Menu

Mode Gelap

Nasional

Polisi Sampang Ringkus 17 dari 27 Tersangka Pelaku Perundungam Seksual, Korban Diancam Dibunuh

badge-check


					Polisi Sampan sudah meringkus 17 remaja dari 27 tersangka pelaku perindungan terhadap remaja putri berusia 15. Foto: metro Tv Perbesar

Polisi Sampan sudah meringkus 17 remaja dari 27 tersangka pelaku perindungan terhadap remaja putri berusia 15. Foto: metro Tv

Penulis: Sri Muryanto  |  Editor: Priyo Suwarno

SAMPANG, SWARAJOMBANG.COM – Kapolres Sampang AKBP Hartono mengonfirmasi bahwa pelaku utama berinisial AP,  menceritakan dan mengajak lingkaran pertemanannya secara beruntun, senuls melibatkan dua orang menjadi 27 remaja dengan jaringan berbagai usia.

Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual berantai terhadap satu renaja putri, berusia 15 tahun, yerjadi di kabupaten Sampang, Jawa Timur.

Berdasarkan data resmi yang dirilis kepolisian, hingga saat ini sebanyak 17 orang telah diamankan.

SEdangkan 10 orang lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus dilakukan pengejaran intensif.

Angka yang sempat beredar menyebutkan 13 orang ditangkap dan 14 orang buron adalah data perkembangan sebelumnya, kini telah bertambah seiring berhasilnya penangkapan gelombang terbaru tanggal 17 Juli 2026.

Peristiwa ini bermula pada bulan Februari 2026, ketika korban berusia di bawah umur pertama kali berhubungan dengan pelaku utama.

Kejadian itu kemudian disebarkan secara lisan dan melalui komunikasi daring, yang mengakibatkan semakin banyak pihak terlibat.

Korban dipaksa menuruti kemauan para pelaku karena terus-menerus berada dalam tekanan serta mendapat ancaman pembunuhan jika berani melaporkan kejadian tersebut kepada pihak lain.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa identitas lengkap seluruh tersangka tidak dapat dipublikasikan secara terbatas demi menjaga aturan perlindungan korban yang masih di bawah umur serta ketentuan privasi yang berlaku.

Penyidikan berjalan cepat dan teliti, sebagian berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sampang.

Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk membantu memberikan informasi jika mengetahui keberadaan tersangka yang masih buron, namun melarang keras melakukan tindakan main hakim sendiri.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh elemen masyarakat akan pentingnya pengawasan terhadap interaksi anak dan remaja, serta bahaya penyebaran informasi yang tidak bertanggung jawab yang berujung pada perbuatan melanggar hukum yang merugikan pihak lain.

Kronologi

*  Februari 2026: Terjadi perbuatan pertama antara korban dengan pelaku utama berinisial AP.

* Maret–Juni 2026: Peristiwa disebarkan secara berantai ke lingkaran pertemanan, jumlah pelaku meluas hingga mencapai 27 orang.

* Akhir Juni 2026: Keluarga korban melapor ke Polres Sampang.

* 30 Juni–14 Juli 2026: Gelombang pertama penangkapan terhadap belasan tersangka.

* 15–17 Juli 2026: Penangkapan gelombang lanjutan, total tersangka yang diamankan menjadi 17 orang.

* 20 Juli 2026: Polisi merilis data terbaru; 10 orang masih dicari, proses hukum berjalan tanpa pandang bulu.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Masih Uji Coba di China, CNG Merah Putih 3 Kg Bakal Digarap Bersama Pindad

21 Juli 2026 - 18:57 WIB

Polres Bangkalan Amankan Tiga Tersangka Kekerasan Seksual Anak

21 Juli 2026 - 18:47 WIB

Satu Orang Tewas Dua Lainnnya Tetimbun 6 Rumah Rusak, Pasca Ledakan Besar di Polonia Medan

21 Juli 2026 - 09:31 WIB

Presiden Prabowo Umumkan RI Punya Bank Emas Simpan 153 Ton Senilai Rp231 Triliun

21 Juli 2026 - 07:58 WIB

Hotman Paris Dikepung Lima Masalah Besar Pasca Jadi Pengacara Febrie Adriansyah

21 Juli 2026 - 07:38 WIB

Menelisik Akar Terorisme (37): Seni dan Sastra Awal Teror

20 Juli 2026 - 20:41 WIB

Habiburrokhman: UU Perampasan Aset Bisa Jadi Penyalahgunaan Kekuasaan

20 Juli 2026 - 20:20 WIB

Diduga dari Susu Kemasan, 19 Siwa SDN Sendangrejo Blora Keracunan Dirawat di Puskesmas Ngawen

20 Juli 2026 - 19:56 WIB

BPBD Jatim Salurkan 1 Juta Liter Air Bersih ke Wilayah Terdampak Kekeringan

20 Juli 2026 - 19:21 WIB

Trending di Nasional