Penulis: Arief H Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno
JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM – Nekad bawa kabur satu unit motor yang bukan miliknya sendiri, Andik Angga Pamungkas (31), warga Desa Dukuhklopo, Kecamatan Peterongan, terpaksa harus berurusan dengan anggota unit Reskrim Polsek Jombang.
Dia berhasil diringkus petugas setelah menggadaikan motor milik temannya sendiri. Padahal, sebelumnya motor tersebut hanya dipinjam sebentar dengan dalih dipergunakan untuk suatu keperluan.
“Untuk barang bukti yang kita amankan berupa BPKB Honda Vario 2015 bernopol S 3207 ZZ atas nama pelapor atau korban. Sedangkan motor milik korban sudah digadaikan,” kata AKP Edy Widoyono, Kapolsek Jombang, Kamis (15/10/2026).
Penangkapan tersangka berawal dari laporan korban yakni M Alil Nastain (29), warga Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang. Ceritanya, korban dihubungi oleh tersangka kalau hendak meminjam motor, Kamis (8/10/2026) lalu. Alasannya, motor hendak digunakan untuk suatu keperluan yang sangat penting. Karena kenal dekat, korban pun mengiyakan.
Namun hal itu cuman alasan saja. Hingga sore hari, tersangka tak juga kembalikan motor. Dihubungi berung kali, tersangka tak juga merespon. Korban yang merasa ditipu, laporkan tersangka ke polsek setempat.
Dari laporan ini, petugas lakukan penyelidikan dan menelusuri keberadaan tersangka. Akhirnya, petugas ketahui keberadaan tersangka di wilayah Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan, Rabu (14/10/2026).
“Anggota langsung bergerak ke lokasi dan berhasil meringkus tersangka sekitar pukul 13.30 di sebuah rumah di Desa Sukorame,” jelas Edy.
Berhasi ditangkap, tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Jombang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka kini ditahan untuk proses hukum yang berlaku. Kami juga melakukan pengembangan guna mencari barang bukti sepeda motor yang telah digadaikan kepada orang lain,” tegas Edy. ***











