Menu ✖

Mode Gelap

Nasional

Tim Pengacara Hercules Serahkan Dana Rp800 Juta ke KPK, Terkait OTT ATR/BTN Bogor dengan Sumarecon

badge-check


					Budi Prasetyo, juru bicara KPK. Foto: ist Perbesar

Budi Prasetyo, juru bicara KPK. Foto: ist

Penulis: Yusran Hakim  |  Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM — Ketua GRIB Hercules Rosario Marshal, diduga terseret dalam pusaran skandal dugaan suap besar yang membidangi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan pengelolaan lahan di wilayah Kabupaten Bogor.

Kasus  ini dibongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026 ini awalnya menyoroti aliran dana dari korporasi ke oknum pejabat negara di Kementerian ATR/BPN.

Namun pengembalian uang tunai sebesar Rp800 juta yang dilakukan Hercules pada Kamis malam, 15 Oktober 2026, membuka lembar baru: bagaimana peran sebenarnya tokoh Ketua Umum GRIB Jaya ini, dan dengan pihak mana ia terhubung?

Peran Hercules

Berdasarkan keterangan resmi yang dirilis KPK melalui Juru Bicaranya, Budi Prasetyo, Hercules tidak berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini.

Ia berperan sebagai pihak perantara atau penerus aliran dana yang berasal dari PT Summarecon Agung Tbk.

Uang tunai sebesar Rp800 juta yang dikembalikan Hercules ke KPK diduga berasal dari pengembang properti PT Summarecon Agung Tbk.

Dana tersebut diserahkan kepadanya terkait dua hal utama:

– Pengurusan pembukaan blokir lahan milik Summarecon di wilayah Kabupaten Bogor
– Pendampingan proses administrasi pertanahan yang memerlukan kelancaran di lingkungan Kementerian ATR/BPN

Dengan kata lain, Hercules berfungsi sebagai pihak yang didatangi oleh perwakilan Summarecon untuk membantu “memuluskan” urusan lahan, yang pada akhirnya dana tersebut disalurkan menuju oknum-oknum di lingkungan ATR/BPN yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait

Secara jelas, keterlibatan Hercules terkait langsung dengan kasus suap yang sama, bukan kasus baru atau terpisah.

Sumber dana yang ia terima dan kembalikan ke KPK berasal dari PT Summarecon Agung Tbk — perusahaan yang dipimpin oleh Adrianto Pitojo Adi, yang juga telah ditetapkan sebagai salah satu dari delapan orang tersangka dalam operasi ini.

Jadi posisi dalam rantai kasus ini dapat digambarkan sederhana:

PT Summarecon Agung Tbk → dana disalurkan melalui perantara termasuk Hercules → dialirkan kepada oknum pejabat di Kementerian ATR/BPN guna memperlancar pengurusan HGB, pembukaan blokir lahan, hingga pengaturan mutasi jabatan internal di kementerian tersebut.

Aspek Keterangan

Status Hercules Bukan tersangka — menyerahkan uang secara sukarela melalui kuasa hukumnya
Jumlah yang dikembalikan Rp800 juta tunai

Sumber dana Diduga berasal dari PT Summarecon Agung Tbk
Tersangka dalam kasus ini 8 orang — mencakup Dirjen ATR/BPN Lampri, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi, serta 6 orang lainnya
Barang bukti lain yang disita Sekitar 20 koper uang tunai rupiah dan valuta asing senilai awal ±Rp106,3 miliar

Belum Jadi Tersangka

Kehadiran nama Hercules dalam kasus ini menunjukkan betapa luasnya jaring aliran dana yang terbongkar.

Bahkan pihak yang secara tampilan di luar struktur korporasi maupun birokrasi pun ikut terlibat sebagai jembatan komunikasi dan transaksi.

Pengembalian Rp800 juta tersebut menjadi salah satu langkah penting untuk melengkapi rekonstruksi aliran dana secara utuh.

KPK terus mendalami peran masing-masing pihak guna memastikan tidak ada satu pun yang terlewat dari penegakan hukum.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Prabowo Lantik 4 Wamen Kabinet Jadi 112 Orang, Kabinet Dwikota Bung Karno Mencapai 132 Pejabat

15 Oktober 2026 - 20:36 WIB

Lahir Yurisprudensi Baru, Hakim Fitrizal Vonis Bersalah tetapi Memaafkan Yogi Mentawai ‘Pahlawan’ Internet

15 Oktober 2026 - 19:29 WIB

Paus Leo XIV Jalani Operasi, Kardinal Pietro Parolin Gantikan Sementara

15 Oktober 2026 - 19:11 WIB

Mensos: Pembagian HP Gratis Tidak untuk Semua Orang

15 Oktober 2026 - 18:43 WIB

Menelisik Akar Terorisme (69): Kekaisaran yang Tidak Terlihat

15 Oktober 2026 - 18:34 WIB

Mulai Tahapan Pemulihan Setelah Pertalite Kosong di SPBU Surabaya

15 Oktober 2026 - 18:28 WIB

Ini 10 Daftar Larangan yang Tidak Boleh Dilanggar bagi Peserta Jor Joran Mancing Jombang 2026

15 Oktober 2026 - 14:27 WIB

Hari Jadi 116 Jombang: Saksikan Ringin Contong Carnival 2026 Acara Spektakuler 17 Oktober Sore

15 Oktober 2026 - 12:49 WIB

Bupati Warsubi Gali Potensi Jombang, Durian Madu Milik Lukman Juara I Kontes di Wonosalam

15 Oktober 2026 - 11:55 WIB

Trending di Nasional