Menu

Mode Gelap

Nasional

Deputi Kemenko PMK Woro Srihastuti : Modus Operandi Tindak Pidana Perdagangan Orang Semakin Beragam

badge-check


					Woro Srihastuti Sulistyaningrum (Foto: SWARAJOMBANG.com/ Anwar Hudijono) Perbesar

Woro Srihastuti Sulistyaningrum (Foto: SWARAJOMBANG.com/ Anwar Hudijono)

Penulis: Anwar Hudijono | Editor: Hadi S Purwanto

JAKARTA, SWARAJOMBANG.com – Deputi Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum, menyatakan bahwa modus operandi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) semakin beragam. Oleh karena itu, diperlukan inovasi dalam upaya pencegahannya.

“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri-sendiri. Di wilayah-wilayah terpencil, kadang-kadang sulit bagi kita untuk menjangkau korban TPPO,” ujar Deputi yang akrab disapa Lisa dalam Forum FGD Sinergitas Pencegahan TPPO dengan tema Junjung Tinggi Hak Asasi Manusia, Cegah dan Lawan Segala Bentuk Perdagangan Orang yang diselenggarakan Kepolisian RI di Jakarta (1/10/2024).

Menurut dia, data menjadi tantangan utama dalam upaya penindakan dan rehabilitasi bagi korban TPPO. Selain itu, pengembangan sistem layanan dan penguatan jejaring kerja sama antara pemerintah pusat, daerah, komunitas, media massa, dunia usaha, serta lembaga bantuan hukum juga sangat diperlukan.

Lisa juga menambahkan upaya pencegahan dan penanganan TPPO telah diperkuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, terutama melalui kebijakan ketangguhan diplomasi yang fokus pada perlindungan WNI secara preventif.

“Ini artinya isu TPPO akan terus menjadi isu prioritas hingga 20 tahun ke depan. Jadi, penting bagi kita semua untuk terus mengawalnya,” ujar Lisa.

Dalam kesempatan yang sama, Asisten Deputi Kemenko Polhukam menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi dalam penanganan TPPO. “Kita harus bersinergi, menghilangkan ego sektoral, dan bekerja sama dalam upaya pencegahan dan penanganan TPPO.”

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kampanye publik secara masif untuk meningkatkan kesadaran tentang TPPO, serta perlunya peningkatan kapasitas petugas di lapangan.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Ratna Susianawati, turut menekankan pentingnya pemberdayaan korban TPPO untuk mencegah terjadinya pengulangan. “Seringkali terjadi kenapa mereka jadi korban lagi, pergi lagi, karena belum ada upaya pemberdayaan di hilirnya,” kata Ratna.

Data statistik dari Kementerian Luar Negeri mengungkapkan bahwa dalam periode 2020 hingga Maret 2024, setidaknya 3.703 Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi korban kejahatan Online Scamming, di mana sekitar 40 persen dari jumlah tersebut teridentifikasi sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Sementara itu, berdasarkan data Bareskrim Mabes Polri, sepanjang tahun 2023, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menangani 1.061 kasus TPPO dengan jumlah korban mencapai 3.363 orang.(*/ANO)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jombang Lebih Bersih dan Akuntable, Wabup Salmanudin Resmikan Aplikasi PRIME 169

13 Agustus 2026 - 20:46 WIB

Salmanudin Resmikam PRIME 169

Prabowo Tiba-Tiba Kirim Warning ke Pengguna Motor Bensin

13 Agustus 2026 - 20:18 WIB

Jumlah Pengangguran Terbanyak di Indonesia Didominasi 5 Jurusan Kuliah

12 Agustus 2026 - 17:11 WIB

Terbakar di Selat Lombok, 1 Penumpang KMP Putri Yasmin Meninggal

12 Agustus 2026 - 16:52 WIB

MUI: Pria Berpakaian Wanita Haram saat Perayaan 17 Agustus

11 Agustus 2026 - 20:43 WIB

Ini Alasan SPAI Tolak Status Ojol jadi UMKM

11 Agustus 2026 - 19:43 WIB

Tarif Bus Trans Jatim Rp81 Berlaku 11-17 Agustus 2026

11 Agustus 2026 - 19:34 WIB

Pusoko Dilantik Jadi KDAW Sumberteguh, Warsubi: Rangkul Semua Pihak Jangan Beda Bedakan Masyarakat

11 Agustus 2026 - 16:30 WIB

40 Tahun Vakum, Seni Gambus Misri Telah Bangkit Kembali Disambut Gen Z Jombang

11 Agustus 2026 - 15:50 WIB

Trending di Nasional