Menu

Mode Gelap

Nasional

BPOM: Lebih dari Separo Pelanggaran Kosmetik Ilegal Terjadi di TikTok

badge-check


					Konperensi pers BPOM Perbesar

Konperensi pers BPOM

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

JAKARTA, SWARAJOMBANG-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan lebih dari separuh pelanggaran penjualan kosmetik ilegal melalui platform TikTok. Hal tersebut berdasarkan hasil patroli siber yang dilakukan BPOM sepanjang pengawasan tahun 2026.

“Dari platform tersebut, yang terbanyak adalah di TikTok. Di TikTok terbanyak, berarti lebih dari 50 persen pelanggaran-pelanggaran ada di TikTok,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar saat konferensi pers Hasil Intensifikasi Pengawasan Kosmetik Tahun 2026 di Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.

BPOM mencatat, dari 9.617 tautan yang diawasi, sebanyak 9.042 tautan terbukti menjual kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan. Maraknya fitur live shopping di TikTok diduga mendorong meningkatnya pelanggaran penjualan kosmetik ilegal berjangkauan luas.

“Dari hasil patroli siber kami, ditemukan 9.042 tautan yang menjual kosmetik tidak memenuhi ketentuan dari total 9.617 tautan yang diawasi. Live shopping kelihatannya memang paling menarik, itu salah satu faktor kenapa yang terbanyak di TikTok,” ucapnya.

Berdasarkan hasil pengawasan, sebanyak 95,24 persen pelanggaran berupa penjualan kosmetik tanpa izin edar. Sisanya merupakan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya atau bahan yang dilarang, serta produk yang penggunaannya tidak sesuai dengan definisi kosmetik.

“Pelanggaran terbanyak berasal dari DKI Jakarta dengan 1.496 tautan. Jumlah itu meningkat dibandingkan tahun lalu yang mencatat 5.313 tautan pelanggaran,” ucap Taruna.

Selain itu, BPOM memeriksa 190 sarana kosmetik, sebanyak 128 di antaranya tidak memenuhi ketentuan. Petugas turut menyita 2.205 item kosmetik ilegal senilai estimasi Rp35,8 miliar.

“Besarnya transaksi kosmetik digital menjadi peluang pelaku usaha mengembangkan bisnis. Namun, kondisi itu juga dimanfaatkan oknum mengedarkan produk yang tidak memenuhi ketentuan,” ujar Taruna menegaskan.

Berdasarkan data BPOM, Transaksi produk perawatan dan kecantikan di TikTok Shop mencapai Rp35,61 triliun sepanjang Desember 2025 hingga Juni 2026. BPOM merekomendasikan penutupan tautan penjualan ilegal serta memperkuat pengawasan bersama idEA dan Kementerian Komunikasi Digital.

“Kami mengimbau masyarakat selalu menerapkan prinsip CEK KLIK sebelum membeli kosmetik. Jangan mudah tergiur klaim hasil instan yang belum terjamin keamanannya,” kata Taruna Ikrar menutup.****

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Proyek SRRL Fase Pertama Surabaya-Sidoarjo Rampung 2029

16 Juli 2026 - 20:13 WIB

Guru Penyuka Sesama Jenis di Jombang Dituntut 12 Penjara, Melecehkan Muridnya Sendiri

16 Juli 2026 - 13:54 WIB

5 Orang Sekeluarga Tewas Kecelkaan di Tol Pandaan, CRV Angkut 9 Orang Tabrak Truk Parkir

16 Juli 2026 - 13:28 WIB

Rumah Merangkap Toko Terbakar Habis di Johowinong Mojoagung, Satu Korban Dirawat

16 Juli 2026 - 10:34 WIB

Polisi Brebes Jebloskan 9 Guru ke Tahanan, 3.000 ASN Disdik Bobol Presensi Daring

16 Juli 2026 - 10:17 WIB

Mahfud MD: Gempa Hukum Terbesar Masa Pemerintahan Prabowo, Penangan Hukum 74 Kg Emas Febrie Adriansyah

16 Juli 2026 - 05:40 WIB

Merasa Difitnah, Yuenchi Arwindi: Demi Allah, Saya Tidak Ada Hubungan dengan Febrie Adriansyah

15 Juli 2026 - 20:53 WIB

Menkop Buka Suara Terkait Pegawai KDMP Bojonegoro Digaji Rp76.000

15 Juli 2026 - 20:16 WIB

BCA, BRI, hingga BNI Masuk Daftar Rekening Terindikasi Judi Online Versi Komdigi

15 Juli 2026 - 19:56 WIB

Trending di Nasional