Penulis: Agus Adi Santoso | Editor: Priyo Suwarno
LAMONGAN, SWARAJOMBANG.COM- Sebanyak 22 siswa MAN 1 Lamongan tidak masuk data eligible siswa untuk bisa mendaftar Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP). Saat menanyakan itu, mereka justru mendapat penjelasan dari guru dengan nada tinggi sambil menggebrak-gebrak meja.
Video itu viral di media sosial. Akibat sikap guru yang terkesan arogan saat memberikan penjelasan tentang data eligible tersebut terdengar dalam video sejumlah siswa menangis, seperti diunggah akun [email protected], Sabtu 8 Februari 2025.
Berkaitan dengan peristiwa ini, Kepala MAN 1 Lamongan Nur Endah Mahmudah menjelaskan apa yang terjadi itu dilatarbelakangi dengan kesalahan komunikasi. Menurutnya, secara administratif 22 siswa itu sebenarnya tidak ada masalah.
Namun, karena pada 2025 ini MAN 1 Lamongan menerapkan sistem baru e-rapor yang terintegrasi dengan Rapor Digital Madrasah (RDM) dan akan terhubung ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin), ada 22 siswa yang nilainya tidak terbaca sistem.
Imbasnya, nama 22 siswa itu tidak terdaftar sebagai siswa berstatus eligible untuk mengikuti seleksi SNBP. Namun, Endah memastikan meski siswa tidak memenuhi syarat jalur SNBP mereka masih punya alternatif masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) melalui jalur lain seperti SNBT, SPAN, PTKIN, atau jalur mandiri.
Siswa SMA 1 Lamongan tidak sendirian, ternyata hampir terjadi merata, karena pihak sekolah gagal memasukkan data eligible siswa dalam sistem SNBP yang mulai berlaku tahun ini.
Di bawah sebagian daftar, siswa yang gagal masuk SNBP:
- SMA 17 Makassar, Sulawesi Selatan: Puluhan siswa SMA 17 Makassar menangis dan mengadu ke pihak sekolah karena nama mereka diduga tidak dimasukkan ke dalam PPDS, sehingga terancam tidak bisa mengikuti SNBP12. Siswa tersebut merasa telah berjuang belajar selama tiga tahun dan mengorbankan banyak hal untuk bisa masuk universitas impian melalui jalur SNBP1.
- SMAN 1 Mempawah, Kalimantan Barat: Lebih dari 113 siswa SMAN 1 Mempawah gagal mengikuti SNBP karena kelalaian guru yang bertugas mengisi PDSS. Para siswa mendatangi sekolah sambil menangis dan berteriak mengungkapkan kekecewaan mereka.
- SMAN 7 Kota Cirebon, Jawa Barat: Sejumlah orang tua dan siswa kelas 3 SMAN 7 Kota Cirebon melakukan protes karena tidak didaftarkan SNBP ke Kemendikbud3. Mereka dinyatakan gagal karena proses pendaftaran telah ditutup3.
SMAN 4 Karawang, Jawa Barat: Sebanyak 141 murid SMAN 4 Karawang gagal mendaftar SNBP diduga karena kelalaian pihak sekolah yang belum merampungkan pengisian PDSS. - SMAN 1 Cileunyi: Sebanyak 194 siswa SMAN 1 Cileunyi terancam gagal mendaftar SNBP akibat kelalaian sekolah dalam finalisasi PDSS.
- SMK N 10 Medan: Seorang siswa SMK N 10 Medan bernama Bernadeta (17) beserta 139 siswa lainnya gagal ikut SNBP diduga karena kelalaian pihak sekolah.
- MAN 1 Lamongan: Video viral menunjukkan seorang guru di MAN 1 Lamongan menggebrak meja saat menjelaskan masalah SNBP kepada siswa yang bertanya, yang membuat beberapa siswa menangis karena kecewa18. Sebanyak 22 siswa MAN 1 Lamongan terancam gagal mendaftar SNBP.
- SMKN 2 Solo dan SMKN Bukateja Kabupaten Purbalingga: Ratusan siswa dari kedua sekolah ini tidak bisa mengikuti SNBP 2025 karena sekolah gagal mengisi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah telah mengajukan permohonan dispensasi kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), namun tidak ada perpanjangan finalisasi PDSS.
Siswa eligible adalah siswa yang memenuhi kriteria dan persyaratan untuk mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP)258. Secara bahasa, “eligible” berarti memenuhi syarat atau memiliki kualitas yang dibutuhkan.
Berikut adalah poin-poin penting mengenai siswa eligible dalam konteks SNBP:
- Definisi: Siswa yang dinyatakan layak dan memenuhi syarat untuk mengikuti SNBP
- Syarat Umum:
- Siswa kelas terakhir (kelas 12) di SMA, MA, atau SMK
- Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang terdaftar di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).
- Memiliki nilai rapor semester 1 hingga 5 yang telah diisikan di PDSS.
- Memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing PTN.
- Memiliki prestasi akademik yang unggul.
- Pemeringkatan oleh Sekolah: Sekolah melakukan pemeringkatan siswa dengan memperhitungkan nilai rata-rata semua mata pelajaran dari semester 1 sampai dengan semester. Sekolah juga dapat menambahkan kriteria lain berupa prestasi akademik.
- Kuota Berdasarkan Akreditasi Sekolah:
- Akreditasi A: 40% terbaik di sekolahnya.
- Akreditasi B: 25% terbaik di sekolahnya.
- Akreditasi C dan lainnya: 5% terbaik di sekolahnya.
- Tambahan Kuota: Sekolah yang menggunakan e-rapor dalam pengisian PDSS akan mendapatkan tambahan kuota siswa eligible sebesar 5%.
- Komponen Penilaian: Penilaian siswa eligible didasarkan pada rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran (minimal 50% dari bobot penilaian) dan nilai rapor maksimal dua mata pelajaran pendukung program studi yang dituju, portofolio, dan/atau prestasi (maksimal 50% dari bobot penilaian).
- Jadwal: Pengumuman kuota eligible bagi masing-masing sekolah biasanya dimulai pada 28 Desember.
Penting untuk dicatat bahwa kriteria ini dapat berubah setiap tahunnya, sehingga siswa dan sekolah perlu memperhatikan pengumuman resmi dari Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) mengenai persyaratan terbaru. **
**