Menu

Mode Gelap

Nasional

DPRD Sampang akan Buat Raperda Hiburan, Melarang Ada Bioskop dan Diskotek

badge-check


					Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sampang, Muhammad Faruk. Foto: DPRD Sampang Perbesar

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sampang, Muhammad Faruk. Foto: DPRD Sampang

Penulis: Syaifudin  |  Editor: Priyo Suwarno

SAMPANG, SWARAJOMBANG.COM – Meskipun belum tercatat ada bioskop dan diskotek di Sampang, Madura, akan tetapi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang menggelar public hearing bersama tokoh agama, organisasi kemasyarakatan (ormas), dan organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP).

Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi serta menerima masukan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Hiburan, diselenggarakan di gedung dewan, Senin, 13 Januari 2025.

Muhammad Faruk, Ketua Bapemperda DPRD Sampang,  menjelaskan bahwa seluruh pihak sepakat untuk tidak memasukkan bioskop, diskotek, dan karaoke tertutup ke dalam raperda. Hal ini didasarkan pada usulan tokoh agama yang menilai masyarakat Sampang belum siap menerima keberadaan kedua jenis hiburan tersebut.

“Jadi kita sepakati bioskop dan diskotek, serta tempat karaoke tertutup untuk tidak dimasukkan ke raperda itu,” tandas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di ruangan Graha Paripurna DPRD.

Raperda Penyelenggaraan Hiburan telah melalui tahapan internal, melibatkan organisasi perangkat daerah terkait sebagai leading sector.

“Raperda ini sudah melalui tahapan internal yang melibatkan leading sector organisasi perangkat daerah terkait,” jelas Faruk.

Faruk menambahkan bahwa pihaknya mengundang tokoh agama, ormas, dan OKP untuk mendapatkan saran dan masukan demi memastikan raperda tidak bertentangan dengan norma agama dan budaya masyarakat setempat. “Supaya hal-hal yang bertentangan dengan norma agama dan budaya bisa jadi pijakan bagi kami,” ujarnya.

Dalam public hearing tersebut, para tokoh agama berpandangan bahwa bioskop dan diskotek dapat menjadi sarang maksiat, sehingga keberadaannya dianggap tidak sesuai dengan norma dan budaya masyarakat Sampang.

Setelah kegiatan public hearing, Bapemperda DPRD Sampang akan melanjutkan proses raperda ke tahap fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Proses ini diperkirakan membutuhkan waktu yang cukup lama.

Raperda Penyelenggaraan Hiburan sendiri merupakan bagian dari Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2024, di mana pembahasannya telah rampung pada tahun tersebut. Pelaksanaan public hearing ini dilakukan atas permintaan tokoh agama dan ormas. “Ini raperda inisiatif dari DPRD Sampang,” pungkasnya seperti diwartakan liputanjatim.com. *

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Hadapi Wajib Halal Menteri UMKM Siapkan Kebijakan Khusus

14 September 2026 - 19:05 WIB

Malang Gempa M 5,2 Tidak Ada Tsunami

14 September 2026 - 18:43 WIB

Prabowo Resmi Copot Purbaya, Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan Baru

14 September 2026 - 17:03 WIB

Dua Bocah Warga Simomulyo Surabaya Tewas Terbakar di Dalam Kamarnya

13 September 2026 - 20:22 WIB

KM Virgo 8 Tenggelam: 102 Orang Berhasil Dievakuasi Selamat, 140 Dalam Pencarian, Satu Korban Tewas

13 September 2026 - 16:16 WIB

Angkut 243 Orang dan 54 Kendaraan Hilang Bersama KM Virgo 8 di sekitar 80 Mil ke Arah Banjarmasin

13 September 2026 - 10:35 WIB

Menelisik Akar Terorisme (56): Tak Usah Dibunuh, agar Bayar Pajak

13 September 2026 - 03:21 WIB

Warung Mie Babi Sukoharjo Diserang dan Dibakar Empat Pria Bertopeng

13 September 2026 - 02:55 WIB

4 Orang Tewas 7 Lainnya Lukaluka, Sopir Ngantuk Tabrak Truk di KM687 Tol Sumo

12 September 2026 - 13:01 WIB

Trending di Nasional