Menu ✖

Mode Gelap

Ekonomi

Polisi Turki Gerebek Usaha Air Zamzam Campuran, Juga Ditemukan di Sidoarjo

badge-check


					Polisi menangkap tersangka pembuat dan penyalur usaha air Zamzam dicampur dengan air biasa di Turki. Botol air zam-zam diduga palsu juga bereda di kawasan Sidoarjo. Jawa Timur. Instagram@baperanews Perbesar

Polisi menangkap tersangka pembuat dan penyalur usaha air Zamzam dicampur dengan air biasa di Turki. Botol air zam-zam diduga palsu juga bereda di kawasan Sidoarjo. Jawa Timur. Instagram@baperanews

Penulis:  Syaifudin  |  Editor: Priyo Suwarno

SIDOARJO, SWARAJOMBANG.COM –  Seorang pria di Turki ditangkap karena menjual air zamzam palsu dalam jumlah besar. Operasi penipuan ini diperkirakan telah meraup keuntungan mencapai 90 juta lira Turki atau sekitar Rp41,4 miliar dalam waktu lima bulan.

Penangkapan ini menyusul penggerebekan yang dilakukan pihak berwenang terhadap bisnis ilegal tersebut yang mengedarkan air zamzam palsu ke berbagai wilayah di Turki, termasuk Istanbul.

Dilansir dari Gulf News, seperti dilansir akun instagram@baperanews, Rabu 15 Januari 2025. Pelaku bernama Bilal dan mengaku telah mencampur air keran biasa dengan sedikit air zamzam asli, lalu mengemasnya dalam botol dengan label palsu. Air zamzam palsu tersebut kemudian didistribusikan ke pasar Turki.

Selama lima bulan menjalankan bisnis penipuan ini, Bilal berhasil menjual sekitar 20 ton air zamzam palsu setiap harinya dan meraup keuntungan sekitar 600.000 lira atau sekitar Rp276,2 juta per hari.

Dalam penggerebekan yang dilakukan, pihak berwenang menyita sekitar 15 ton air zamzam palsu yang telah diproduksi dan siap didistribusikan.

Hal serupa juga terjadi di Indonesia, Polri sudah beberapa kali mengerebek Kasus penjualan air zamzam palsu di Indonesia telah terungkap melalui beberapa operasi penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian. Berikut adalah beberapa insiden yang mencolok terkait dengan masalah ini:

Pada 1 April 2015, polisi menggerebek Toko Rizki di Tanah Abang, Jakarta Pusat,  menjual air Zamzam palsu. Empat tersangka ditangkap dan barang bukti berupa kemasan plastik dan galon air Zamzam palsu diamankan. Pengembangan kasus ini berlanjut untuk menemukan pabrik pembuat air Zamzam palsu tersebut

Pada Agustus 2018, kepolisian Jawa Tengah membongkar jaringan pengedar air Zamzam palsu dengan omzet mencapai Rp 1,8 miliar. Dua tersangka ditangkap di Kabupaten Batang, di mana mereka memindahkan air isi ulang ke dalam kemasan yang menyerupai air Zamzam asli. Penjualan dilakukan dengan merek “Al Lattul Water” yang tidak memiliki izin resmi

Para pelaku biasanya membeli air isi ulang dan memindahkannya ke dalam kemasan yang telah diberi label mirip dengan air Zamzam asli. Mereka menggunakan label dan kemasan yang dicetak sendiri untuk menipu konsumen.

Kepolisian mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli air Zamzam, terutama menjelang musim haji dan hari raya, karena banyak produk palsu beredar di pasaran. Sampai saat ini pun masih tetap terjadi, bahkan bisa ditemukan botol air plastik kecil  Sidoarjo.

Beredar botol plastik kecil diberi brand: Zamzam Water Makkah, disertai tulisan berbahasa Arab, lalu dibubuhkan tulisan tambahan: Diperuntukkan untuk air Zam-zam asli. Botolan zamzam model begini masih bereda cukup luas di kawasan Sidoarjo. Tidak ditemukan kode atau keterangan resmi nama perusahaan maupun izin dari lembaga resmi.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Rute Domestik Libur Nataru Pemerintah Tanggung 100 % PPN Tiket

21 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Jalin Sinergitas, Kapolres Jombang Bertemu Ketua Pengadilan Negeri

21 Oktober 2026 - 12:33 WIB

Gerak Cepat, Polsek Perak Bekuk Pelaku Curanmor

21 Oktober 2026 - 12:14 WIB

ESDM Janji Tuntaskan Antrean BBM Jatim Dua Hari

20 Oktober 2026 - 18:27 WIB

IHSG naik 4,16 persen atau 208,02 poin ke level 5204,63

20 Oktober 2026 - 18:16 WIB

Polres Jombang Kedepankan Pelayanan Humanis

20 Oktober 2026 - 11:21 WIB

Berdialog, Kapolres Jombang Ajak Mahasiswa Jaga Kamtibmas

20 Oktober 2026 - 11:03 WIB

Kapolres Jombang Pantau Langsung Ketersediaan BBM di SPBU

19 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Nekad Gadaikan Motor Teman, Pria Dukuhklopo Diringkus Polisi

15 Oktober 2026 - 15:38 WIB

Trending di Hukum