Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA– Majelis Pengadilan Banding Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dipimpin Hakim Tony Irfan SH menjatuhkan tambahan hukuman dari 15 tahun menjadi 16 tahun penjara Vonis terhadap Budi Said, dalam sidang putusan banding, di Jakarta, Kamis 20 Februari 2025.
Hakim menilai bahwa tindakan Budi Said telah mengakibatkan kerugian signifikan terhadap keuangan negara, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp1,1 triliun. Kerugian ini berasal dari transaksi yang tidak sesuai dan penerimaan selisih lebih emas yang tidak dibayar kepada PT Antam.
Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan Budi Said untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dan uang pengganti yang totalnya mencapai sekitar Rp1,1 triliun, terdiri dari 58,841 kg emas Antam dan 1.136 kg emas Antam. Majelis hakim menilai Budi Said terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait transaksi jual beli emas di PT Antam.
Hakim mencatat bahwa perbuatan Budi Said tidak hanya merugikan negara tetapi juga memperkaya diri sendiri dan orang lain, yang menjadi faktor memberatkan dalam putusan.
Meskipun ada hal-hal memberatkan, hakim juga mempertimbangkan faktor-faktor yang meringankan, seperti fakta bahwa Budi Said belum pernah dihukum sebelumnya dan sikapnya yang sopan selama persidangan.
Budi Said dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Hakim mengacu pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Degan demikian putusan majelis hakim itu confomr dengan tuntutan jaksa Tipikor Harli Siregar, merupakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. Dalam kasus ini, Harli Siregar menyatakan bahwa pihaknya mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena merasa hukuman tersebut tidak sesuai dengan beratnya tindak pidana yang dilakukan oleh Budi Said.
Sebelumnya pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, 27 Desember 2024, hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terkait kasus korupsi jual beli emas di PT Antam. Dalam banding, pada 20 Februari 2025, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis tersebut menjadi 16 tahun penjara.
Mendengar putusan itu, Budi Said dan pengacaranya, Hotman Paris, telah menyatakan bahwa mereka akan mengajukan kasasi atas putusan vonis 16 tahun. Hotman Paris menganggap putusan tersebut tidak adil dan berencana memperjuangkan hak kliennya dalam proses hukum selanjutnya. Upaya hukum kasasi akan menjadi langkah berikutnya setelah banding.
Kasus Emas 7.000 Kg
Kronologi kasus Budi Said dengan PT Antam dimulai pada tahun 2018 dan melibatkan dugaan rekayasa dalam transaksi jual beli emas. Berikut adalah rangkuman kronologisnya:
- Awal Maret- November 2018: Budi Said, bersama empat orang lainnya yang merupakan pegawai PT Antam dan pihak swasta, diduga melakukan pemufakatan jahat untuk merekayasa transaksi jual beli emas. Mereka menetapkan harga jual emas di bawah harga resmi yang ditetapkan oleh PT Antam dengan alasan adanya diskon, padahal tidak ada program diskon tersebut dari PT Antam.
- Transaksi Emas: Budi Said membeli sejumlah besar emas dari PT Antam, termasuk 7 ton emas senilai Rp3,5 triliun. Namun, transaksi dilakukan di luar mekanisme yang telah ditetapkan oleh perusahaan, sehingga mengakibatkan hilangnya kontrol terhadap keluar masuknya logam mulia.
- Kerugian PT Antam: Akibat tindakan tersebut, PT Antam mengalami kerugian yang signifikan, diperkirakan mencapai Rp1,1 triliun atau setara dengan 1.136 kg emas logam mulia.
- Laporan dan Proses Hukum: Pada tahun 2020, Budi Said melaporkan kekurangan penyerahan emas ke kepolisian dan mengajukan gugatan perdata terhadap PT Antam. Meskipun awalnya memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya, keputusan tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya. Namun, Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan gugatan Budi dan memerintahkan PT Antam untuk membayar ganti rugi.
- Penetapan Tersangka: Pada 18 Januari 2024, Kejaksaan Agung menetapkan Budi Said sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana korupsi terkait transaksi tersebut. Ia ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
- Vonis: Setelah melalui proses hukum yang panjang, Budi Said dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada akhir 2024, yang kemudian diperberat menjadi 16 tahun penjara dalam proses banding pada Februari 2025.
Siapa Budi Said
Budi Said adalah seorang pengusaha asal Surabaya yang dikenal sebagai “Crazy Rich” Surabaya, karena kekayaannya yang signifikan. Ia lahir pada 6 Mei 1964 dan menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan properti, termasuk perumahan, apartemen, dan pusat perbelanjaan seperti Plaza Marina.
Budi Said menjadi sorotan publik setelah memenangkan gugatan terhadap PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terkait penyerahan emas. Ia menggugat Antam, karena tidak menerima total 1.136 kilogram emas dari transaksi yang dilakukan, yang berujung pada putusan Mahkamah Agung yang mengharuskan Antam membayar ganti rugi senilai Rp 1,1 triliun.
Namun, usahanya mengalami kemunduran ketika ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait transaksi jual beli emas pada Januari 2024.
Ia diduga terlibat dalam rekayasa transaksi yang merugikan PT Antam hingga Rp 1,1 triliun. Pada akhir Desember 2024, Budi Said dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, yang kemudian diperberat menjadi 16 tahun dalam proses banding. **