Balikpapan

8 Mei 2026 - 14:49 WIB

Trending di Headline