Menu ✖

Mode Gelap

Nasional

DPRD Sampang akan Buat Raperda Hiburan, Melarang Ada Bioskop dan Diskotek

badge-check


					Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sampang, Muhammad Faruk. Foto: DPRD Sampang Perbesar

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sampang, Muhammad Faruk. Foto: DPRD Sampang

Penulis: Syaifudin  |  Editor: Priyo Suwarno

SAMPANG, SWARAJOMBANG.COM – Meskipun belum tercatat ada bioskop dan diskotek di Sampang, Madura, akan tetapi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang menggelar public hearing bersama tokoh agama, organisasi kemasyarakatan (ormas), dan organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP).

Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi serta menerima masukan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Hiburan, diselenggarakan di gedung dewan, Senin, 13 Januari 2025.

Muhammad Faruk, Ketua Bapemperda DPRD Sampang,  menjelaskan bahwa seluruh pihak sepakat untuk tidak memasukkan bioskop, diskotek, dan karaoke tertutup ke dalam raperda. Hal ini didasarkan pada usulan tokoh agama yang menilai masyarakat Sampang belum siap menerima keberadaan kedua jenis hiburan tersebut.

“Jadi kita sepakati bioskop dan diskotek, serta tempat karaoke tertutup untuk tidak dimasukkan ke raperda itu,” tandas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di ruangan Graha Paripurna DPRD.

Raperda Penyelenggaraan Hiburan telah melalui tahapan internal, melibatkan organisasi perangkat daerah terkait sebagai leading sector.

“Raperda ini sudah melalui tahapan internal yang melibatkan leading sector organisasi perangkat daerah terkait,” jelas Faruk.

Faruk menambahkan bahwa pihaknya mengundang tokoh agama, ormas, dan OKP untuk mendapatkan saran dan masukan demi memastikan raperda tidak bertentangan dengan norma agama dan budaya masyarakat setempat. “Supaya hal-hal yang bertentangan dengan norma agama dan budaya bisa jadi pijakan bagi kami,” ujarnya.

Dalam public hearing tersebut, para tokoh agama berpandangan bahwa bioskop dan diskotek dapat menjadi sarang maksiat, sehingga keberadaannya dianggap tidak sesuai dengan norma dan budaya masyarakat Sampang.

Setelah kegiatan public hearing, Bapemperda DPRD Sampang akan melanjutkan proses raperda ke tahap fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Proses ini diperkirakan membutuhkan waktu yang cukup lama.

Raperda Penyelenggaraan Hiburan sendiri merupakan bagian dari Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2024, di mana pembahasannya telah rampung pada tahun tersebut. Pelaksanaan public hearing ini dilakukan atas permintaan tokoh agama dan ormas. “Ini raperda inisiatif dari DPRD Sampang,” pungkasnya seperti diwartakan liputanjatim.com. *

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kalah Sepak Bola, Malaysia Boikot Produk Indonesia?

9 Oktober 2026 - 19:03 WIB

Rudal Houthi Jatuh di Bandara King Khalid: Tiga Orang Tewas, Lebih 31 Orang Lukaluka

9 Oktober 2026 - 18:10 WIB

Polisi Tetapkan 4 Terdangka Tenggelamnya KM Virgo 8, 108 Selamat, 82 Tewas, 53 Hilang

9 Oktober 2026 - 14:37 WIB

KSAD Jenderal Maruli: Ada Laporan Pasti Kita Tindak Tegas, Penggerebekan Judol di Rumdin TNI Cijantung

9 Oktober 2026 - 11:27 WIB

Pemkab Jombang dan Warga Lakukan Penyegelan PT JPN, Tindak Lanjut Polusi Bau Busuk Ganggu Pelajar SMPN 4 Banjardowo

9 Oktober 2026 - 09:55 WIB

Dua Wanita Guru SDN 2 Cempoko Sragen Luka Ringan, Tertimpa Plafon Ruang yang Ambrol

9 Oktober 2026 - 07:26 WIB

Pasukan Damkar Jombang Jibaku di Karobelah, Padamkan Kebakaran Usaha Sol Sepatu

8 Oktober 2026 - 22:02 WIB

Polisi Pamekasan Bidik Khairul Kalam, Korlap Massa Palengaan yang Merobohkan Bangunan Calon Gerai Indomart

8 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Perpres Ojol Resmi Rilis, Kemenhub Kantongi Aturan Tarif Angkutan Orang

8 Oktober 2026 - 20:37 WIB

Trending di Nasional