Menu

Mode Gelap

Hukum

Pemuda Pengangguran Bakar Motor Guru SMA di Pulau Kangean

badge-check


					Motor milik guru Ahmad Nurudin pengajar SMA di pulau Kangean, dibakar oleh seorang pemuda, Senin 13 Januari 2025. Instagram@kangeanesia Perbesar

Motor milik guru Ahmad Nurudin pengajar SMA di pulau Kangean, dibakar oleh seorang pemuda, Senin 13 Januari 2025. Instagram@kangeanesia

Penulis: Syaifudin  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, KANGEAN–  Polisi menangkap seorang pemuda berinisial AQ (19) di pulau Kangean, Sumenep, setelah membakar sepeda motor milik seorang guru bernama Ahmad Nurudin (50). Pelaku ditangkap Selasa, 14 Januari 2025, setelah kejadian pembakaran sepeda motor guru Senin, 13 Januari 2025.

Penangkapan dilakukan oleh aparat Polsek Kangean di rumah pelaku setelah korban melaporkan insiden tersebut kepada pihak kepolisian

Peristiwa ini terjadi Senin, 13 Januari 2025, dan dipicu oleh perasaan tersinggung pelaku terhadap nasihat yang disampaikan korban saat upacara bendera di SMA Putra Bangsa, di desa Pajanangger, kecamatan Arjasa, pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura.

Pelaku pembakar sepeda motor guru Nurudin bukanlah siswa di sekolah tersebut. Ia berinisial AQ, seorang pemuda berusia 19 tahun lulusan SMA di luar kota dan saat ini berstatus pengangguran.

Kejadian ini dipicu oleh perasaan tersinggung pelaku terhadap nasihat yang disampaikan oleh guru tersebut saat upacara bendera. Meskipun pelaku merasa terhubung dengan situasi di sekolah, ia tidak terdaftar sebagai siswa di sana.

Polisi Kangean meringkus seorang pemuda AQ, 19, sebagai tersangka pelaku pembakar motor milik guru Ahmad Nurudin, Selasa 14 Januari 2025. Instagram@kangeanisia

AQ merasa tersinggung setelah mendengar nasihat dari Nurudin yang mengkritik kebiasaan anak muda di desa yang sering mabuk-mabukan. Saat Nurudin pulang dari sekolah, AQ mengadang di depan rumahnya, mengancam dengan sebilah parang, dan melakukan kekerasan fisik kepada guru itu. Lalu membakar motor milik pak guru tersebut.

Setelah mengancam, AQ membakar sepeda motor Suzuki Spin milik Nurudin yang terparkir di lokasi.
Pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian dan dijerat dengan beberapa pasal, termasuk kepemilikan senjata tajam tanpa izin dan perusakan barang. Ia terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.

Kepala Desa Pajenangger, Suhra, menyatakan bahwa insiden ini menunjukkan pentingnya komunikasi yang baik antara guru dan siswa serta perlu pemahaman yang lebih dalam mengenai dampak dari tindakan emosional yang tidak terkontrol. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dua Kapolsek dan Kasihumas Polres Jombang Bergeser

2 September 2026 - 19:05 WIB

Aksi Pengeroyokan Usai Kegiatan Ijazah Kubro, Polres Jombang Tetapkan 8 Tersangka

2 September 2026 - 15:23 WIB

Warga Wonorejo Temukan Jasad Bayi Perempuan Mengambang di Sungai

30 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Polisi Jombang Ringkus Pelaku Love Scamming di Lampung

28 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Polres Jombang Gelar Pasukan Kesiapan Pengamanan Muktamar NU ke-35

26 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Marak Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Jombang Ungkap 80 Kasus

1 Agustus 2026 - 10:55 WIB

Perkuat Sinergitas, Empat Pilar Peradilan Pidana Jombang Gelar Olahraga Bersama

24 Juli 2026 - 17:26 WIB

Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Personil Polres Jombang

22 Juli 2026 - 13:38 WIB

Laka Beruntun Libatkan Tiga Motor, Empat Orang Terluka Termasuk Bocah 7 Tahun

8 Juli 2026 - 14:15 WIB

Trending di Hukum