Menu

Mode Gelap

Nasional

DPRD Sampang akan Buat Raperda Hiburan, Melarang Ada Bioskop dan Diskotek

badge-check


					Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sampang, Muhammad Faruk. Foto: DPRD Sampang Perbesar

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sampang, Muhammad Faruk. Foto: DPRD Sampang

Penulis: Syaifudin  |  Editor: Priyo Suwarno

SAMPANG, SWARAJOMBANG.COM – Meskipun belum tercatat ada bioskop dan diskotek di Sampang, Madura, akan tetapi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang menggelar public hearing bersama tokoh agama, organisasi kemasyarakatan (ormas), dan organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP).

Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi serta menerima masukan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Hiburan, diselenggarakan di gedung dewan, Senin, 13 Januari 2025.

Muhammad Faruk, Ketua Bapemperda DPRD Sampang,  menjelaskan bahwa seluruh pihak sepakat untuk tidak memasukkan bioskop, diskotek, dan karaoke tertutup ke dalam raperda. Hal ini didasarkan pada usulan tokoh agama yang menilai masyarakat Sampang belum siap menerima keberadaan kedua jenis hiburan tersebut.

“Jadi kita sepakati bioskop dan diskotek, serta tempat karaoke tertutup untuk tidak dimasukkan ke raperda itu,” tandas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di ruangan Graha Paripurna DPRD.

Raperda Penyelenggaraan Hiburan telah melalui tahapan internal, melibatkan organisasi perangkat daerah terkait sebagai leading sector.

“Raperda ini sudah melalui tahapan internal yang melibatkan leading sector organisasi perangkat daerah terkait,” jelas Faruk.

Faruk menambahkan bahwa pihaknya mengundang tokoh agama, ormas, dan OKP untuk mendapatkan saran dan masukan demi memastikan raperda tidak bertentangan dengan norma agama dan budaya masyarakat setempat. “Supaya hal-hal yang bertentangan dengan norma agama dan budaya bisa jadi pijakan bagi kami,” ujarnya.

Dalam public hearing tersebut, para tokoh agama berpandangan bahwa bioskop dan diskotek dapat menjadi sarang maksiat, sehingga keberadaannya dianggap tidak sesuai dengan norma dan budaya masyarakat Sampang.

Setelah kegiatan public hearing, Bapemperda DPRD Sampang akan melanjutkan proses raperda ke tahap fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Proses ini diperkirakan membutuhkan waktu yang cukup lama.

Raperda Penyelenggaraan Hiburan sendiri merupakan bagian dari Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2024, di mana pembahasannya telah rampung pada tahun tersebut. Pelaksanaan public hearing ini dilakukan atas permintaan tokoh agama dan ormas. “Ini raperda inisiatif dari DPRD Sampang,” pungkasnya seperti diwartakan liputanjatim.com. *

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Piala Dunia 2026: Jadwal Pembukaan di Mexico City dan 12 Group Berlaga

10 Juni 2026 - 19:52 WIB

Presiden Prabowo: Saya Prihatin Ibu Hamil Meninggal, akan Bangun 400 RS Pemerintah dan 10.000 Puskesmas

10 Juni 2026 - 17:55 WIB

DKKP Jombang Edukasi Peningakatan Makan Bergizi Melalui Gema BISA

10 Juni 2026 - 17:08 WIB

Tim Pengawas Haji Bongkar Praktek Dam dan Badal Haji Ilegal Senilai Rp1,4 Miliar

10 Juni 2026 - 16:46 WIB

Harga Telur Sempat Rp 21.500 per Kg, Kini Peternak Dapat Perlindungan

10 Juni 2026 - 15:15 WIB

Sutoyo Ketua PERABA Jatim: Usaha dan Perajin Emas Perak di Jatim Ambruk Gegara Permendag 21/2025

10 Juni 2026 - 14:12 WIB

Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta Pria Gedek Mojokerto, Gegara Pasang Kamera di Toilet Masjid

9 Juni 2026 - 20:54 WIB

Saat Popularitas Prabowo Diuji, Rival Politik Mulai Mengambil Posisi

9 Juni 2026 - 19:27 WIB

Polresta Sidoarjo Diancam Didemo Lantara Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur

9 Juni 2026 - 19:16 WIB

Trending di Headline