Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan serentak di tiga lokasi berbeda di wilayah Jawa Timur pada Kamis, 24 September 2026.
Sasaran pemeriksaan meliputi:
- Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Jawa Timur di Surabaya,
- Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Malang
- Kediaman pribadi Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri, di Desa Kecubung, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk.
Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut langsung dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor senilai Rp106,3 miliar serta dugaan jual-beli jabatan di lingkungan kementerian.
Di Kanwil ATR/BPN Jawa Timur, Surabaya, tim penyidik memeriksa arsip pertanahan, dokumen perizinan, serta berkas penunjukan pejabat yang pernah dipimpin langsung oleh Lampri.
Hal ini dikarenakan tersangka diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Timur sebelum diangkat menjadi Dirjen di tingkat pusat.
Penyelidik menelusuri jejak keputusan yang berpotensi menguntungkan pihak tertentu, serta aliran komunikasi antara kantor wilayah dengan kantor pusat terkait pengurusan lahan bernilai strategis.
Hasil dari lokasi ini belum dirinci secara terpisah, namun dokumen-dokumen yang diambil akan menjadi kunci untuk melacak pola penetapan pejabat dan pemberian izin sejak masa jabatannya di Surabaya.
Sementara itu, di Kantah ATR/BPN Kabupaten Malang, pemeriksaan difokuskan pada berkas transaksi pertanahan berskala besar, pengalihan status lahan, serta kesesuaian prosedur penerbitan sertifikat dengan ketentuan yang berlaku.
Kantor ini diduga memiliki keterkaitan dengan aliran wewenang yang berpusat di Kanwil maupun di kementerian.
Penyelidik memastikan apakah terdapat kesamaan pola penyimpangan yang ditemukan di Bogor maupun di Mojokerto, di mana pengurusan perizinan diduga didahului dengan kesepakatan pembayaran di luar ketentuan resmi.
Sampai saat ini belum ada pernyataan resmi mengenai jumlah atau jenis barang bukti yang dikeluarkan dari kantor Malang, namun tim menyelesaikan pemeriksaan dengan mengambil sejumlah berkas untuk diteliti lebih lanjut.
Tampak paling terlihat jelas hasilnya terjadi di kediaman pribadi Lampri di Desa Kecubung, Pace, Nganjuk.
Dari lokasi ini, tim penyidik mengeluarkan tiga koper besar dan satu kardus yang diduga berisi dokumen penting, catatan keuangan, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan kasus.
Warga sekitar menyaksikan langsung keluarnya barang-barang tersebut yang kemudian dimuat ke dalam kendaraan dinas KPK untuk dibawa ke Jakarta.
Namun menurut perangkat desa itu, petugas tidak tampak membawa banyak benda siataan. Karena, Lampri tidak pernah mendiami rumah itilu sejak swal dibangun.
Lampri sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia diduga menerima suap terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, serta terlibat dalam praktik jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Kasus ini semakin meluas setelah diketahui bahwa Kepala Kantah ATR/BPN Mojokerto, Krystianti yang juga terlibat dalam perkara ini, adalah istri dari Lampri.
Hal ini memperkuat dugaan adanya jaringan kepentingan yang menjangkau dari pusat hingga ke daerah. KPK berjanji akan mengumumkan perkembangan penahanan serta rincian harta kekayaan tersangka setelah seluruh pemeriksaan selesai dilakukan.
Masyarakat diimbau menunggu hasil penyelidikan secara transparan dan menghindari penyebaran informasi yang belum terkonfirmasi.
Kronologi
- Kamis, 24 September 2026 — KPK geledah serentak tiga lokasi di Jawa Timur
- Kanwil ATR/BPN Jawa Timur — Surabaya — Diperiksa dokumen masa jabatan Lampri sebagai mantan Kepala Kanwil; dicari jejak pengangkatan pejabat & keputusan lahan
- Kantah ATR/BPN Kabupaten Malang — Disisir berkas pengurusan HGB & peralihan lahan; dicari kesamaan pola penyimpangan; belum ada rincian barang bukti yang dipublikasikan
- Rumah pribadi Lampri — Desa Kecubung, Pace, Nganjuk — Keluar 3 koper + 1 kardus berisi dokumen & barang bukti; dibawa ke Jakarta
- Kasus induk — Suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Bogor, nilai Rp106,3 miliar + dugaan jual-beli jabatan di lingkungan ATR/BPN
- Kaitan pribadi — Lampri (tersangka) = mantan Kepala Kanwil Jatim → kini PPTR; istrinya Krystianti = Kepala Kantah Mojokerto yang juga terlibat.
- Status saat ini — Lampri ditetapkan tersangka; pemeriksaan berlanjut; rincian harta kekayaan belum dipublikasikan
- Tindak lanjut — KPK akan mengumumkan hasil lengkap & penahanan setelah pemeriksaan tuntas. **











