Menu

Mode Gelap

Headline

Ketua Dewan Hadi Atmaji: Persilakan Bupati Jombang Sempurnakan Raperda Jasa Bangunan

badge-check


					Bupati Jombang Warsubi beri jawaban atas pertanyaan anggota dewan dalam Rapat Paripurna pembahasan Raperda tentang Jasa Bangunan dan Rekonstruksi di gedung dewan, Senin, 11 Mei 2026. Perbesar

Bupati Jombang Warsubi beri jawaban atas pertanyaan anggota dewan dalam Rapat Paripurna pembahasan Raperda tentang Jasa Bangunan dan Rekonstruksi di gedung dewan, Senin, 11 Mei 2026.

Penulis: Arief H. Soesatyo |  Editor: Priyo Suwarno

 JOMBANG, SWARAJOMBABG.COM — Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang berlangsung hangat Senin siang, 11 Mei 2026, di gedung DPRD Jombang.

Agenda utama penyampaian jawaban Bupati Warsubi atas seluruh pertanyaan, pandangan, dan masukan tujuh fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dan Bangunan.

Bupati hadir didampingi Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas PUPR, menjelaskan poin demi poin, menegaskan regulasi ini untuk ketertiban, keamanan, dan pemberdayaan warga lokal.

Menjawab pertanyaan utama soal tujuan dan urgensi aturan ini, Warsubi menyatakan: “Raperda ini bukan sekadar aturan administrasi, tapi payung hukum lengkap agar setiap bangunan, jalan, dan fasilitas di Jombang terjamin kekuatan, keamanan, dan kualitasnya. Ini langkah kami pastikan pembangunan berjalan benar, sesuai standar nasional, dan tidak ada bangunan berisiko rubuh atau membahayakan warga”.

Terhadap sorotan fraksi soal kewenangan daerah dan tumpang tindih aturan pusat, ia jelaskan materi disusun selaras UU Jasa Konstruksi, mengatur pembinaan, pengawasan, perizinan, hingga sanksi pelanggaran.

“Batas kewenangan kami jelas: mengatur proyek berskala kabupaten, menertibkan izin bangunan, dan mengawasi pelaksanaan di lapangan, tanpa melampaui wewenang provinsi maupun pusat”.

Soal keluhan pengusaha lokal sering kalah saing dengan perusahaan luar daerah, Bupati beri jaminan tegas: “Di dalam aturan ini kami masukkan klausul prioritas dan pembinaan usaha lokal.”

“Tenaga kerja, penyedia jasa, dan kontraktor Jombang wajib diberi ruang dan peluang lebih besar. Kami dorong sertifikasi dan pelatihan agar mereka mampu bersaing, bukan cuma jadi penonton di daerah sendiri”.

Menjawab pertanyaan soal sanksi dan pengawasan, Warsubi tegaskan pelanggaran — mulai bangun tanpa izin, mutu rendah, hingga manipulasi dokumen — akan dikenai sanksi tegas: peringatan, penghentian kerja, denda, hingga pencabutan izin usaha.

“Pengawasan kami perketat, libatkan dinas teknis, dewan, dan masyarakat. Tak ada lagi kelonggaran yang bikin risiko bagi warga”.

Ketua DPRD Hadi Atmaji menyatakan seluruh fraksi menerima jawaban Bupati, pembahasan lanjut ke tahap penyempurnaan akhir, ditargetkan disahkan jadi Perda sebelum akhir Juni 2026. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Keracunan Menu MBG Timpa 197 Siswa SD-SMP Tembok Dukuh Surabaya, Baru Pertama Dapat Sajian Daging

11 Mei 2026 - 19:14 WIB

125 Warga Sidoarjo Jalani Operasi Katarak Gratis dari PT Pegadaian XII Surabaya

11 Mei 2026 - 14:48 WIB

Jalur Ngadas dan Ngantang Terjadi Laka Akibat Rem Blong, 12 Orang Lukaluka

11 Mei 2026 - 01:23 WIB

Hilang 128 Besi Penutup Goronggorong di Surabaya, Kombes Luthfie: Ini Bukan Pencurian Biasa

11 Mei 2026 - 00:47 WIB

Pencuri Mangga Tewas, Kerabat Korban Balik Menyerang Rumah Pemilik Pohon di Bontang

10 Mei 2026 - 23:21 WIB

Siswi SMPN Kepanjen Malang Jadi Korban Pelecehan Guru, Langsung Berurusan dengan Polisi

10 Mei 2026 - 22:34 WIB

Modus Upacara Mistis Lecehkan 11 Murid, Guru Silat Pingsan Dikeroyok Keluarga Korban

10 Mei 2026 - 18:44 WIB

Bergulat Lawan Pencuri Motor, Brigpol Arya Supena Tewas Ditembak di Kepala

10 Mei 2026 - 17:42 WIB

“Menolak Punah” dan “Pesta Babi”: Antara Kebenaran, Perjuangan dan Larangan!

9 Mei 2026 - 21:46 WIB

Trending di Headline