Menu ✖

Mode Gelap

Nasional

Memahami Masalah Desil dan Cara Perbaikannya

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

JAKARTA,SWARAJOMBANG.COM-Istilah desil belakangan ini ramai diperbincangkan masyarakat. Hal ini terkait dengan rencana pemerintah membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi, khususnya Pertalite. Rencananya, pembatasan akan diberlakukan bagi kelompok desil 9 dan 10. Apa yang Dimaksud dengan Desil?

Berdasarkan laman resmi Cek Bansos Kementerian Sosial (Kemensos), desil merupakan kelompok kesejahteraan keluarga yang diukur berdasarkan variabel sosial ekonomi, mencakup keterangan individu seperti pekerjaan dan pendidikan, keterangan perumahan seperti kondisi rumah dan daya listrik, serta kepemilikan aset.

Dalam klasifikasi tersebut terdapat 10 desil yang masing-masing mencakup sekitar 10% keluarga di Indonesia berdasarkan tingkat kesejahteraannya.

Desil digunakan untuk menentukan sasaran bantuan sosial. Desil 1-4 (40% terbawah) dapat diusulkan sebagai penerima bantuan sosial PKH dan Sembako. Desil 5 dapat diusulkan sebagai peserta PBI-JK.
Urutan Kategori Desil 1 sampai 10

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui posisi kesejahteraannya berdasarkan data DTSEN, berikut gambaran urutan kategori desil dari yang terendah hingga tertinggi:

Desil 1: kelompok masyarakat miskin ekstrem atau 10% penduduk dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.

Desil 2: kelompok masyarakat miskin.

Desil 3: kelompok masyarakat yang tergolong hampir miskin.

Desil 4: kelompok masyarakat rentan miskin.

Desil 5: kelompok ekonomi menengah ke bawah.

Desil 6: kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan menengah.

Desil 7: kelompok masyarakat menengah.

Desil 8: kelompok masyarakat menengah ke atas.

Desil 9: kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan relatif tinggi.

Desil 10: kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi.

Dengan pembagian tersebut, desil 1 sampai 4 menjadi kelompok yang diprioritaskan untuk berbagai program bantuan sosial. Sementara itu, masyarakat yang masuk desil 5 masih dapat memperoleh program tertentu, terutama bantuan yang memiliki ketentuan kepesertaan tersendiri, seperti bantuan iuran kesehatan.

Bagi kelompok desil 6 hingga 10, umumnya tidak menjadi prioritas penerima bansos karena dinilai memiliki kondisi sosial ekonomi yang relatif lebih baik.

Cara Mengecek Status Desil Terkini

Masyarakat dapat mengecek status desil sekaligus informasi kepesertaan bansos melalui ponsel. Pengecekan dapat dilakukan menggunakan aplikasi Cek Bansos maupun laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos).
Berikut cara yang dapat dilakukan:

Cek Desil Lewat Aplikasi Cek Bansos
Unduh aplikasi Cek Bansos.
Masuk menggunakan akun yang sudah terdaftar.
Pilih menu Cek Bansos.
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.
Tekan tombol Cari Data.

Bisakah Data Desil Diubah?

Dari laman Cek Bansos Kemensos, desil bersifat dinamis. Posisi desil seseorang dapat berubah apabila terdapat perubahan kondisi sosial ekonomi atau setelah dilakukan pemutakhiran data.

Masyarakat yang merasa data kondisi ekonominya tidak sesuai dapat mengajukan perbaikan atau pemutakhiran data melalui mekanisme yang disediakan pemerintah. Perubahan bisa dilakukan secara online maupun offline.
1. Cara Mengubah Desil Lewat HP

Perubahan desil secara online dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos milik Kemensos. Berikut langkah-langkahnya:

Unduh aplikasi Cek Bansos.
Registrasi menggunakan data e-KTP dan Kartu Keluarga.
Login ke aplikasi.
Pilih fitur “Usul Sanggah” atau “Usulkan Pembaruan”.
Klik “Request Pembaruan Data”.
Isi data yang ingin diperbaiki, seperti kondisi rumah dan penghasilan.
Unggah dokumen pendukung, seperti foto rumah.

2. Cara Mengubah Desil Secara Offline

Selain melalui HP, masyarakat juga dapat meminta bantuan petugas desa atau dinas sosial untuk melakukan pembaruan data melalui sistem SIKS-NG.

Berikut langkah-langkahnya:

Datangi kantor desa, kelurahan, atau dinas sosial.
Bawa KTP, Kartu Keluarga, dan dokumen pendukung.
Sampaikan permohonan perbaikan data kepada petugas.
Petugas akan mengecek data melalui sistem SIKS-NG.
Ajukan pembaruan jika data tidak sesuai.
Tunggu proses survei lapangan untuk verifikasi kondisi ekonomi.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Peringati Hari Santri, Pemkab Jombang Imbau Kenakan Sarung dan Busana Muslim Empat Hari

19 Oktober 2026 - 11:32 WIB

Minibus Angkut 14 Suporter PSS Sleman Laka di Tol Saradan, 4 Orang Tewas

19 Oktober 2026 - 07:55 WIB

Arab Saudi Umumkan Perpanjangan Masa Penutupan Bandara King Khalid

19 Oktober 2026 - 00:25 WIB

Mundur Dua Tahun, Sertifikasi Halal Oktober 2028

18 Oktober 2026 - 19:57 WIB

Kemenhub Perketat Pengawasan Kendaraan ODOL di Tanjung Perak

18 Oktober 2026 - 19:38 WIB

Bupati Warsubi Punya Target Ringin Contong Carnival Masuk KEN

18 Oktober 2026 - 18:51 WIB

Prajurit TMMD 130 di Jombang Pun Turun ke Sawah Bantu Petani Panen Cabe Warga Klitih

18 Oktober 2026 - 18:22 WIB

Jenazah M Afen Nur Rohman Tertahan di Polandia, belum Bisa Dibawa Pulang ke Jombang

18 Oktober 2026 - 10:50 WIB

Kerjasama dengan ITS, Eri Cahyadi Siapkan Sistem Peringatan Dini untuk Sesar Kendeng dan Banjir Rob

18 Oktober 2026 - 09:42 WIB

Trending di Nasional