Penukis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
MOJOKERTO, SWARAJOMBANG.COM— Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Mojokerto, Yetty Nurbuati Krystianti Lampri, dilaporkan tidak berada di kantornya dan tidak dapat dikonfirmasi keberadaannya, setelah tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan. pada Rabu, 23 September 2026.
Penggeledahan berlangsung di Kantor ATR/BPN Kabupaten Mojokerto serta sejumlah lokasi lain, dalam rangka penyidikan dugaan korupsi dan pemberian suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang bernilai besar.
Saat penggeledahan berlangsung pada 23 September 2026, Keystianti tidak berada di kantor.
Pihak yang mewakili kepala kantor saat itu menyerahkan akses ruangan dan dokumen kepada tim penyidik. Sejak saat itu, ia tidak tampil di kedudukannya, tidak mengikuti kegiatan dinas, dan tidak dapat dihubungi secara resmi.
Pihak internal menyebutkan bahwa ia mengajukan permohonan cuti, namun tidak ada kejelasan jenis cuti, lamanya, serta ke mana ia berangkat.
Cuti ini dinilai tidak wajar karena diajukan mendadak tepat setelah tim KPK meninggalkan lokasi. Hingga hari ini, keberadaannya belum diketahui secara pasti.
Kasus ini menyeret nama suaminya sendiri, Lampri, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dugaan sementara menunjukkan adanya aliran kepentingan dari tingkat kabupaten ke pusat, di mana pengurusan perizinan dan sertifikasi lahan di daerah diduga dikaitkan dengan wewenang yang dipegang Dirjen di tingkat nasional.
KPK belum merilis rincian nilai kerugian negara maupun jumlah suap yang diduga diterima.
Sampai saat ini, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atas nama Krystianti belum dipublikasikan secara terbuka di laman KPK.
Demikian pula rincian kekayaan pribadi maupun aset yang tercatat atas nama pasangan suami-istri tersebut belum tersedia untuk umum.
Masyarakat meminta KPK segera memastikan keberadaannya, memeriksa keterangannya, serta mengungkapkan harta kekayaannya agar transparansi terjaga.
Biografi
Yetty Krystianti Nurbuati menjabat sebagai Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, dan merupakan pejabat yang bertanggung jawab langsung atas pengelolaan pertanahan, penerbitan sertifikat, serta pengurusan Hak Guna Bangunan di wilayah tersebut.
Ia adalah istri Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang di Kementerian ATR/BPN — posisi strategis yang mengatur kebijakan dan perizinan lahan secara nasional.
Saat penggeledahan KPK dilakukan pada 23 September 2026, Keystianti tidak berada di kantornya. Sejak hari itu ia tidak tampil bertugas.
Disebutkan ia mengajukan cuti, namun belum ada penjelasan resmi mengenai kapan cuti dimulai, berapa lama, dan lokasi tempat ia berada.
Laporan harta kekayaannya belum dipublikasikan, sehingga belum ada angka pasti mengenai jumlah aset yang dimilikinya.
Kronologi
– Rabu, 23 September 2026 — Tim KPK menggeledah Kantor ATR/BPN Kabupaten Mojokerto; Krystianti tidak ada di tempat
– Setelah penggeledahan — Ia dikabarkan mengajukan cuti mendadak; tidak ada penjelasan resmi jenis maupun durasi cuti
– Hingga kini — Belum kembali bertugas; keberadaannya belum dikonfirmasi
– Kasus berkaitan — Dugaan suap dan korupsi pengurusan HGB; menyeret suaminya Dirjen Lampri
– Posisi suami — Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN — memiliki wewenang langsung atas perizinan dan penataan lahan
– Data kekayaan — LHKPN belum terbuka; belum ada angka resmi
– Tindakan yang diharapkan — KPK memastikan keberadaan Christiyanti, memeriksa keterangannya, mempublikasikan LHKPN pasangan tersebut.**











