Penulis: Tanasyafira Libas Tirani | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM– “Saya penganut monogami. Jadi ASN Jakarta jangan pernah berpikir bisa poligami di era saya,” tegas Pramono Anung, Gubernur Jakarta terpilih.
Pernyataan itu disampaikan dalam sebuah acara di pondok pesantren Al Hamid Putra, Sabtu 1 Februari 2025.
Dia menyatakan untuk urusan ini dirinya tegas, dan komitmennya terhadap monogami dan melarang aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta untuk berpoligami.
Dia juga mengancam akan memecat ASN yang melanggar larangan ini, menegaskan bahwa kebijakan tersebut akan diterapkan secara ketat selama masa jabatannya.
Meskipun demikian, Pramono belum memberikan kepastian apakah akan mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang sebelumnya mengizinkan ASN untuk berpoligami dengan syarat tertentu.
Pergub tersebut telah menuai kritik dari berbagai kalangan, termasuk aktivis perempuan, yang menilai bahwa izin poligami dapat mengobjektifikasi perempuan.
Pramono menyatakan bahwa meskipun ia tidak akan mengizinkan poligami bagi ASN, individu di luar jabatan ASN bebas untuk memilih gaya hidup mereka sendiri.
Hal tentu untuk merespon Pergub Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Salah satu poin penting dalam pergub ini adalah mengenai izin poligami bagi ASN pria, yang diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 5, disebutkan bahwa ASN bisa berpoligami, harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
- Mendapat izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan.
- Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya.
- Istri mengalami cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
- Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun perkawinan.
- Mendapat persetujuan tertulis dari istri atau para istri.
- Memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai istri dan anak-anak.
- Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan anak-anak.
- Tidak mengganggu tugas kedinasan.
Ada juga larangan pemberian izin poligami, seperti:
- Bertentangan dengan ajaran atau peraturan agama yang dianut ASN.
- Tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
- Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- Alasan yang diajukan tidak masuk akal.
- Berpotensi mengganggu tugas kedinasan.
Pergub ini memicu kontroversi karena dianggap memfasilitasi praktik poligami di kalangan ASN, meskipun pemerintah menekankan bahwa tujuan dari penerbitan pergub ini adalah untuk memberikan pedoman hukum dan melindungi keluarga ASN dari praktik pernikahan siri tanpa persetujuan.
Gubernur terpilih Pramono Anung menyatakan ketidaksetujuannya terhadap poligami dan berencana untuk mengkaji ulang pergub ini, bahkan mempertimbangkan pemecatan bagi ASN yang melanggar ketentuan tersebut. **