Menu ✖

Mode Gelap

Nasional

Imbas Dugaan Pelanggaran Etik, Pelapor Minta Sembilan Hakim MK Diberhentikan Tetap

badge-check


					Suasana persidangan sengeketa pemilu di MK. Foto: Unand.ac.id Perbesar

Suasana persidangan sengeketa pemilu di MK. Foto: Unand.ac.id

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM-Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kini tengah menghadapi sorotan setelah dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik.

Laporan yang dilayangkan oleh Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi), Pian Andreo Halomoan Manurung, ini berkaitan dengan penanganan sengketa ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Para hakim konstitusi tersebut dinilai kurang independen karena diduga menggunakan kewenangan lembaga demi memperlihatkan ijazah Gibran kepada salah satu pemohon, Denny Indrayana.

Dugaan ini kian mengemuka dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada Rabu, 7 Oktober 2026. Kuasa hukum pelapor, Saddan Sitorus, mengungkapkan adanya kekhawatiran bahwa proses hukum telah terpengaruh oleh tekanan publik, media, dan politik.

Pihak pelapor bahkan menyoroti sayembara berhadiah uang yang pernah dibuat oleh Denny Indrayana terkait ijazah tersebut, serta mengkritik jalannya persidangan yang dinilai terlalu cepat melompat ke agenda pembuktian. Menurut Saddan, seorang hakim konstitusi seharusnya tetap teguh dan tidak goyah oleh intervensi dari pihak luar mana pun yang sedang berperkara.

Menyikapi situasi ini, pihak pengadu melayangkan beberapa tuntutan kepada MKMK agar pemeriksaan berjalan objektif dan netral.
Mereka berharap MKMK segera membentuk Tim Pakar Independen serta menghentikan untuk sementara waktu seluruh proses persidangan perkara sengketa ijazah tersebut selama pemeriksaan etik berlangsung.

Tidak tanggung-tanggung, jika nantinya kesembilan hakim tersebut terbukti bersalah, pelapor meminta agar mereka dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tetap, disertai dengan pembatalan seluruh keputusan atau penetapan yang telah dibuat dalam perkara tersebut.****

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pasukan Damkar Jombang Jibaku di Karobelah, Padamkan Kebakaran Usaha Sol Sepatu

8 Oktober 2026 - 22:02 WIB

Polisi Pamekasan Bidik Khairul Kalam, Korlap Massa Palengaan yang Merobohkan Bangunan Calon Gerai Indomart

8 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Perpres Ojol Resmi Rilis, Kemenhub Kantongi Aturan Tarif Angkutan Orang

8 Oktober 2026 - 20:37 WIB

Pasar Motor September 2026 Menggeliat, Terjual 654.343 Unit!

8 Oktober 2026 - 20:23 WIB

KPK Jadwal Ulang Panggil Nusron Wajid, Kasus OTT Buka Blokir SHM PT Sumarecon

7 Oktober 2026 - 21:34 WIB

Mendunia Sidang Penolakan Gugatan Ijazah Wapres Gibran

7 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Jatim Peringkat Tiga Impostor Content: Modus Baru Penipuan Digital

7 Oktober 2026 - 20:58 WIB

Petugas Gerebek Rumah Judol di Kompleks Cijantung, Meringkus 11 Tersangka dan 32 Komputer

7 Oktober 2026 - 16:58 WIB

Diduga Keracunan MBG, 27 Siswa SMPN 1 Mojoanyar Dirawat di Puskesmas Gayaman Mojokerto

7 Oktober 2026 - 16:13 WIB

Trending di Nasional