Penulis: Wibisono | Editor: Yobie Hadiwijaya
SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM-Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar kebijakan pembebasan pajak daerah bagi masyarakat di wilayah setempat yang berlaku selama dua bulan, terhitung mulai hari ini Kamis (1/10/2026) hingga Senin (30/11/2026) mendatang.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjelaskan latar belakang kebijakan tersebut diinisiasi untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu, Khofifah menyebut program tersebut juga sebagai upaya memverifikasi ulang data-data kepemilikan kendaraan bermotor yang mengalami peralihan hak kepemilikan.
“Kebijakan pembebasan pajak daerah ini merupakan bagian dari upaya untuk memberikan keringanan kepada masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan pembayaran pajak dan penertiban data kepemilikan kendaraan,” ujar Khofifah, Rabu (30/09/2026).
Kebijakan tersebut dirancang berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/570/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur Tahap II.
Dalam pelaksanaannya, Pemprov Jatim merancang sejumlah skema pembebasan maupun pengurangan pajak.
Pertama, pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pembebasan pengenaan PKB progresif.
Selanjutnya, terdapat pengurangan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya sebesar 20% untuk kendaraan bermotor roda dua milik wajib pajak yang berprofesi sebagai buruh.
Pemprov Jatim juga memberikan pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya bagi kendaraan bermotor roda dua milik wajib pajak yang tercatat masuk dalam data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pembebasan tunggakan juga diberikan untuk kendaraan bermotor roda dua yang digunakan terhadap kepentingan masyarakat melalui aplikasi transportasi online atau ojek daring.
Sementara itu, kendaraan bermotor roda tiga juga menerima pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya.
Khofifah memproyeksikan kebijakan tersebut dapat dimanfaatkan 636.662 objek pajak di wilayah kerjanya dalam kurun waktu dua bulan ke depan.
Dari jumlah tersebut, pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB diproyeksi menjadi skema yang paling diincar masyarakat, yakni sebanyak 610.481 objek pajak dengan pendapatan senilai Rp267,67 miliar.
Sedangkan untuk pembebasan PKB progresif diperkirakan akan dimanfaatkan 480 objek pajak dengan nilai pembebasan Rp628,02 juta dan proyeksi penerimaan sebesar Rp1,34 miliar.
Pemprov Jatim juga menyasar elemen masyarakat buruh dalam kebijakan ini, di mana terdapat pengurangan 20% tunggakan PKB bagi buruh dengan proyeksi pemanfaatan hingga 20.273 objek pajak.
“Nilai pembebasan diperkirakan Rp750,74 juta dengan proyeksi penerimaan Rp3 miliar,” jelasnya.
Selanjutnya, pembebasan tunggakan bagi wajib pajak yang masuk data P3KE dan DTSEN diprediksi akan dimanfaatkan 2.177 objek pajak. Nilai pembebasannya mencapai Rp80,93 juta dengan proyeksi penerimaan Rp65,27 juta.
Pembebasan tunggakan bagi kendaraan yang digunakan masyarakat untuk transportasi online atau ojek daring diproyeksikan bakal dimanfaatkan 2.830 objek pajak dengan nilai pembebasan Rp180,16 juta dan proyeksi penerimaan Rp75,96 juta.
Sedangkan pembebasan tunggakan untuk sepeda motor roda tiga diproyeksikan dimanfaatkan 422 objek pajak, dengan nilai pembebasan Rp89,48 juta dan proyeksi penerimaan Rp32,12 juta.
Bila ditotal secara keseluruhan, Pemprov Jatim mengkalkulasikan nilai pembebasan pajak dalam kebijakan tahap kedua ini diproyeksikan mencapai Rp1,72 miliar. Sementara penerimaan yang ditargetkan mencapai Rp272,19 miliar.***











